Islam merupakan agama yang bersifat sempurna dan menyeluruh. Kesempurnaan tersebut tampak dari cakupan syariat yang tidak hanya mengatur urusan publik, tetapi juga merambah wilayah privat manusia, termasuk adab hubungan suami istri. Syariat hadir untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kemaslahatan manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Dalam pandangan Islam, hubungan suami istri tidak diposisikan sebagai pemenuhan dorongan biologis semata. Hubungan tersebut merupakan ibadah yang dilandasi cinta, ketenangan, dan tanggung jawab moral untuk saling menjaga kehormatan pasangan. Karena itu, syariat menetapkan batasan adab yang ketat dalam perkara ini.
Namun, di era transformasi digital saat ini, batasan antara ruang privat dan ruang publik kian mengabur. Kehadiran ponsel pintar yang dilengkapi kamera berkualitas tinggi serta kemudahan penyimpanan data telah menciptakan fenomena baru di kalangan pasangan suami istri, yaitu keinginan untuk mendokumentasikan atau merekam aktivitas intim mereka sebagai bumbu romansa atau sekadar koleksi pribadi.
Hal ini memicu sebuah diskursus krusial dalam perspektif hukum Islam. Mengingat risiko keamanan siber seperti peretasan, pencurian perangkat, hingga potensi penyalahgunaan data di masa depan, bagaimanakah sebenarnya Islam terhadap tindakan merekam hubungan intim ini? Apakah tindakan yang dilakukan atas dasar kerelaan bersama ini tetap diperbolehkan, ataukah justru bertentangan dengan prinsip dasar menjaga muru’ah dan menutup pintu kemudaratan?
Ulama kontemporer, Syekh Wahbah Zuhaili, membolehkan penggunaan kamera untuk menangkap gambar atau video. Namun, Jika hasil rekaman tersebut mengandung unsur pelanggaran adab, seperti menampakkan aurat yang tidak semestinya dilihat orang lain atau mengandung unsur pornografi, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah Zuhaili:
التصوير الفوتوغرافي او التصوير الشمسية او الكهربائية جائز اذا لم يكن فيه تهتك أو كشف عورات الرجال أو النساء لانه حبس الظل وهو كالنظر في الماء او المرآة وليس فيه مضاهاة لخلق الله تعالى ولا مانع من اتخاذها والنظر اليها وتعليقها في المنازل لانه ليس فيها ما يدعو الى الوثنية وفيها نفع وأصبحت من مرافق الحياة الضرورية والحاجات العامة اهـ
Artinya, “Gambar, baik dengan kamera biasa, cahaya matahari, maupun alat listrik, hukumnya boleh jika tidak mengandung unsur pelanggaran adab seperti menampakkan aurat laki laki atau perempuan. Gambar dianggap sebagai penahanan bayangan. Hukumnya seperti melihat bayangan di air atau di cermin. Di dalamnya tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah.” (Wahbah Zuhaili, Fatawa Muashirah, [Beirut, Darul Fikr: 2014], halaman 310)
Dalam konteks hubungan suami istri, tindakan merekam aktivitas tersebut sangat berisiko. Tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip penjagaan privasi dan membuka peluang terjadinya mafsadah di masa depan. Rekaman yang diniatkan sebagai konsumsi pribadi dapat tersebar akibat peretasan, kehilangan perangkat, atau kelalaian teknis. Ketika rekaman tersebut jatuh ke tangan pihak lain, kehormatan pasangan akan rusak secara permanen.
Oleh karena itu, Islam mewajibkan suami istri untuk menjaga kerahasiaan hubungan mereka. Larangan membuka rahasia ranjang ditegaskan secara keras oleh Rasulullah saw. Nabi bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Artinya, “Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang mendatangi istrinya (berhubungan badan) dan istri yang mendatangi suaminya, kemudian salah satu dari keduanya menyebarkan rahasia pasangannya.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk penyebaran rahasia intim, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun sarana lainnya. Imam An-Nawawi menyatakan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ وَنَحْوِهِ فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوهٌ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ
Artinya " Hadis ini menunjukkan keharaman seorang suami menyebarkan hal hal yang terjadi antara dirinya dan istrinya dalam urusan hubungan suami istri. Termasuk menjelaskan rinciannya. Termasuk pula menceritakan ucapan atau perbuatan istri dalam hal tersebut dan semisalnya.
Adapun sekadar menyebut adanya hubungan suami istri, jika tidak ada manfaat dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh. Alasannya karena hal itu bertentangan dengan adab dan kehormatan diri." (Imam An-Nawawi, Syarhun Nawawi Ala Muslim, [Mesir: Al-Mathba'ah Al-Mishriyah Bil Azhar, t.t.] juz X, halaman 8)
Al-Qur’an juga menegaskan konsep penjagaan privasi suami istri melalui perumpamaan pakaian. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 187 bahwa suami dan istri adalah pakaian bagi satu sama lain. Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah kewajiban saling menutupi rahasia hubungan intim dari pandangan orang lain:
هنّ لباس لكم وأنتم لباس لهن»، بمعنى: أنّ كل واحد منكم ستر لصاحبه -فيما يكون بينكم من الجماع- عن أبصار سائر الناس.
Artinya: “’Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka’, maknanya adalah bahwa setiap dari kalian merupakan penutup (tabir) bagi pasangannya dalam hal hubungan intim yang terjadi di antara kalian dari penglihatan manusia lainnya.” (Al-Qurthubi, Jami' li Ahkami Al-Qur'an, [Mesir, Darul Hijr: 2001], jilid III, halaman 232)
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Selain bertentangan dengan prinsip syariat, perekaman aktivitas intim juga memiliki implikasi hukum yang serius dalam hukum positif Indonesia. Negara menetapkan larangan tegas terhadap produksi dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani; Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; Alat kelamin; atau
Pornografi anak.
Risiko hukum ini semakin nyata dengan adanya ancaman pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal sanksi:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa merekam aktivitas intim suami istri tidak sejalan dengan prinsip dasar syariat Islam. Tindakan ini membuka peluang besar terjadinya pelanggaran kehormatan, kerusakan martabat, dan penyebaran aib yang dilarang secara tegas. Alangkah baiknya pasangan suami istri tidak merekam aktivitas intim sebagai bentuk ikhtiar nyata dalam menjaga kehormatan, keselamatan, dan kemaslahatan keluarga. Waallahu a’lam.
---------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
