Syariah

Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan, Wajibkah Membayar Kafarat?

Sel, 30 Januari 2024 | 19:00 WIB

Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan, Wajibkah Membayar Kafarat?

Pasangan suami istri. (Foto: NU Online/Freepik)

Di antara persoalan yang sering ditanyakan masyarakat adalah bagaimana hukum berhubungan badan antar suami istri saat qadha puasa Ramadhan, apakah wajib membayar kafarat (sanksi/denda)?


Pasalnya, saat puasa Ramadhan seorang yang melakukan hubungan badan, di bulan Ramadhan dikenakan kafarat, yakni dengan memerdekakan seorang budak. Denda ini merupakan denda yang paling utama. Kemudian, puasa selama dua bulan berturut-turut, tanpa ada satu hari pun yang terlewatkan. Jika tidak mampu, dendanya adalah memberi makan 60 orang fakir miskin. 


Lantas bagaimana dengan orang yang mengqadha puasa Ramadhan, kemudian melakukan hubungan badan, apakah tetap dikenakan sanksi atau kafarat?   


Menjawab masalah ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid VII, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 421, mengatakan, jika pasangan suami dan istri berjima' (bersetubuh) di siang hari pada puasa yang bukan puasa Ramadhan, baik puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa qadha Ramadhan, maka tidak ada kafarat (denda) yang harus ditanggungnya.


Dengan demikian, pasangan yang senggama dengan tersebut tidak wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadhan, di mana jika seseorang berjima' di siang hari, maka ia wajib membayar kafarat. Simak penuturan Imam Nawawi berikut


لو جامع في صوم غير رمضان من قضاء أو نذر أو غيرهما فلا كفارة


Artinya: "Jika seseorang berjima' (bersetubuh) di siang hari pada puasa yang bukan puasa Ramadhan, baik puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa lainnya, maka tidak ada kafarat (denda) yang harus ditanggungnya."


Sementara itu Ibnu Ryusd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasidh, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], halaman 281 mengatakan bahwa dalam kasus qadha puasa, para ulama sepakat bahwa tidak ada kafarat bagi orang yang sengaja berhubungan intim saat melakukan puasa qadha, sunnah, ataupun puasa nadzar. 


Hal ini karena qadha puasa tidak sama dengan waktu seperti puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan memiliki kemuliaan waktu karena merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Sedangkan qadha puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan, sehingga tidak memiliki kemuliaan waktu yang sama.


Oleh karena itu, orang yang sengaja berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan ketika ia sedang menjalani qadha puasa hanya wajib mengganti puasanya di hari lain, tanpa harus membayar kafarat. Simak penjelasan Ibnu Rusyd berikut;


واتفق الجمهور على أنه ليس في الفطر عمدًا في قضاء رمضان كفارة؛ لأنه ليس له حرمة زمان الأداء، أعني رمضان


Artinya: "Para ulama sepakat bahwa tidak ada kafarat (denda) bagi orang yang sengaja berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan ketika ia sedang menjalani qadha puasa. Hal ini karena qadha puasa tidak memiliki kemuliaan waktu seperti puasa Ramadhan"


Kendati tidak wajib kafarat, melakukan hubungan badan pada saat mengqadha puasa Ramadhan, menurut ulama puasanya menjadi batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib fi Syarh Raudhah at-Thalibin, Jilid  I, halaman 414 bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa, yaitu jimak [berhubungan badan]. 
 

فَصْلٌ وَيُفْطِرُالصَّائِمُ بِتَعَاطِي الْمُفْطِرَاتِ الْآتِي بَيَانُهَا فَيُفْطِرُ (بِالْجِمَاعِ) وَلَوْ بِغَيْرِ إنْزَالٍ (عَمْدًا) بِالْإِجْمَاعِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: ١٨٧] وَالرَّفَثُ الْجِمَاعُ وَقَوْلُهُ عَمْدًا مِنْ زِيَادَتِهِ وَهُوَ مَعْلُومٌ مِمَّا سَيَأْتِي 


Artinya: "Pasal: Orang yang berpuasa akan batal jika melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, yang akan dijelaskan berikut ini. Orang yang berpuasa akan batal jika berjimak, meskipun tidak mengeluarkan sperma, dengan sengaja. Ini berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama) dan firman Allah Ta'ala, "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa untuk bersetubuh dengan istri-istri kalian." (QS. Al-Baqarah: 187) Dan rafats adalah jimak. Dan kata "dengan sengaja" adalah tambahan dari ulama. Hal ini diketahui dari pembahasan yang akan datang."


Berdasarkan keterangan para ulama tersebut bahwa berhubungan badan saat puasa qadha Ramadhan, tidak wajib membayar kafarat, hanya membatalkan puasa saja. Semoga bermanfaat.


Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat