Syariah

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

Jum, 23 Juni 2023 | 16:00 WIB

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

Ilustrasi: Hewan qurban di Jalan Kramat Jaya Baru No. 7, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/6/2023). (Foto: NU Online/Suwitno).

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan penting saat Idul Adha. Proses kurban ini memiliki makna religius yang mendalam dan merupakan bagian ajaran Islam yang telah dilakukan selama berabad-abad. Hewan kurban dalam Islam adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Hewan kurban yang disembelih meliputi domba, kambing, sapi, kerbau atau unta. Proses kurban ini dilakukan pada hari raya Idul Adha (Hari Raya Kurban) yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasryik.

 

Menyembelih hewan kurban dilakukan dengan mengikuti ketentuan, adab, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Islam. Sebelum menyembelih hewan kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut dalam keadaan siap dan sehat. Hewan harus berada dalam kondisi fisik yang baik, tidak cacat atau sakit parah. Pemilihan hewan yang sehat dan berkualitas adalah bagian dari tindakan yang diterima di sisi Allah SWT.

 

Saat menyembelih hewan kurban, penting untuk mengucapkan nama Allah SWT. Pengucapan nama Allah adalah tindakan yang membedakan antara penyembelihan yang sah secara agama dengan penyembelihan biasa. Pengucapan nama Allah secara jelas dan tegas menunjukkan niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah kurban.

 

Selain itu dalam seyogianya untuk ikhlas. Pasalnya, setiap ibadah dalam Islam harus dilakukan dengan niat yang ikhlas, termasuk ibadah kurban. Niat yang ikhlas berarti menyembelih hewan kurban semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah dan bukan untuk pamer atau mencari popularitas. Ibadah kurban harus dilakukan dengan tujuan yang murni dan tulus di dalam hati. Allah berfirman dalam Surat Al-Hajj [22] ayat 37:

 

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin."

 

Tak kalah penting, saat menyembelih hewan kurban, perlu diperhatikan bahwa tindakan penyembelihan dilakukan dengan benar. Penyembelihan yang benar melibatkan pemotongan tiga urat leher: dua urat arteri karotis dan satu urat vena jugularis. Pemotongan harus tajam dan cepat untuk memastikan hewan kurban tidak mengalami penderitaan yang berkepanjangan.

 

Kemudian yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid? Apakah termasuk dalam kategori mengotori masjid? Berikut penjelasannya;

 

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid
Sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di pelbagai tempat; tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushala, termasuk dalam hal ini halaman masjid. Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban. 

 

Lebih lanjut, terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak. Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi.

 

Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang. Lebih jauh lagi, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, mengatakan bahwa ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushala tempat dilangsungkannya shalat Idul Adha. Simak penjelasannya berikut;

 

المالكية قالوا: يندب إبراز الضحية للمصلي، ويكره عدم ذلك للإمام فقط، ويندب أن يكون الصنف الذي يضحى منه جيداً من أعلى النعم وأكمله، وأن يكون من مال طيب، وأن تكون سالمة من العيوب التي تصح بها

Artinya: "Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushala, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushala bagi imam saja, dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogianya kurban hasil dari harta yang baik, dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban." [Abdurrahman al Jaziri, Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, Jilid I [Beirut, Dar Kutub al A’Alamiyah, 2003], halaman 549.

 

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Jilid 5 halaman 212, bahwa seyogianya hewan kurban disembelih di mushala atau masjid, untuk diperlihatkan pada orang-orang yang miskin dan fakir. Dengan begitu, orang yang memiliki hak untuk mendapatkan kurban dapat menyaksikan hewan kurban yang dipotong.

 

قوله: كان يذبح وينحر بالمصلى فيه استحباب أن يكون الذبح والنحر بالمصلى وهو الجبانة. والحكمة في ذلك أن يكون بمرأى من الفقراء فيصيبون من لحم الأضحية.

 

Artinya: "Perkataan; Adalah menyembelih dan memotong hewan kurban di musala dianjurkan [istishab], bahwa menyembelih hewan tersebut di musala yang ada tempat pemotongan hewannya. Adapun hikmah yang demikian adalah agar bisa disaksikan oleh orang yang fakir, sehingga mendapatkan bagian mereka dari daging sembelihan kurban tersebut."

 

Kepatuhan terhadap regulasi dan etika
Meskipun diperbolehkan dalam syariat, akan tetapi seyogianya umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban di halaman masjid untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku. Regulasi ini mungkin mencakup persyaratan terkait kesehatan hewan, kebersihan, dan penanganan limbah. 

 

Selain itu, beberapa regulasi mungkin juga melibatkan pendaftaran, koordinasi dengan otoritas setempat, atau pembatasan tertentu untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan norma sosial dan keagamaan.

 

Selain mematuhi regulasi, etika dalam penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan. Prinsip-prinsip etis termasuk memastikan bahwa hewan kurban disembelih dengan cara yang paling manusiawi, tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam, tinggal di Ciputat.