NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Kehujanan saat Puasa, Batalkah?

NU Online·
Kehujanan saat Puasa, Batalkah?
Ilustrasi hujan. Sumber: Canva/NU Online.
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Langit sore meredup lebih cepat dari biasanya. Di tengah kemacetan kota dan perut yang mulai keroncongan menanti azan Maghrib, tiba-tiba aroma tanah basah menyeruak, disusul rintik hujan yang berubah menjadi deras dalam hitungan detik. Bagi mereka yang masih berada di jalan, baik pengendara motor yang bergegas mencari tempat berteduh maupun pejalan kaki yang berlindung di bawah halte, hujan adalah tantangan tersendiri di tengah rasa lelah berpuasa.

Namun, di balik suara gemercik air, sering kali muncul sebuah keraguan kecil yang mengusik pikiran, bagaimana jika air hujan masuk ke sela bibir atau telinga. Bagaimana jika setetes air tertelan tanpa sengaja. Apakah puasa tetap sah dalam kondisi seperti ini.

Kegelisahan ini wajar terjadi, karena setiap muslim tentu ingin menjaga kesempurnaan ibadahnya hingga waktu berbuka tiba. Namun, benarkah air hujan yang turun ini bisa merusak keabsahan puasa? Mari kita bedah dalam pandangan fiqih.

Dalam literatur fiqih, para ulama menjelaskan salah satu hal mendasar yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja. Unsur sengaja menjadi kunci utama dalam penilaian hukum. Apabila sesuatu masuk ke dalam tubuh tanpa kehendak dan di luar kendali, syariat memberikan toleransi.

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menyebutkan:

الْأَوَّلُ (مَا وَصَلَ) مِنْ عَيْنٍ، وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ (عَمْدًا) مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ (إلَى) مُطْلَقِ (الْجَوْفِ) مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ    

Artinya: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara sengaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka,” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 315)

Merujuk pada penjelasan tersebut, air hujan yang masuk ke tenggorokan tanpa unsur kesengajaan tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa. Para ulama menyamakan kondisi ini dengan peristiwa masuknya lalat ke dalam tenggorokan. Kejadian tersebut sulit dihindari dan terjadi di luar kehendak atau kendali seseorang.

Situasi semacam ini kerap dialami saat seseorang berada di tengah hujan deras. Misalnya ketika ia terpaksa membuka mulut untuk mengambil napas dalam karena kelelahan berjalan, berbicara singkat untuk bertanya arah, atau secara spontan terkejut akibat suara petir dan cipratan air dari kendaraan yang lewat. Dalam kondisi ini, butiran air hujan yang masuk ke rongga mulut atau hidung murni merupakan faktor eksternal yang berada di luar kendali.

Imam ar-Rauyani menjelaskan dalam kitab Bahrul Madzhab:

لو تثاءب إنسان إلى فوق فقطرت في حلقه قطرة ماء المطر لا يفطره كالذباب

Artinya, “Jika seseorang menguap dengan menengadah ke atas lalu setetes air hujan jatuh ke tenggorokannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa, sama seperti jika seekor lalat masuk ke tenggorokannya,” (ar-Rauyani, Bahrul Madzhab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2009], jilid III, halaman 250)

Pandangan serupa juga ditemukan dalam sebagian pendapat ulama madzhab Hanafi. Menurut pendapat ini, air hujan yang masuk ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Hanafi menyatakan puasa menjadi batal. Alasannya, hujan dianggap masih dapat dihindari dengan menutup mulut atau mencari tempat berteduh.

Ibnu ‘Abidin menjelaskan dalam Raddul Mukhtar sebagai berikut:

(أَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ مَطَرٌ أَوْ ثَلْجٌ) بِنَفْسِهِ لِإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ بِضَمِّ فَمِهِ بِخِلَافِ نَحْوِ الْغُبَارِ وَالْقَطْرَتَيْنِ مِنْ دُمُوعِهِ أَوْ عَرَقِهِ. (قَوْلُهُ: مَطَرٌ أَوْ ثَلْجٌ) فَيَفْسُدُ فِي الصَّحِيحِ وَلَوْ بِقَطْرَةٍ وَقِيلَ لَا يَفْسُدُ فِي الْمَطَرِ

Artinya, “(Jika air hujan atau salju masuk ke tenggorokannya dengan sendirinya), maka hal itu membatalkan puasa karena masih bisa dihindari, misalnya dengan menutup mulut. Hal ini berbeda dengan debu, atau dua tetes dari air mata atau keringat, karena sulit dihindari.

(Ucapan penulis: air hujan atau salju) Maka puasa menjadi batal menurut pendapat yang sahih, meskipun hanya setetes. Ada pendapat lain yang menyatakan puasa tidak batal jika yang masuk itu air hujan,” (Ibnu ‘Abidin, Raddul Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid II, halaman 403)

Dengan demikian, air masuk tanpa kehendak dan sulit dihindari, maka puasa tetap sah menurut mayoritas ulama. Pendapat ini memberi ketenangan bagi orang yang terpapar hujan di perjalanan. Adapun pendapat dalam madzhab Hanafi menunjukkan sikap kehati-hatian ketika kondisi masih memungkinkan untuk menghindarinya. Waallahu a’lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait

Kehujanan saat Puasa, Batalkah? | NU Online