Aksesibilitas adalah hak dasar bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas (difabel). Sayangnya, infrastruktur di banyak tempat masih jauh dari kata inklusif. Mulai dari trotoar yang terputus hingga bangunan minim akses, diskriminasi struktural ini menjadi hambatan nyata bagi mobilitas dan partisipasi difabel dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Sudah saatnya kita bertindak: fasilitas publik, terutama tempat ibadah seperti masjid, harus segera ramah difabel.
Masjid jauh lebih dari sekadar tempat shalat; ia adalah pusat komunitas, pendidikan, dan interaksi sosial. Namun, bagaimana mungkin seorang pengguna kursi roda dapat meraih keutamaan shalat berjamaah jika masjid hanya dilengkapi tangga curam tanpa jalur landai (ramp)? Demikian pula, bagaimana seorang tunanetra bisa berwudhu dengan nyaman jika fasilitasnya minim papan informasi berhuruf Braille?
Keterbatasan fisik seharusnya tidak pernah menjadi penghalang spiritual. Ketika sebuah masjid tidak ramah difabel, ia secara tidak langsung mengecualikan sekelompok jemaah dari salah satu hak dasar mereka: beribadah dengan layak dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan komunitas masjid.
Masjid sebagai Ruang Ibadah, Pusat Sosial, dan Manifestasi Pelayanan Publik
Masjid merupakan pusat ibadah bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali. Nash-nash agama yang menjelaskan keutamaan masjid sangat banyak dan merupakan pengetahuan umum. Al-Qur’an menyebut fungsi masjid antara lain di dalam Firman-Nya:
فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِۙ ٣٦ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِۙ يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُۙ ٣٧
Artinya: “(36) (Cahaya itu ada) di rumah-rumah yang telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut di dalamnya nama-Nya. Di dalamnya senantiasa bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang, (37) orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 36-37)
Fiqih Ramah Difabel: Kewajiban bagi Keluarga, Masyarakat dan Negara
Agama Islam mengajarkan bahwa semua perbedaan, termasuk disabilitas, adalah bagian dari ciptaan Tuhan yang sempurna (fi ahsani taqwim). Disabilitas dipandang sebagai ketetapan (qadha’) dan takdir Allah yang membawa hikmah mendalam bagi hamba-Nya, dan bukan sebagai kekurangan yang harus dihilangkan, sebagaimana firman Allah swt dalam Surat At-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ ٤
Artinya: “Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)
Secara fisik-jasmani, rangka manusia hakikatnya sama. Namun, yang berbeda adalah bentuk dan kemampuannya. Ada hikmah dan rahasia yang kita tidak tahu di balik penciptaan manusia yang berbeda-beda bentuk fisiknya. Tak hanya berbeda secara fisik-jasmani, secara intelektual, kemampuan manusia juga berbeda. Seorang manusia unggul pada satu bidang, namun lemah pada bidang lain. Demikian juga halnya ketika seorang memiliki kecerdasan di atas rata-rata, namun yang lain berada di bawah rata-rata manusia. (Tim Penyusun, Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas, [Jakarta, PBNU: 2019], hal. 36)
Beberapa Aspek Penting yang Harus Dipertimbangkan Masjid Ramah Difabel
Orang dengan kebutuhan khusus seringkali disulitkan oleh bentuk bangunan dan ketersediaan fasilitas yang didesain tanpa memedulikan kebutuhan para penyandang disabilitas. Di antara kesulitan-kesulitan yang mereka alami dalam menyempurnakan hak beribadah mereka di masjid sebagai berikut:
- Tangga masjid dibangun terlalu tinggi dan tanpa jalan khusus bagi pengguna kursi roda sehingga menyulitkan mereka untuk masuk ke area masjid.
- Kolam penyucian dari toilet dan tempat wudu menuju masjid bagian dalam. Kolam tersebut dibuat bertujuan untuk menghindari adanya najis masuk ke dalam masjid. Namun, desain kolam kebanyakan sangat tidak ramah disabilitas.
- Toilet yang terlalu sempit sehingga menyulitkan akses masuk pengguna kursi roda.
- Ketidaktersediaan pegangan di tembok (handrail).
- Ketidaktersediaan pelayanan yang memungkinkan mereka mengerti materi pendidikan atau nasihat agama yang diberikan dalam bentuk kajian atau khotbah di masjid khususnya bagi penyandang disabilitas rungu.
Berbagai kesulitan tersebut merupakan alasan utama bagi banyak penyandang disabilitas untuk meninggalkan ibadah di masjid atau datang ke majelis ilmu. Hal tersebut dikarenakan struktur bangunan dan jenis fasilitas tanpa disadari justru sangat merugikan atau menyulitkan mereka untuk mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Akibatnya, penyandang disabilitas secara alami akan terdiskriminasi dan terpinggirkan, sebab minimnya akses ke ruang publik dan kurangnya informasi ilmu pengetahuan yang diakibatkan oleh kekurangan yang bukan merupakan kesalahan mereka. Padahal, berbagai kesulitan tersebut bisa diatasi dengan penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas. (109).
Sebenarnya, pemerintah Indonesia telah mengupayakan pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Keberadaan Undang-Undang tersebut selaras dengan pandangan Islam yang memang mewajibkan agar pemangku kebijakan publik (pemerintah dan non-pemerintah) untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan tersedianya fasilitas peribadatan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Kepala negara bertanggung jawab atas warga negaranya. Intinya mereka harus diperlakukan secara adil, manusiawi, dan bermartabat di bawah undang-undang seperti yang tersebut. Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:
قَالَ الْعُلَمَاءُ الرَّاعِي هُوَ الْحَافِظُ الْمُؤْتَمَنُ الْمُلْتَزِمُ صَلَاحَ مَا قَامَ عَلَيْهِ وَمَا هُوَ تَحْتَ نَظَرِهِ فَفِيهِ أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ تَحْتَ نَظَرِهِ شَيْءٌ فَهُوَ مُطَالَبٌ بِالْعَدْلِ فِيهِ وَالْقِيَامِ بِمَصَالِحِهِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ
Artinya: “Para ulama berkata, ‘Pemimpin (negara) adalah pengayom yang mendapat amanat yang berkewajiban mewujudkan kebaikan bagi jabatannya dan bagi orang-orang yang dipimpinnya.’ Dalam hadits (كلكم راع وكلكم مسؤول عَنْ رَعِيَّتِهِ) terdapat penjelasan bahwa setiap orang yang memimpin orang lain maka ia dituntut untuk adil dalam kepemimpinannya dan dituntut untuk mewujudkan kemaslahatan mereka dalam urusan agama dan dunianya.” (Al-Minhaj Syarhu Muslim bin al-Hajjaj, [Beirut, Daru Ihya`il ‘Arabi: 1392 H, jilid. XII, halaman. 213).
Dalam sisi yang berbeda, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada, sampai batas tertentu para penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan takalif al-syar’iyyah (tuntutan beribadah). Dengan demikian, negara memiliki kewajiban bukan hanya membuat kebijakan, melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas tersebut yang memang menjadi hak mereka.
Ketika penyandang disabilitas tetap berkewajiban berjamaah di masjid untuk shalat Jumat, maka pemenuhan fasilitas (perantara) bagi mereka untuk bisa memenuhi kewajiban juga menjadi wajib. Hal ini sebagaimana kaidah yang popular dalam fiqih:
للوسائل حكم المقاصد
Artinya: “Hukum sesuatu yang menjadi perantara sama dengan hukum tujuan akhir.”
Dalam konteks ini, maka negara memiliki tanggung jawab membuat semua warga agar bisa menjalani kehidupan dengan nyaman. Ruang publik dibuat ramah terhadap penyandang disabilitas. Begitu juga dengan ruang ruang komunal seperti rumah ibadah. Khotbah-khotbah keagamaan yang disampaikan juga perlu mempertimbangkan keberadaan penyandang disabilitas netra, rungu, wicara, dan sebagainya. Karena itu ketika khotbah disampaikan, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, dan alat penyampai pesan khotbah lainnya.
Bagi para penyandang disabilitas, penerjemah bahasa isyarat atau teks berjalan merupakan alat komunikasi dasar bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara. Tanpa tersedianya kedua hal tersebut, maka mereka tidak akan dapat menerima informasi. Maka memenuhi kedua hal tersebut harus ditempatkan sebagai prioritas bagi penyedia layanan termasuk juga tempat wudhu yang ramah bagi pengguna kursi roda. (112-113)
Untuk memastikan masjid benar-benar ramah difabel, kepatuhan terhadap standar teknis arsitektur yang telah diatur oleh Kementerian PUPR dan SNI adalah mutlak. Oleh karena itu, elemen-elemen kunci berikut harus segera diprioritaskan implementasinya:
- Akses Eksternal dan Area Parkir
Aksesibilitas harus dimulai dari luar. Tempat ibadah wajib berlokasi di area yang mudah dijangkau menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk mencapai hal ini, beberapa elemen kunci berikut harus diprioritaskan:
- Rute Aksesibel: Rute dari gerbang utama atau area parkir menuju gedung utama harus terbebas dari hambatan fisik, dengan lebar yang memadai untuk kursi roda.
- Guiding Block dan Warning Block: Rute khusus wajib disediakan untuk membantu penyandang tunanetra. Guiding block (beralur lurus) digunakan untuk memandu perjalanan, sementara warning block (pola titik) digunakan untuk menandai perubahan arah, bahaya, atau akhir rute, mulai dari gerbang hingga ke pintu utama dan area wudhu.
- Area Parkir Khusus: Harus disediakan tempat parkir yang ditandai dengan jelas bagi penyandang disabilitas di lokasi yang paling dekat dengan akses utama. (Dea Alfiant Hariyanto Putra dan Achmad, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Melindungi Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Fasilitas Tempat Ibadah di Kota Surakarta, [Res Publica, Vol. 6 No. 3, Sept-Des 2022], hlm. 338).
- Toilet Ramah Difabel (TPD)
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 menetapkan kewajiban mutlak bagi setiap gedung umum untuk menyediakan toilet khusus penyandang disabilitas (TPD). Persyaratan teknis TPD yang harus dipenuhi meliputi:
- Ukuran ruang yang memadai untuk manuver kursi roda.
- Menggunakan kloset duduk.
- Pemasangan grab bar (pegangan tangan) yang kokoh di samping kloset dan di dinding untuk bantuan transfer dan keseimbangan. Kualitas material pintu dan partisi harus kokoh untuk menopang alat bantu.
-Pencahayaan memadai (standar iluminasi minimal 100 lux) dan sirkulasi udara yang baik.
- Area Wudhu Fungsional
Mengatasi hambatan arsitektur di tempat wudhu adalah prioritas utama. Untuk memastikan tempat wudhu ramah bagi semua, desain wajib mengadopsi model-model berikut:
- Menggantikan kolam pemisah/pijakan tinggi dengan lantai datar dan material anti-slip yang aman.
- Menyediakan tempat wudhu duduk atau kursi khusus yang terpasang permanen di depan keran air, memungkinkan jamaah difabel dan lansia berwudhu dengan mandiri dan nyaman. Keran air harus mudah dijangkau saat posisi duduk.
Dari pembahasan jelas terlihat bahwa urgensi menjadikan masjid ramah difabel adalah kewajiban multi-dimensi yang sangat mendesak. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan peradaban masjid yang memuliakan setiap umat Muslim, tanpa memandang kondisi fisik. Ini memastikan setiap individu difabel dapat menjalankan ibadahnya secara mandiri, bermartabat, dan penuh ketenangan di Rumah Allah. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
