NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Pejabat Meremehkan Bencana, Mengkhianati Amanah Kepemimpinan

NU Online·
Pejabat Meremehkan Bencana, Mengkhianati Amanah Kepemimpinan
Pejabat Meremehkan Bencana (freepik)
Bagikan:

Bencana bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah ujian kemanusiaan sekaligus ujian kepemimpinan. Ketika banjir meluap, tanah longsor merenggut nyawa, atau gempa meratakan permukiman, yang paling dinanti rakyat bukan hanya bantuan logistik, tetapi kehadiran negara melalui para pejabatnya. Di saat-saat genting itu, empati, ketegasan, dan tanggung jawab pemimpin menjadi penentu harapan.

Namun realitas di lapangan sering menghadirkan ironi. Di tengah jerit korban dan duka yang mendalam, masih ada pejabat yang justru meremehkan bencana. Penderitaan rakyat disederhanakan dengan pernyataan normatif, candaan yang tidak pada tempatnya, atau sikap abai yang jauh dari empati. Sikap semacam ini bukan hanya melukai perasaan korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Dalam Islam, kepemimpinan bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Artinya; “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Amanah kepemimpinan menuntut kepekaan moral dan keberpihakan pada keselamatan rakyat. Ketika pejabat bersikap dingin dan berjarak dalam situasi bencana, yang tampak bukan sekadar kelalaian personal, melainkan krisis tanggung jawab publik. Padahal, yang dipertaruhkan dalam setiap bencana bukan hanya data dan anggaran, tetapi nyawa manusia, masa depan keluarga, serta kepercayaan rakyat kepada negara.

Rasulullah  bahkan menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya; “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip tanggung jawab penguasa dalam melindungi rakyat ini sejalan dengan penjelasan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahibil Arba‘ah;

ويجب على كل رئيس قادر سواء كان حاكمًا، أو غيره أن يرفع الضرر عن مؤوسيه، فلا يؤذيهم هو، ولا يسمح لأحد أن يؤذيهم. ومما لا شك فيه، ان ترك الناس بدون قانون يرفع عنهم الأذى والضرر، يخالف هذا الحديث فكل حكم صالح فيه منفعة ورفع ضرر يقره الشرع ويرتضيه

Artinya: "Wajib bagi setiap pemimpin yang memiliki kemampuan, baik ia seorang hakim maupun selainnya, untuk menghilangkan bahaya dari orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Ia tidak boleh menyakiti mereka, dan tidak pula membiarkan siapapun menyakiti mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan manusia tanpa adanya hukum yang melindungi mereka dari gangguan dan bahaya bertentangan dengan hadis ini. Oleh karena itu, setiap aturan yang baik, yang di dalamnya terdapat kemaslahatan dan upaya menghilangkan mudharat, maka hal tersebut diakui, dibenarkan dan diridhai oleh syariat.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahibil Arba‘ah [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2003 M] juz V halaman 359). 

Dalam situasi darurat bencana, pejabat pemerintah harus bergerak cepat dan bekerja dengan sepenuh hati. Bantuan dan pertolongan kepada para korban tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi formalitas. Dalam kondisi genting seperti ini, pemerintah tidak punya ruang untuk memilih-milih atau menunda-nunda, karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Keselamatan korban sangat bergantung pada kecepatan dan kesigapan pemerintah dalam bertindak.

Sebagai pemimpin yang memikul tanggung jawab terhadap rakyat, kepedulian pejabat seharusnya tidak berhenti saat masa pemilihan atau ketika membutuhkan dukungan suara. Justru pada saat krisis dan penderitaan rakyat inilah kehadiran mereka benar-benar diuji. Pemimpin dituntut hadir secara nyata dan membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat tidak salah, dengan memberikan bantuan yang sungguh-sungguh, bukan pertolongan yang setengah hati.

Prinsip ini ditegaskan oleh Syekh Izzuddin bin Abdissalam dalam kitabnya Qowaidul Ahkam fi Mashalihil Anam: 

يَتَصَرَّفُ الْوُلَاةُ وَنُوَّابُهُمْ بِمَا ذَكَرْنَا مِنْ التَّصَرُّفَاتِ بِمَا هُوَ الْأَصْلَحُ لِلْمُوَلَّى عَلَيْهِ دَرْءًا لِلضَّرَرِ وَالْفَسَادِ، وَجَلْبًا لِلنَّفْعِ وَالرَّشَادِ، وَلَا يَقْتَصِرُ أَحَدُهُمْ عَلَى الصَّلَاحِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْأَصْلَحِ إلَّا أَنْ يُؤَدِّيَ إلَى مَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ، وَلَا يَتَخَيَّرُونَ فِي التَّصَرُّفِ حَسَبَ تَخَيُّرِهِمْ فِي حُقُوقِ أَنْفُسِهِمْ 

Artinya: "Para penguasa dan para wakilnya dalam menjalankan berbagai kebijakan harua berlandaskan yang paling maslahat bagi rakyat yang dipimpinnya, yakni dengan menolak bahaya dan kerusakan serta menarik manfaat dan kebaikan.

Salah seorang dari mereka tidak boleh memilih kebaikan yang sekadar baik, padahal ia mampu melakukan yang lebih baik dan lebih maslahat, kecuali jika hal itu menimbulkan kesulitan yang sangat berat. Mereka juga tidak dibenarkan bertindak dalam urusan kepemimpinan sebagaimana kebebasan mereka bertindak dalam urusan hak-hak pribadi mereka sendiri.” (Izzuddin bin Abdissalam, Qowaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1991 M] juz II halaman 89). 

Tanggung jawab seorang pemimpin memang berat, karena kelak seluruh amanah tersebut akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah swt, meskipun yang dipertanggungjawabkan tampak sepele, seperti seekor kambing yang mati terlantar.

Amirul Mu’minin ‘Umar bin al-Khaṭṭāb ra berkata:

لَوْ مَاتَتْ شَاةٌ عَلَى شَطِّ الْفُرَاتِ ضَائِعَةً لَظَنَنْتُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى سَائِلِي عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Seandainya seekor kambing mati terlantar di tepi Sungai Efrat, sungguh aku khawatir Allah Ta‘ālā akan meminta pertanggungjawaban kepadaku pada hari Kiamat.” (HR. Abu Nu‘aim, Ḥilyatul Auliyā’ wa Ṭabaqātul Aṣfiyā’, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), juz I, hlm. 53)

Ungkapan sahabat ‘Umar r.a. menegaskan bahwa seorang pemimpin memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, bahkan hingga perkara yang tampak kecil. Jika seekor kambing yang mati terlantar saja akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, maka menelantarkan manusia, terlebih mereka yang berada dalam kondisi darurat bencana dan sangat membutuhkan pertolongan, merupakan dosa dan kezaliman yang jauh lebih besar. Semua itu tentu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Karena itu, menganggap enteng atau meremehkan bencana jelas bertentangan dengan tugas utama seorang pejabat sebagai pemimpin. Kewajiban pemimpin adalah melindungi rakyatnya serta mencegah dan menghilangkan segala bentuk bahaya yang mengancam masyarakat yang dipimpinnya, dengan upaya yang sungguh-sungguh dan maksimal. 

Sikap meremehkan bencana juga bertentangan dengan prinsip amanah dalam kepemimpinan Islam. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya, bahkan dalam perkara yang tampak sepele. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaṭṭāb r.a., bahwa seekor kambing yang mati terlantar pun akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Pada akhirnya, sikap meremehkan bencana merupakan bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan amanah kepemimpinan. Seorang pemimpin bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya, bahkan terhadap perkara yang tampak kecil sekalipun. 

Apalagi dalam situasi darurat bencana, menelantarkan korban bukan hanya kegagalan moral dan sosial, tetapi juga kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, kepemimpinan sejati hanya dapat diukur dari keberpihakan nyata kepada rakyat di saat mereka paling membutuhkan. Wallāhu a‘lam.

-----------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Artikel Terkait

Pejabat Meremehkan Bencana, Mengkhianati Amanah Kepemimpinan | NU Online