Syariah

Penerima Bagian Pasti Seperdelapan dalam Warisan dan Syaratnya

Kam, 8 Maret 2018 | 13:15 WIB

Perihal bagian pasti 1/8 (seperdelapan) Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam kitab Matnur Rahabiyyah:

والثمن للزوجة والزوجات ... مع البنين أو مع البنات
أو مع أولاد البنين فا علــم ... ولا تظن الجمع شرطا فافهم

Artinya:
Seperdelapan untuk satu dan beberapa istri
Bersama anak laki-laki atau perempuan
Atau bersama anaknya anak laki-laki, ketahuilah
Jangan kau sangka kumpulnya istri jadi syarat, pahamilah

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun), halaman 18-19)

Dari kedua bait di atas diketahui bahwa bagian pasti 1/8 hanya diperuntukkan untuk satu ahli waris saja yakni bagi istri si mayit, baik sang istri tersebut satu orang ataupun lebih.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12:

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Artinya: “Apabila kalian memiliki anak maka bagi mereka (para istri) seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan.”

Dari kedua bait itu pula dipahami bahwa seorang istri bisa mendapatkan bagian 1/8 apabila memenuhi satu syarat yakni bersamaan dengan anaknya si mayit atau cucu dari anak laki-lakinya si mayit. Anak atau cucu ini bisa laki-laki atau perempuan, satu atau banyak orang, dari suami yang meninggal atau dari suami sebelumnya, dan bahkan baik dari hasil perkawinan yang sah ataupun dari hasil perzinaan.

Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, artinya bila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-lakinya si mayit, maka istri tidak mendapatkan bagian 1/8 namun mendapatkan bagian 1/4.

Pun bagian 1/8 ini diberikan kepada istri baik berjumlah satu orang ataupun lebih. Bila jumlah istri yang menerima warisan lebih dari satu orang maka hasil dari bagian 1/8 tersebut dibagi rata kepada semua istri yang ada.

Sebagai contoh, seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris 3 orang istri dan 2 orang anak laki-laki. Pembagian harta warisan sang suami tersebut adalah sebagai berikut:

a. 3 orang istri secara keseluruhan mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris karena ia bersamaan dengan anaknya si mayit yakni 2 orang anak laki-laki. Hasil dari 1/8 itu kemudian dibagi rata kepada ketiga istri tersebut.

b. 2 anak laki-laki mendapatkan seluruh sisa harta waris yang sebelumnya telah diambil 1/8 oleh 3 orang istri.

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)