Syariah

Tujuh Penerima Bagian Pasti Seperenam dalam Warisan dan Syaratnya

Sel, 13 Maret 2018 | 13:30 WIB

Dalam hal siapa saja ahli waris yang bisa mendapatkan bagian pasti 1/6 (seperenam) Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah-nya menuturkan:
 
والسدس فرض سبعة من العدد ... أب وام ثم بنت ابن وجد
والأخت بنت الأب ثــم الجـــده ... وولد الام تمام العده
 
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 24-25)
 
Dari kedua bait di atas dapat diambil satu pemahaman bahwa bagian pasti 1/6 (seperenam) diberikan kepada 7 (tujuh) orang ahli waris, yakni:
 
1. Bapak
2. Ibu
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
4. Kakek (bapaknya bapak)
5. Saudara perempuan seayah
6. Nenek
7. Saudara seibu
 
 
Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji menjabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketujuh ahli waris di atas untuk bisa mendapatkanbagian 1/6. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Bapaknya si mayit bisa mendapatkan bagian 1/6 dengan satu syarat adanya anak atau cucunya si mayit, baik laki-laki maupun perempuan, baik satu orang atau lebih.
 
Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11:
 
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
 
Artinya: “dan bagi kedua orang tuanya si mayit masing-masing mendapatkan seperenam dari apa yang ditinggalkannya apabila ia memiliki anak.”
 
Hanya saja bila bapak bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempuan maka ia disamping mendapatkan bagian pasti 1/6 juga mendapatkan sisa harta waris (ashabah) bila masih ada sisa setelah diambil oleh para ahli waris yang mendapatkan bagian pasti (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 291).
 
2. Ibu si mayit bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi salah satu dari 2 syarat, yakni:
 
a. Adanya anak atau cucunya si mayit sebagaimana syaratnya bapak di atas.
 
Syarat ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 11 sebagaimana tersebut pada persyaratan bapak di atas.
 
b. Bersamaan dengan adanya saudaranya si mayit lebih dari satu orang, baik saudara sekandung, saudara sebapak, ataupun saudara seibu atau gabungan dari ketiganya.
 
Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 11:
 
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
 
Artinya: “Jika orang yang meninggal memiliki beberapa saudara maka bagi ibunya bagian seperenam.”
 
3. Kakek atau bapak dari bapaknya si mayit bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 2 syarat, yakni:
 
a. Adanya anak atau cucunya si mayit sebagaimana syaratnya bapak di atas.
 
b. Tidak adanya bapaknya si mayit.
 
Bila kakek menjadi ahli waris bersamaan dengan bapaknya si mayit maka ia terhalang oleh bapak untuk mendapatkan warisan (mahjûb). Ini dikarenakan bapak lebih dekat kepada si mayit dari pada kakek sehingga ia menjadi penghalang (hâjib) bagi kakeknya si mayit.
 
4. Nenek, baik ibu dari ibunya si mayit atau ibu dari bapaknya si mayit, baik berjumlah satu orang atau lebih, bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 2 syarat:
 
a. Tidak adanya ibunya si mayit. 
 
Bila nenek menjadi ahli waris berbarengan dengan adanya ibunya si mayit maka ia terhalang (mahjûb) untuk mendapatkan warisan. Ini dikarenakan seorang nenek menempati posisinya ibu. Bila sang ibu ada maka nenek terhalangi oleh ibu.
 
b. Tidak adanya orang yang menghalanginya untuk mendapatkan warisan.
 
Misalnya bapak bisa menghalangi ibunya bapak, kakek bisa menghalangi ibunya kakek, nenek yang lebih dekat ke mayit (jaddah qurbâ, misalnya buyut) bisa menghalangi nenek yang lebih jauh ke mayit (jaddah bu’dâ, misalnya canggah).
 
5. Cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit, baik satu orang atau lebih, bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 3 syarat:
 
a. Bersamaan dengan satu orang anak perempuannya si mayit
 
b. Tidak bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit
 
c. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.
 
Bila cucu peremuan ini bersamaan dengan anak perempuannya si mayit lebih dari satu atau bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit maka ia terhalang mendapatkan warisan (mahjûb).
 
Sedangkan bila ia bersamaan dengan mu’ashshibnya maka ia tidak mendapatkan bagian 1/6, tapi mendapatkan bagian sisa (ashabah) bersama dengan mu’ahshibnya, di mana pembagiannya cucu laki-laki mendapat dua kali bagian cucu perempuan.
 
6. Saudara perempuan sebapak, baik satu orang atau lebih, bisa mendapatkan bagian 1/6 dengan 3 syarat:
 
a. Tidak adanya anak (laki-laki atau perempuan) dan cucu (laki-laki atau perempuan) dari anak laki-lakinya si mayit.
 
b. Tidak ada orang tua laki-lakinya si mayit, yakni bapak dan kakek dari pihak bapaknya si mayit.
 
c. Tidak bersamaan dengan saudara laki-laki sekandungnya si mayit.
 
d. Bersamaan dengan satu orang saudara perempuan sekandungnya mayit
 
e. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni saudara laki-laki sebapaknya si mayit
 
Bila saudara perempuan sebapak, baik satu orang atau lebih, memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka ia bisa mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan yang ditinggalkan saudaranya.
 
Dari syarat-syarat itu pula bisa dipahami bahwa saudara perempuan sebapak, baik satu orang atau lebih, benar-benar bisa mendapatkan bagian 1/6 bila ia bersamaan dengan saudara perempuan sekandungnya si mayit 1 orang saja, dan tidak ada ahli waris lain sebagimana disebutkan di atas.
 
Bila ia bersamaan dengan ahli waris lainnya maka ia tidak bisa mendapatkan bagian 1/6, namun bisa jadi ia mendapatkan bagian sisa (ashabah) atau bahkan tidak mendapat warisan apapun (mahjûb).
 
7. Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, atau yang biasa disebut waladul umm bisa mendapatkan bagian 1/6 bila memenuhi 2 (dua) syarat:
 
a. Hanya satu orang.
 
Bila saudara seibu yang mewarisi berjumlah lebih dari satu orang maka mendapatkan bagian 1/3, bukan 1/6.
 
b. Tidak bersamaan dengan orang yang menghalanginya mendapatkan warisan. Orang-orang yang bisa menghalanginya adalah: bapak, kakek, anak laki-laki atau perempuan, dan cucu laki-laki atau perempuan.
 
Bila bersamaan dengan salah satu orang-orang tersebut maka saudara seibu tidak mendapatkan bagian warisan berapapun alias mahjûb.
 
Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)