Syariah
Perempuan Haid Boleh Tahlil
Mati tidak mengenal kompromi. Kapapun bisa datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya 'fala yasta'khiruna sa'atan wa la yastaqdimun'. Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.