NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Saatnya Transportasi Umum di Indonesia Lebih Ramah Difabel

NU Online·
Saatnya Transportasi Umum di Indonesia Lebih Ramah Difabel
Ilustrasi difabel dalam transportasi umum. Gambar hasil generatif AI Gemini Nano Banana.
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Transportasi umum memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan sosial masyarakat. Sarana ini menjadi penghubung utama bagi warga untuk mengakses dunia kerja, pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang ibadah. Oleh karena itu, kualitas transportasi umum tidak cukup diukur hanya dari aspek kecepatan dan luas jangkauan layanan. Prinsip keadilan dan kelayakan pelayanan juga harus menjadi ukuran yang sama pentingnya.

Dalam konteks inilah, isu transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas menjadi sangat relevan. Penyandang disabilitas bukanlah kelompok pinggiran dalam masyarakat. Mereka merupakan bagian yang utuh dari komunitas sosial yang memiliki hak yang setara untuk bergerak, mengakses layanan publik, serta menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

Keadilan dalam Pelayanan Transportasi Umum bagi Difabel

Penyelenggaraan transportasi umum pada prinsipnya wajib menerapkan keadilan bagi seluruh pengguna, termasuk penyandang disabilitas. Namun, keadilan tidak selalu bermakna perlakuan yang sama bagi semua orang. Keadilan justru menuntut adanya pelayanan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.

Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fisik atau sensorik yang berbeda dengan pengguna transportasi pada umumnya. Jika layanan diberikan secara seragam tanpa mempertimbangkan perbedaan tersebut, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan ketidakadilan. Oleh sebab itu, sistem dan fasilitas transportasi umum perlu dirancang secara proporsional dan adaptif agar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Prinsip keadilan ini juga menuntut adanya kelayakan layanan. Kelayakan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana, tetapi juga mencakup kemudahan akses, keamanan dalam penggunaan, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Tanpa fasilitas yang memadai, penyandang disabilitas akan kesulitan menggunakan transportasi umum secara mandiri dan aman, sehingga hak mereka sebagai warga negara tidak terpenuhi secara utuh.

Prinsip keadilan dalam pelayanan publik ini dijelaskan dalam Zuhrah at-Tafasir sebagai berikut:

وَإِنَّ التَّسَاوِيَ بَيْنَ الْحُقُوقِ وَالْوَاجِبَاتِ لَيْسَ مَقْصُورًا عَلَى مَا بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ، بَلْ إِنَّهُ قَانُونٌ شَامِلٌ سَنَّهُ الْإِسْلَامُ وَأَيَّدَهُ الْعَقْلُ، وَبِهِ يَقُومُ الْعَدْلُ

Artinya, “Kesetaraan antara hak dan kewajiban tidak hanya berlaku antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan hukum umum yang ditetapkan Islam dan didukung akal. Dengan prinsip ini, keadilan dapat terwujud,” (Muhammad Abu Zahrah, Zuhrah at-Tafasir, [Beirut, Darul Fikr al-Araby: t.t.], halaman 768).

Pelayanan yang Layak bagi Difabel

Penyediaan akses dan pelayanan yang layak bagi penyandang disabilitas termasuk kewajiban sosial yang berlandaskan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan. Transportasi umum ramah difabel merupakan wujud konkret dari kerja sama sosial. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢

Artinya, “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya,” (QS. Al-Maidah: 2).

Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa perintah tolong-menolong berlaku sesuai dengan kapasitas masing-masing. Setiap individu wajib membantu sesuai kemampuan yang dimilikinya.

Dalam konteks transportasi umum, kewajiban ini melekat pada penyelenggara dan petugas layanan. Mereka wajib membantu penyandang disabilitas saat naik dan turun kendaraan. Mereka juga berkewajiban memberikan arahan menuju area yang aman. Penumpang lain memiliki peran dengan memberikan ruang, tidak menghalangi akses, serta membantu ketika diperlukan.

وَقَالَ ابْنُ خُوَيْزِ مَنْدَادٍ فِي أَحْكَامِهِ: وَالتَّعَاوُنُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى يَكُونُ بِوُجُوهٍ، فَوَاجِبٌ عَلَى الْعَالِمِ أَنْ يُعِينَ النَّاسَ بِعِلْمِهِ فَيُعَلِّمُهُمْ، وَيُعِينُهُمُ الْغَنِيُّ بِمَالِهِ، وَالشُّجَاعُ بِشَجَاعَتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَأَنْ يَكُونَ الْمُسْلِمُونَ مُتَظَاهِرِينَ كَالْيَدِ الْوَاحِدَةِ (الْمُؤْمِنُونَ تتكافؤ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ)

Artinya, "Ibnu Khuwaiz Mandad berkata dalam kitab Ahkam-nya: ‘Tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan memiliki banyak bentuk. Seorang alim wajib membantu manusia dengan ilmunya, lalu mengajarkannya kepada mereka. Orang kaya membantu dengan hartanya. Orang yang berani membantu dengan keberaniannya di jalan Allah. Kaum muslimin harus saling menguatkan seperti satu tangan. Darah kaum mukmin setara. Perlindungan yang diberikan oleh salah seorang dari mereka berlaku untuk semuanya. Mereka bersatu menghadapi pihak selain mereka.’” (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, [Riyadl, Darul ‘Alam Kutub: 2003], jilid VI, hlm. 47).

Prinsip keadilan dan amanah ini juga ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, Pasal 19, mewajibkan setiap penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas pada prasarana dan sarana transportasi.

  • Fasilitas yang wajib disediakan antara lain:
  • Guiding block sebagai penunjuk jalan bagi tunanetra.
  • Ramp atau jalur miring bagi pengguna kursi roda.
  • Lift dan toilet khusus dengan ukuran dan fitur yang aksesibel.
  • Sarana transportasi inklusif seperti bus atau kereta berlantai rendah dan alat bantu naik kursi roda.

Berdasarkan keterangan di atas, segala pelayanan transportasi umum harus memenuhi kelayakan bagi penyandang disabilitas sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban mematuhi peraturan pemerintah tersebut antara lain ditegaskan oleh Sayyid Abdurrahman Ba’ alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berikut ini:

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِيمَا أَمَرَ بِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ أَوْ مَكْرُوهٍ، فَالْوَاجِبُ يَتَأَكَّدُ، وَالْمَنْدُوبُ يَجِبُ، وَكَذَا الْمُبَاحُ إِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ، كَتَرْكِ شُرْبِ التَّنَبَّاكِ إِذَا قُلْنَا بِكَرَاهَتِهِ، لِأَنَّ فِيهِ حَسَنَةً لِذَوِي الْهَيْئَاتِ. اهـ

Artinya, “Intinya, wajib menaati imam dalam perintah yang ia sampaikan, baik secara lahir maupun batin, selama perintah itu tidak haram dan tidak makruh. Jika yang diperintahkan adalah perkara wajib, maka kewajibannya semakin kuat. Jika yang diperintahkan adalah perkara sunah, maka menjadi wajib karena perintah imam. Demikian juga perkara mubah, jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, seperti meninggalkan kebiasaan minum tembakau apabila dihukumi makruh, karena hal itu mengandung kebaikan bagi orang yang memiliki kehormatan,” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Dar al-Fikr: tt], halaman 189).

Dari pembahasan ini terlihat jelas bahwa mewujudkan transportasi umum ramah difabel merupakan kewajiban yang bersifat mendesak. Tujuan utamanya adalah menghadirkan layanan publik yang adil dan memuliakan setiap warga, tanpa membedakan kondisi fisik. Dengan akses yang layak, penyandang disabilitas dapat beraktivitas secara mandiri, aman, dan bermartabat dalam ruang publik. Wallahu a’lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait