Syariah

Ini Keuntungan Orang Haji Mabrur Selain Surga

Kam, 16 Agustus 2018 | 02:00 WIB

Jamaah haji dengan kualitas mabrur mendapat banyak keuntungan dari Allah SWT. Salah satu keuntungan itu adalah surga-Nya. Dalam riwayat Bukhari, Rasulullah SAW menyebut surga sebagai balasan bagi jamaah haji yang menyandang predikat mabrur dari Allah SWT.

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya, “Tidak ada balasan (yang layak) bagi jamaah haji mabrur selain surga,” (HR Bukhari).

Sabda serupa juga diriwayatkan oleh An-Nasai. Rasulullah SAW sekali lagi menyebut surga sebagai balasan bagi jamaah haji yang menyandang predikat mabrur.

الْحَجَّةُ الْمَبْرُورَةُ لَيْسَ لَها جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya, “Tidak ada balasan bagi jamaah haji mabrur selain surga,” (HR An-Nasa’i).

Selain surga, Allah juga memberikan pelbagai karunia-Nya bagi jamaah haji dengan predikat mabrur. Syekh Ramli menyebut pembebasan dari dosa kecil dan besar sebagai ganjaran bagi haji mabrur. Ini merupakan anugerah luar biasa dari Allah SWT.

وفرض في السنة السادسة وهو حيث كان مبرورا يكفر جميع الذنوب حتى الكبائر وتبعات الناس عند م ر، بشرط أن لا يتمكن من الوفاء بعده

Artinya, “Haji diwajibkan pada 6 Hijriyyah. Ibadah haji sekiranya mencapai derajat mabrur dapat menghapus semua dosa, termasuk dosa besar dan masalah yang berkaitan dengan orang lain–menurut Syekh Ramli–dengan catatan yang bersangkutan tidak sempat menyelesaikannya setelah haji,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 501).

Kecuali pembebasan dari dosa kecil dan besar, Allah juga membebaskan segala bentuk ikatan dengan orang lain yang belum diselesaikan seperti utang dan segala bentuk tindakan aniaya atau kezaliman terhadap orang lain yang semestinya diselesaikan di dunia. Hanya saja pembebasan ini berlaku bagi jamaah haji mabrur yang keburu wafat sebelum menyelesaikan persoalan hablun minan nas-nya dengan orang lain.

Adapun ciri-ciri haji mabrur telah banyak disinggung. Salah satunya adalah hadits riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya berikut ini:

قالوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ؟ قال: "إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ

Artinya, “Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa itu haji mabrur?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Memberikan makanan dan menebarkan kedamaian,’” (HR Ahmad).

Umumnya masyarakat memahami ciri atau tanda haji mabrur adalah ketika jamaah haji pulang ke kampung halamannya seusai menunaikan ibadah haji perubahan perilaku dan ucapan jamaah haji terebut menjadi lebih baik. Sedangkan jamaah haji setelah manasik di tanah suci yang kedapatan di tengah kita baik tetangga, sahabat, kerabata, atau sekadar kenal, yang berperilaku kalau bukan buruk, tidak lebih baik dari sebelum haji, kita tidak boleh memvonisnya bahwa jamaah haji tersebut tidak menyandang predikat mabrur karena pemberian predikat mabrur atau tidak mabrur haji seseorang merupakan hak Allah semata, bukan hak kita sebagai manusia.

Kita berdoa semoa jamaah haji yang berasal dari pelbagai pelosok dunia, khususnya jamaah haji asal Indonesia menyandang predikat haji mabrur di sisi Allah. SWT. Amin. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua