Syariah

Hukum Menyalurkan Zakat untuk Lembaga Sosial atau Lembaga Pendidikan

Sen, 10 Juni 2019 | 10:30 WIB

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal 1401 bertepatan dengan 30 Agustus 1981 ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat kepada masjid, madrasah, panti-panti asuhan atau yayasan sosial-keagamaan dan lain-lain.

Ada dua pendapat yang muncul. Pertama, menukil pendapat dasar dari imam madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hlm 106 dan Al-Mizanul Kubra bab qismus shadaqah bahwa tidak diperbolehkan rnengeluarkan zakat untuk lembaga sosial, bahkan untuk membangun masjid sekalipun atau atau mengkafani (mengurus) orang mati. Dinyatakan bahwa masjid itu sama sekali tidak berhak untuk rnenerima zakat, karena zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk orang muslim yang merdeka.

Kedua, para musyawirin menyatakan boleh menyalurkan zakat di sektor sosial yang ”positif” seperti membangun masjid, madrasah, mengurus orang mati dan lain sebagainya.

Pendapat ini dikuatkan juga oleh fatwa Syekh Ali al-Maliki dalam kitabnya Qurratul 'Ain hlm 73, yang menyatakan: ”Praktik-praktik zaman sekarang banyak yang berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Ishaq yang memperbolehkan penyaluran zakat pada sektor di ja1an Allah, seperti pembangunan rnasjid, madrasah dan lain-lainnya.”

Para peserta musyawarah (musyawirin) juga menukil pendapat Imam Al-Qaffal yang menyatakan bahwa perbolehkan penyaluran zakat ke semua sektor sosial karena firman Allah SWT tentang ”fi sabilillah”  atau ”di jalan Allah” dalam surat Al-Baqarah ayat 60 pengertiannya umum dan mencakup semuanya termasuk kegiatan-kegitan sosial. Bahkan Syeikh Ali al-Maliki menyatakan, penyaluran zakat untuk kepentingan sosial bisa jadi wajib hukumnya:

”Amalan yang ada sekarang ini seperti yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawiyah perihal pengambilan saham sabilillah yang diperoleh dari zakat wajib dari kalangan orang-orang kaya muslim untuk membantu pendirian sekolah-sekolah dan lembaga-Iembaga keagamaan, maka amalan tersebut menjadi suatu keharusan. (Tafsir Al-Munir Syeikh al-’Alamah Muhammad Nawawi Al-Jawi Juz I: 244)

Ditegaskan bahwa ”sabilillah” sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana yang tertera dalam firman Allah SWT di atas mencakup semua sektor sosial, seperti mengkafani mayat, membangun benteng, merehab masjid, dan pembekalan prajurit yang akan berperang serta lainnya yang memuat kepentingan umum umat Islam.

”Hal ini sebagaimana yang dirinci oleh sebagian ahli fikih dan yang dipedomani oleh Imam Qaffal dari kalangan As-Syafi’iyyah serta dinukil oleh Ar-Razi dalam tafsirnya yang menjadi pilihan bagi kami dalam berfatwa.” Demikian dalam butir keputusan Munas.(nam)


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 28 Mei 2007 pukul 06:47 Redaksi mengunggahnya ulang dengan melakukan perbaikan minor

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua