Syariah

Perbedaan antara Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah

Sab, 8 Juni 2019 | 04:00 WIB

Perbedaan antara Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah

Sekilas terlihat bermakna sama, padahal beberapa istilah aktivitas filantropis di Islam sejatinya berbeda.

Salah satu ajaran Islam yang sangat diutamakan adalah membantu orang lain. Dalam berbagai hadis disebutkan bahwa pahala membantu orang lain sangat besar dan pelakunya akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah atas kesulitannya di dunia mau pun di akhirat. Hal ini bisa dibilang merupakan pengetahuan umum yang semua orang tahu sebab ajaran semacam ini juga dikenal di seluruh agama lain.
 
Namun dalam Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi, ada istilah zakat, sedekah, infak, hibah dan hadiah. Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. 
 
Apa saja perbedaan istilah ini? Berikut ini ulasannya:
 
Zakat adalah istilah yang ditujukan untuk bantuan harta dengan jenis dan kadar tertentu yang diwajibkan oleh syariat untuk diberikan pada pihak-pihak yang tertentu pula di waktu yang juga sudah ditentukan. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Bila ada aturan yang tidak ditepati, maka zakat dianggap tidak sah dan wajib diulang.
 
Adapun sedekah, maka mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Bentuknya bebas, waktu dan kadarnya pun juga bebas terserah pemberinya. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah”  (HR. Bukhari).
 
Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Dalam praktiknya, tak ada ceritanya sedekah dianggap tidak sah atau wajib diulang sebab memang tak punya aturan khusus. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.
 
Sedangkan Infak (infaq) dipakai sebagai istilah bagi pemberian dalam rangka menunaikan hajat/kepentingan tertentu. Pemberian uang belanja dari suami untuk kebutuhan rumah tangga, pemberian upah pegawai dan semacamnya adalah infak. Bila infak ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun bila infaknya dilakukan bukan dalam rangka mencari pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah.
 
Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun. Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi.
 
Yang lebih spesifik dari istilah hibah adalah hadiah. Menurut istilahnya, hadiah adalah pemberian yang bertujuan untuk menghormati pihak yang diberi saja. Bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hibah atau hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah.
 
Demikian perbedaan kelima istilah ini dalam arti asalnya sebagai bahasa Arab. Makna istilah tersebut ketika sudah diserap dalam bahasa Indonesia mungkin saja mengalami sedikit pergeseran. Semoga bermanfaat.
 
 
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.
 
 
Sumber: at-Ta’rifât karya al-Jurjani; at-Ta’rifât al-fiqhiyyah karya Muhammad 'Amim al-Ihsan al-Barkati dan lain-lain.
 
 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua