Berbeda dengan zikir yang bisa dilakukan kapan saja, zakat Fitrah memiliki waktu-waktunya sendiri. Artinya, zikir tanpa mengenal waktu tetap dinilai ibadah zikir. Sementara zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.
Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.
โWaktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. Wallahu Aโlam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
PBNU Resmi Luncurkan Logo dan Tema Muktamar Ke-35 NU, Unduh di Sini
2
Khutbah Jumat: Berpegang Teguh pada Akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Akidah Mayoritas Umat
3
Prediksi Cuaca 18-23 Juli 2026: Kemarau Kian Meluas, Hujan Masih Ada di Sejumlah Wilayah
4
11 Kecamatan Banyumas Rawan Kekeringan, Ansor Minta Penanganan Tak Hanya Distribusi Air Bersih
5
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini
6
Saksikan Bincang Muktamar Ke-35 NU dalam Program Menjadi Indonesia Bersama Fachry Ali Malam Ini
Terkini
Lihat Semua