Bahtsul Masail

Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi

Rab, 17 April 2024 | 12:00 WIB

Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi

Mengulang akad nikah karena grogi. (freepik).

Assalamualaikum. Mohon tanya, apakah benar kalau calon suami salah mengucapkan ijab qabul sebanyak tiga kali karena grogi atau yang lainnya, maka harus diulang di lain hari? Terimakasih.
(Farikh Nasrullah).
 

Jawaban

Penanya dan seluruh pembaca yang semoga selalu dirahmati Allah. Pernikahan adalah sesuatu yang sangat agung dan memiliki nilai besar dalam agama. Ia disebut dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang teguh). Dengan pernikahan, seorang laki-laki mendapat pendamping hidup yang diharapkan dapat selalu bahu-membahu dalam meraih kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Di sisi lain ia memikul tanggung jawab besar terhadap istri dan kemudian anak yang dilahirkan.
 

Momen sakral dan tanggung jawab yang demikian besar sering membuat seseorang gugup ketika melangsungkan akad nikah. Di samping juga ia disaksikan oleh banyak orang dan seringkali pernikahan ditujukan sebagai aktivitas yang hanya akan dilakukan sekali seumur hidup.
 

Bagian terpenting dalam akad nikah adalah ijab qabul. Bahkan bisa dikatakan akad nikah adalah ijab qabul itu sendiri. Dalam ijab qabul ada delapan syarat yang harus terpenuhi yaitu :

  1. Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh ucapan lain (ucapan yang tak ada kaitannya dengan akad nikah).
  2. Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh diam yang lama.
  3. Kesesuaian kandungan makna kalimat ijab dan qabul.
  4. Tidak dita'liq (digantungkan pada suatu hal).
  5. Tidak diberi batas waktu lama pernikahan.
  6. Diucapkan dengan suara sekira bisa didengar orang di dekatnya.
  7. Wali dan calon suami memenuhi syarat hingga wujud ijab qabul.
  8. Menggunakan derivasi lafal inkah, tazwij, atau terjemahannya yang bisa dipahami oleh pihak yang berakad (wali dan calon suami) dan kedua saksi.

(Muhammad bin Salim bin Hafidz, Al-Miftah li Babin Nikah, [1379 H], halaman 35).
 

Berkaitan dengan pertanyaan, mungkin maksud dari penanya adalah calon suami salah mengucapkan qabul bukan ijab. Karena ijab adalah ucapan wali, sedangkan ucapan calon suami disebut qabul.
 

Terkait keabsahan akad yang ditimbulkan oleh salah dalam qabul ini perlu dilihat dari sisi mana dulu kesalahan itu. Sebagaimana diketahui, umumnya qabul dalam pernikahan dengan menggunakan shighat sebagaimana berikut:
 

قبلتُ نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
 

Artinya, "Saya terima nikahnya dan kawinnya perempuan tersebut dengan mas kawin yang telah disebutkan dengan dibayar kontan."
 

Dalam kalimat qabul sebenarnya terdiri dari dua unsur yaitu:

  1. Unsur menerima pernikahan berupa kalimat قبلت نكاحها وتزويجها atau saya terima nikahnya.
  2. Penyebutan mahar.


Kesalahan dalam penyebutan mahar sehingga apa yang dikatakan wali dan calon suami tidak sama tidak mempengaruhi keabsahan nikah.Nikah tetap sah namun mahar yang harus dibayarkan adalah mahar mitsil.
 

Sedangkan kesalahan dalam unsur menerima pernikahan bisa beragam. Dalam hal ini baru bisa dijawab bila ada penjelasan pasti kesalahan tersebut. Namun yang pasti, qabul dengan kalimat "Saya terima nikahnya", "saya ridha menikahinya", atau "saya menikahinya", hukumnya sah.
 

Perbedaan sedikit antara kalimat yang diucapkan wali dan calon suami tidak mempengaruhi keabsahan nikah asal kandungan maksudnya sama.
 

Semisal wali mengatakan انكحتك وزوجتك kemudian calon suami hanya menjawab قبلت نكاحها tanpa تزويجها.
 

Di antara yang sering terjadi pada orang yang gugup justru bukan kesalahan kalimat, namun tidak segera menjawab dengan qabul setelah wali mengucapkan ijab.

Bila demikian, maka kembali pada syarat-syarat nikah di atas yaitu antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh ucapan yang tidak berkaitan dengan akad atau oleh diam yang lama. Maksud diam yang mempengaruhi keabsahan akad ini ada dua pendapat sebagaimana dalam kasus shighat jual beli yaitu:

  1. Diam lama sekira menurut umum menunjukkan berpaling dari qobul.
  2. Diam melebihi kadar mengambil nafas.
 

Dalam Tuhfatul Habib disebutkan:

ولا سكوت طَوِيلٌ وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ عَنْ الْقَبُولِ
قَوْلُهُ: (وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ إلَخْ) الْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ بِقَدْرِ مَا يَقْطَعُ الْقِرَاءَةَ فِي الْفَاتِحَةِ وَهُوَ الزَّائِدُ عَلَى سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ، أَوْ الْقَصِيرُ إذَا قَصَدَ بِهِ الْإِعْرَاضَ

 

Artinya, "Dan (tidak dipisah) diam yang lama, yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul.
Ucapan penyusun kitab: "Yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul", pendapat yang menjadi pegangan (versi Syekh Al-Bujairimi) bahwa diam lama itu yang sekira bisa memutus bacaan Fatihah dalam shalat yaitu melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul"
. (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 13).
 

Ketika suatu akad telah memenuhi syarat dan rukunnya, berarti akad tersebut sah. Sedangkan bila tidak memenuhi, maka belum sah sehingga bisa diulangi lagi agar sah.
 

Sampai saat ini belum diketemukan keterangan bahwa orang yang salah berucap dalam akad sebanyak tiga kali harus mengulang di lain hari. Bila akad tersebut sudah sah, tidak perlu diulang lagi agar sah.
 

Bila belum sah, maka kapanpun bisa diulang. Mungkin maksud dari sebagian tokoh masyarakat menganjurkan mengulang di lain hari ketika grogi karena kearifan melihat kondisi psikologis orang yang berakad.

Biasanya orang yang grogi sulit untuk bisa hilang groginya dengan cepat. Apalagi bila telah diulang-ulang tetap salah terus  Karena itu, perlu suasana dan waktu lain agar akad bisa dilakukan dengan lebih siap dan mantap.
 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Masruhan, Pengajar di Pesantren Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM PCNU Kabupaten Magelang.