Syariah

Kajian Hadits : Anjuran Shalat di Rumah saat Hujan Badai

Ahad, 21 April 2024 | 09:00 WIB

Kajian Hadits : Anjuran Shalat di Rumah saat Hujan Badai

Shalat di rumah akibat badai. (Foto ilustrasi: Freepik)

Beberapa hari lalu, Uni Emirat Arab (UEA) ditimpa sebuah peristiwa banjir besar yang melanda kota Dubai selama kurang lebih 24 jam. Hujan deras yang tidak terduga menyebabkan banjir yang mengganggu aktivitas sehari-hari penduduk kota.


Pada peristiwa banjir tersebut, masjid di Dubai tetap mengumandangkan azan sebagai tanda peringatan masuknya waktu shalat, hanya saja ada perubahan pada sebagian redaksinya. Perubahan tersebut adalah lafal ‘hayya ‘alal falah’ dan ‘hayya ‘alash shalah’ diganti dengan ‘shallu fi rihalikum’, yang artinya ‘shalatlah kalian di rumah masing-masing’.


Bagi sebagian orang yang belum pernah mendengar lafaz ini dalam redaksi azan bisa jadi merasa kebingungan. Hanya saja, lafaz ‘shallu fi rihalikum’ merupakan redaksi yang sudah pernah muncul dalam hadits Nabi saw. Redaksi ini digunakan oleh Nabi dan para sahabatnya untuk dikumandangkan di masjid di saat kondisi tidak memungkinkan mereka untuk melakukan shalat berjamaah.


Hadits tersebut ditemukan dalam berbagai literatur induk atau sumber primer hadits, seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, dan lain sebagainya. Kami kutip satu hadits dari Shahih Muslim, yakni:


عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ


Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwa ia menyeru shalat pada malam yang sangat dingin dan hujan angin, di akhir seruannya ia berkata; 'Ala tushallu fi rihalikum, 'Ala tushallu fir rihal, (Bukankah sebaiknya kalian di shalat di persinggahan kalian, bukankah sebaiknya kalian shalat di persinggahan kalian?)” Kemudian katanya; "Dahulu Rasulullah saw juga pernah menyuruh muadzinnya jika malam sangat dingin atau terjadi hujan, yaitu ketika safar untuk mengumandangkan 'Ala shallu fi rihalikum’.” (HR Muslim).


Dalam riwayat Ibnu Majah, redaksi azannya serupa dengan latar belakang para sahabat sedang dilanda hujan, sehingga Rasulullah menghimbau agar mereka shalat di rumahnya masing-masing. Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Malih:


لقد رأينا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم يوم الحديبية وأصابتنا سماء لم تبل أسافل نعالنا فنادى منادى رسول الله صلى الله عليه و سلم صلوا في رحالكم


Artinya, “Dahulu kami bersama Rasulullah saw pada waktu Hudaibiyah dan hujan menimpa kami,(tapi hujan tersebut tidak sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu mu’adzin Rasulullah saw mengumandangkan, ‘Shallu fii rihalikum”. (HR Ibnu Majah).


Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj syarh Shahih Muslim menjelaskan riwayat lain terkait hadits di atas yang berasal dari Ibnu ‘Abbas. Tatkala terjadi hujan, Ibnu ‘Abbas menghimbau masyarakat untuk shalat di rumahnya masing-masing.


Mendengar himbauan Ibnu ‘Abbas, masyarakat mengingkarinya. Ibnu ‘Abbas pun menjelaskan, “Mengapa kalian terkejut? Hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Rasulullah saw. Sungguh aku tidak ingin memberatkan kalian dengan jalanan yang berlumpur dan becek.” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, [Beirut: Dar Ihya at-Turats, 1392], jilid V, hal. 207).


Mengutip penjelasan dalam Al-Majmu’, para ulama mazhab Syafi’i memandang shalat jamaah – yang menurut mereka hukumnya adalah sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan) – boleh untuk ditinggalkan dalam kondisi hujan, badai, atau adanya uzur yang menghalangi dirinya untuk pergi ke masjid. 


Menurut mereka, sunnah muakkadah apabila ditinggalkan maka hukumnya adalah makruh, sedangkan apabila seseorang meninggalkan shalat jamaah karena adanya uzur sebagaimana hadits di atas, maka otomatis kemakruhannya hilang (An-Nawawi, al-Majmu’, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hal. 203).


Dari kajian hadits tentang anjuran shalat di rumah saat hujan badai, dapat disimpulkan bahwa tindakan ini didasarkan pada ajaran Rasulullah saw yang kemudian dipraktikkan para sahabatnya. Hadits tersebut menjadi pedoman dalam situasi di mana kondisi cuaca atau faktor lain menghambat untuk berjamaah di masjid. 


Dalam konteks peristiwa banjir di Dubai, perubahan redaksi azan menjadi "shallu fi rihalikum" menunjukkan adaptasi terhadap situasi darurat tersebut, sesuai dengan ajaran yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.


Dalam konteks yang lebih luas, kajian ini menggarisbawahi fleksibilitas agama Islam dalam menanggapi situasi darurat dan kebutuhan masyarakat. Sementara prinsip-prinsip dasar Islam tetap utuh, ada ruang bagi adaptasi dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Wallahu a’lam.


Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darussunnah Jakarta.