Syariah

Bolehkah Berihram Haji atau Umrah Tanpa Mandi Dahulu?

Ahad, 21 April 2024 | 18:00 WIB

Bolehkah Berihram Haji atau Umrah Tanpa Mandi Dahulu?

Ihram tanpa mandi terlebih dahulu. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Mandi ihram merupakan salah satu ritual suci dalam agama Islam yang dilakukan sebelum memasuki keadaan ihram. Ihram sendiri adalah niat untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah.


Namun terkadang jamak dijumpai orang yang tidak melakukan mandi sebelum ihram, pertanyaan apakah ihramnya sah meskipun tidak mandi? Atau apakah ihramnya batal? 


Menurut ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, mandi sebelum ihram hukumnya adalah disunnahkan, baik untuk haji maupun umrah. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VII, halaman 212 menjelaskan bahwa anjuran melaksanakan mandi sebelum ihram ini berdasarkan anjuran Rasulullah saw dan juga kebiasaan para sahabat beliau.

Mandi ihram bertujuan untuk membersihkan diri dari kotoran dan persiapan diri untuk memasuki ibadah haji atau umrah dengan suci dan bersih.


اتفق العلماء على أنه يستحب الغسل عند إرادة الإحرام بحج أو عمرة أو بهما؛ سواء كان إحرامه من الميقات الشرعي أو غيره


Artinya: "Para ulama sepakat bahwa dianjurkan mandi ketika ingin berihram untuk haji, umrah, atau keduanya; baik ihramnya dari miqat yang disyariatkan atau selainnya,". [Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VII, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1978] halaman 212].


Berdasarkan keterangan Imam Nawawi tersebut,  mandi sebelum ihram memang disunnahkan, namun tidak wajib. Hal ini berarti, ihram sah meskipun tidak mandi sebelumnya. Penjelasan serupa juga diterangkan oleh Ibnu Munzir dalam kitab al-Ijma' li Ibnu Mundzir, halaman 51;


 وأجمعوا على أن الاغتسال للإحرام غير واجب (٥)، وانفرد الحسن البصري وعطاء (٦) وأجمعوا على أن الإحرام جائزٌ بغير اغتسال


Artinya: "Dan ulama semua sepakat bahwa mandi untuk ihram tidak wajib (5), dan hanya al-Hasan al-Basri dan Atha' (6) yang berbeda pendapat. Dan ulama sepakat bahwa ihram boleh [tetap sah] meskipun tidak mandi." [Ibnu Munzir, al-Ijma' li Ibnu Mundzir, [Arab Saudi; Darul Muslim, 2004] halaman 51].


Sejatinya, mandi ihram bukan sekadar membersihkan diri, tapi memiliki tujuan mulia untuk mencapai kesucian lahir dan batin. Kesucian fisik dilambangkan dengan kebersihan tubuh, sedangkan kesucian batin diawali dengan niat ihram, yaitu memasuki rangkaian ibadah haji atau umrah.


Mandi ihram menjadi simbol persiapan diri untuk menyambut pengampunan dosa dan pahala yang berlimpah dari Allah swt. Kesucian hati dan jiwa menjadi kunci utama dalam menjalankan ibadah haji dan umrah dengan penuh khusyuk dan ikhlas.


Singkatnya, mandi ihram merupakan langkah awal dalam proses penyucian diri, baik fisik maupun batin, untuk meraih ridha dan rahmat Allah swt. Keterangan ini disampaikan oleh Syekh Badruddin Muhammad Ibnu-Sulaiman dalam I`tina' fi al-farqi wa al- Istisna':


يستوي في ذلك الرجل والمرأة والصبي وإن كانت المرأة حائضاً أو نفساً، لأن مقصود هذا الغسل التنظيف وقطع الرائحة الكريهة ودفع أذاها عن الناس عند اجتماعهم.


Artinya: "Hukum mandi ihram sama bagi pria, wanita, dan anak laki-laki, meskipun wanita sedang haid atau nifas. Hal ini karena tujuan mandi ihram adalah untuk membersihkan diri, menghilangkan bau badan yang tidak sedap, dan mencegah gangguan bagi orang lain saat berkumpul." [Badruddin Muhammad Ibnu-Sulaiman, I`tina' fi al-farqi wa al- Istisna', (Beirut : Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1991) halaman 365].


Dengan demikian, mandi ihram hukumnya sunnah muakkad.  Artinya, mandi ihram memang dianjurkan, tetapi tidak wajib. Ihram tetap sah hukumnya meskipun tidak mandi terlebih dahulu.


Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam