Bahtsul Masail

Benarkah Shalat Fardhu Anak Kecil Dihitung Sunah? Ini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Senin, 23 Juni 2025 | 20:00 WIB

Benarkah Shalat Fardhu Anak Kecil Dihitung Sunah? Ini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Hukum shalat fardhu yang dilakukan anak kecil

Assalamu'alaikum wr wb. Izin bertanya, Ustadz. Dalam shalat fardhu, yang saya tahu untuk melafalkan niat harus ada niat fardhuh. Kalau tidak keliru, di kitab Safintun Naja ada penjelasannya yang saya ingat. Lalu, bagaimana menanggapi shalat fardhu anak kecil yang belum baligh, tapi sudah dibiasakan shalat lima waktu. Padahal, anak itu kan masih belum terkena tuntutan hukum (taklif). Apa harus ada niat fardhunya juga? 
 

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb. Bismillahirrahmanirrahim. Penanya dan Pembaca NU Online yang budiman. Dalam kitab-kitab fiqih, misalnya penjelasan yang termaktub dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muahaddzab karya Imam An-Nawawi, secara garis besar syarat-syarat niat dalam bab shalat ada dua perincian:

  1. Syarat yang disepakati oleh fuqaha. Ini ada dua, yaitu pertama bermaksud untuk melakukan shalat (qashdul fi'li), dan kedua menentukan jenis shalat yang akan dilakukan (ta'yin). Artinya, fuqaha sepakat bahwa dua syarat ini harus ada dalam niat shalat.
  2. Syarat yang tidak disepakati oleh fuqaha. Syarat yang masih ada khilaf ini ada tiga. Pertama, niat fardhu (niyyatul fardhiyah). Kedua, menggabungkan niat pada lafal Allah (لله). Ketiga, melafalkan ada'an/qadha'an (اداء/قضاء). 


Iman An-Nawawi mengatakan:
 

إذَا أَرَادَ فَرِيضَةً وَجَبَ قَصْدُ أَمْرَيْنِ بِلَا خِلَافٍ أَحَدُهُمَا فِعْلُ الصَّلَاةِ تَمْتَازُ عَنْ سَائِرِ الْأَفْعَالِ وَلَا يَكْفِي إحْضَارُ نَفْسِ الصَّلَاةِ بِالْبَالِ غَافِلًا عَنْ الْفِعْلِ وَالثَّانِي تَعْيِينُ الصَّلَاةِ الْمَأْتِيِّ بِهَا هَلْ هِيَ ظُهْرٌ أَمْ عصر أو غيرها
 

Artinya: "Ketika seseorang hendak shalat fardhu, wajib baginya tanpa ada khilaf ulama, (dalam berniat) untuk menyengaja dua hal:

  1. Bermaksud untuk melakukan shalat (qashdul fi'li). Qashdul fi'li  ini berfungsi sebagai pembeda antara aktivitas ibadah shalat dengan aktivitas-aktivitas lainnya. Dengan demikian, jika dia hanya menghadirkan "(niat) shalat" di hatinya, lupa menghadirkan "melakukan", niatnya tidak cukup (tidak sah); dan 
  2. Menentukan jenis shalat yang sedang dilakukan (ta'yin). Apakah shalat Dhuhur, Asar, atau lainnya." (Al-Majmu', [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid III, halaman 279). 


 

Inilah dua syarat yang disepakati. Sedangkan yang masih ada khilaf, Imam An-Nawawi menguraikan sebagaimana berikut:
 

وَاخْتَلَفُوا فِي اشْتِرَاطِ أُمُورٍ (أَحَدُهَا) الْفَرِيضَةُ ....(الثَّانِي) الْإِضَافَةُ إلَى اللَّهِ تَعَالَى .... (الثَّالِثُ) الْقَضَاءُ وَالْأَدَاءُ
 

Artinya: "Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam (persoalan) beberapa persyaratan niat (dalam shalat), 1) niat fardhu ...; 2) menggabungkan lafal Allah Ta'ala; dan 3) lafal adâ'an atau qadhâ'an." (III/279). 
 

Berkaitan dengan pertanyaan, niat fardhu termasuk kategori syarat yang tidak disepakati. Namun demikian, pendapat yang shahih yang diamini mayoritas ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa niat fardhu termasuk syarat yang wajib ada. Di antara ulama yang menyatakan termasuk syarat adalah Syekh Abu Hamid, Al-Qadhi Abut Thayyib, dan Imam Al-Baghawi. 
 

Melihat dari sudut pandang ulama yang menyatakan niat fardhu sebagai syarat niat shalat, lalu mereka secara khusus membahas apakah syarat ini berlaku kepada siapa pun, baik bagi orang dewasa atau anak kecil yang belum baligh?
 

Dalam konteks ini, juga masih ada perbedaan pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syekh Abu Bakar Syatha:
 

قوله: وإن كان الناوي صبيا) غاية ثانية لوجوب ما ذكر. وخالف الجمال الرملي واعتمد عدم اشتراط نية الفرضية في حقه، وعلله بوقوع صلاته نفلا، فكيف ينوي الفرضية؟ واعتمد ابن حجر الاشتراط، وقال: المراد بالفرض في حقه صورته، أو حقيقته في الأصل لا في حقه. ويؤيد ذلك أنه لا بد من القيام في صلاته وإن كانت نفلا
 

Artinya: "Ungkapan Syekh Zainuddin Al-Malibari: "Meskipun yang melakukan niat shalat adalah anak kecil." Ini merupakan ghayah atau ujung dari wajibnya niat yang telah disebutkan. Imam Ar-Al-Jamal Ar-Ramli dalam konteks ini berbeda pendapat.
 

Beliau menyatakan bahwa tidak disyaratkan niat fardhu bagi anak kecil. Beliau beralasan karena shalat fardhu anak kecil akhirnya akan menjadi shalat sunah. Sebab itu, bagaimana anak kecil niat shalat fardhu? 

"kan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpandangan bahwa niat fardhu tetap menjadi syarat. Beliau berkata, "Bagi anak kecil, shalat fardhu hanya bentuknya, bukan hakikatnya'. Pendapat ini juga diperkuat dengan konsep bahwa bagi anak kecil tetap wajib shalat berdiri."
(I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul FikrL t. t.], jilid I, halaman 151). 
 

Jadi, melihat dari uraian di atas, pemahaamn penanya sudah benar bahwa bagi anak kecil untuk melakukan shalat fardhu tetap disyaratkan niat fardhu, sebagaimana pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Peserta Kelas Menulis Keislaman NU Online Batch 2, Alumni PP Nurul Cholil, dan Editor Website PCNU Bangkalan.