Bahtsul Masail

Benarkah Shalat Orang yang Menonton Video Dewasa Tak Diterima 40 Hari?

Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Benarkah Shalat Orang yang Menonton Video Dewasa Tak Diterima 40 Hari?

Shalat (Magnific)

Pertanyaan

 

Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, jika seseorang menonton film dewasa, apakah benar shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya).

 

Jawaban 

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban yang jelas dalam pertanyaan ini.


Sebelum membahas lebih jauh tentang apakah orang yang menonton film dewasa shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari, terlebih dahulu penulis hendak menjelaskan hukum menonton film dewasa itu sendiri, agar pembahasan dapat dipahami dengan utuh.


Adapun yang dimaksud film dewasa dalam tulisan ini adalah tayangan yang menampilkan aurat atau aktivitas seksual secara eksplisit, sehingga yang menontonnya dapat menyaksikan sesuatu yang dalam ketentuan syariat Islam semestinya tidak boleh dilihat.


Berangkat dari hal ini, perlu diketahui bahwa melihat segala sesuatu dengan disertai syahwat hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam, baik yang dilihat adalah laki-laki maupun perempuan, baik mahram atau bukan, selama bukan istrinya. 


Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli (wafat 864 H) dalam kitab Kanzur Raghibin, sebagai berikut:


وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ حَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْر زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ

 

Artinya, “Melihat dengan syahwat hukumnya haram secara pasti terhadap setiap yang dilihat, baik mahram atau selainnya, selain istri dan budaknya.” (Kanzur Raghibin Syarh Minhajit Thalibin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2010 M], jilid III, halaman 43).


Meski pada dasarnya para ulama berbeda pendapat dalam hal melihat secara langsung dan melihat melalui perantara, seperti cermin atau pantulan air, namun semua sepakat bahwa apabila hal tersebut menimbulkan syahwat dan fitnah, berupa keinginan untuk melakukan zina dan hal-hal yang berhubungan dengannya, maka hukumnya haram. (Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid III, halaman 301). 

 

Dengan demikian, menonton film dewasa yang disertai dengan syahwat tetap tidak diperbolehkan, sekalipun tidak melihat objek tersebut secara langsung, melainkan melalui perantara berupa layar. Sebab yang menjadi persoalan bukanlah melihatnya secara langsung atau tidak, tetapi adanya unsur melihat yang disertai dengan syahwat.

 


Setelah mengetahui hukum menonton film dewasa melalui penjelasan di atas, pembahasan selanjutnya adalah tentang apakah perbuatan tersebut dapat menyebabkan shalat seseorang tidak diterima selama 40 hari.

 


Benarkah Shalat Tidak Diterima selama 40 Hari?


Berkaitan dengan pertanyaan apakah menonton film dewasa dapat menjadi penyebab tidak diterimanya shalat selama 40 hari, memang terdapat salah satu riwayat yang menjelaskan bahwa orang yang dengan sengaja melihat aurat orang lain, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Berikut ini adalah kutipan riwayat riwayatnya:

 


مَنْ نَظَرَ إِلىَ عَوْرَةِ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْبَلِ اللهُ صَلَاتَهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

 

Artinya, “Siapa saja yang melihat aurat saudaranya dengan sengaja, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari.”


Setelah penulis telusuri, riwayat ini tidak tercatat dalam beberapa kitab-kitab hadits induk klasik maupun kitab-kitab hadits kontemporer. Hanya saja, dalam kitab Kanzul Ummal fi Sunanil Aqwal wal Af’al, jilid V, halaman 330, Syekh Alauddin al-Hindi (wafat 975 H) menyebutkan riwayat tersebut bersumber dari sahabat Abu Hurairah, dan diriwayatkan oleh Ibnu Asakir.


Selain teks riwayatnya tidak terlalu populer dalam kitab-kitab hadits, Syekh Muhammad bin Ali as-Syaukani dalam kitab al-Fawaid al-Majmu’ah fil Ahadits al-Maudhu’ah, halaman 607, memasukkan riwayat ini ke dalam kategori hadits-hadits bermasalah. Ia juga menjelaskan bahwa dalam sanadnya terdapat seorang perawi pendusta (kadzdzab).


Dari beberapa penjelasan tersebut, riwayat ini tidak dapat begitu saja dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa orang yang menonton film dewasa pasti tidak diterima shalatnya oleh Allah swt selama 40 hari. Selain karena ia tidak populer dalam kitab-kitab induk hadits, juga dalam sanadnya dinilai terdapat perawi yang berdusta.

 


Shalat Tetap Wajib Dilaksanakan


Meskipun riwayat di atas dinilai cacat oleh para ulama, tetapi menonton film dewasa yang dapat menimbulkan syahwat hukumnya tetap tidak diperbolehkan. Hanya saja, hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan kewajiban shalat. Orang yang melakukan maksiat tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya dan tidak boleh meninggalkannya dengan alasan shalatnya dianggap tidak akan diterima.

 

Sebab, diterima atau tidaknya suatu ibadah merupakan hak prerogatif Allah swt. Manusia berkewajiban melaksanakan shalat sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan syariat, sedangkan persoalan apakah ibadah tersebut diterima atau tidak, semuanya menjadi kewenangan Allah swt.

 

Bahkan, Islam tidak mengajarkan orang yang terlanjur melakukan kesalahan untuk menjauh dari ibadah. Sebaliknya, ia dianjurkan segera kembali kepada Allah dengan bersuci, kemudian melaksanakan shalat dan ditutup dengan membaca istighfar. Dengan mengamalkan amalan tersebut, dosa dan kesalahan yang telah dilakukan akan diampuni oleh Allah swt.

 

Hal ini sebagaimana Rasulullah saw jelaskan dalam salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abu Bakar as-Shiddiq, yaitu:

 


مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

 

Artinya, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, kemudian berwudhu dengan baik, lalu berdiri dan shalat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Abu Daud).

 

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan perlu dihindari. Namun, perbuatan tersebut tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat atau menganggap dirinya tidak pantas melakukan shalat karena akan sia-sia dan tidak diterima oleh Allah swt.

 

Sebaliknya, ketika seseorang terlanjur melakukan kesalahan, ia seharusnya segera kembali kepada Allah dengan melakukan berbagai kebaikan, seperti berwudhu, kemudian melaksanakan shalat dan memohon ampunan kepada-Nya.


Dengan cara tersebut, dosa-dosa yang sebelumnya diperbuat akan diampuni oleh Allah swt. Artinya, jangan jadikan dosa sebagai penyebab untuk semakin menjauh dari Allah, tetapi sebaliknya, jadikan dosa sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan semakin mendekat kepada-Nya.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal apakah menonton film dewasa dapat menjadikan shalat tidak diterima selama 40 hari. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. 

 

-----------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.