Hukum Menanam Chip Neuralink pada Otak Manusia Sesuai Hasil Muktamar ke-35 NU
Senin, 7 September 2026 | 17:30 WIB
Perkembangan teknologi dalam bidang kesehatan terus melahirkan berbagai inovasi yang sebelumnya sulit dibayangkan. Salah satunya adalah Brain-Computer Interface (BCI), yaitu teknologi yang memungkinkan aktivitas otak manusia diterjemahkan menjadi perintah untuk mengendalikan perangkat elektronik tanpa harus melalui gerakan tubuh secara langsung.
Secara umum, BCI terbagi menjadi dua bagian, yaitu non-invasive yang menggunakan sensor di luar kepala seperti EEG, dan invasive yang dilakukan dengan menanamkan perangkat langsung ke dalam jaringan otak. Dan salah satu teknologi BCI invasive yang saat ini menjadi perhatian adalah Neuralink, yang menggunakan implan berupa chip berukuran kecil dengan ribuan elektroda untuk menangkap aktivitas neuron dan menerjemahkannya menjadi perintah digital.
Dalam perkembangannya, penggunaan BCI dapat dibedakan menjadi beberapa kluster berdasarkan tujuan dan tingkat penerapannya. Salah satunya adalah kluster medis/restoratif, yaitu penggunaan implan otak untuk membantu pasien yang mengalami gangguan medis berat, seperti kelumpuhan dan ALS, agar dapat memulihkan sebagian kemampuan mobilitas atau komunikasinya. Kemudian, Neuralink termasuk dalam kluster yang ini, karena penerapannya pada manusia saat ini ditujukan untuk kebutuhan medis, bukan untuk meningkatkan kemampuan kognitif manusia yang sehat.
Dalam praktiknya, perangkat Neuralink ini ditanamkan melalui prosedur pembedahan ke area tertentu pada korteks motorik dan bekerja dengan menangkap sinyal neuron untuk kemudian diterjemahkan menjadi perintah, misalnya menggerakkan kursor komputer, mengetik, atau mengendalikan perangkat lain.
Nah, dari pemaparan tersebut, bagaimana hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia (Neuralink chip) dalam jenis kluster medis/restoratif sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya? Mari kita bahas.
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Menanamkan Chip ke dalam Otak
Perlu diketahui bahwa pembahasan tentang hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia (Neuralink chip) dalam jenis kluster medis/restoratif sudah pernah dibahas dalam komisi bahtsul masail waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Dalam komisi tersebut, diputuskan sebagai berikut:
“Hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis Kluster Medis/Restoratif diperbolehkan, karena termasuk dalam tadawi yang diperbolehkan, dengan syarat:
- a. Tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip lebih besar daripada risikonya;
- b. Efektivitas keberhasilannya dinilai dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten;
- c. Tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan.”
Keputusan tersebut merujuk pada berbagai referensi dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer. Salah satunya adalah penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari, ia menjelaskan bahwa tindakan pengobatan (at-tadawi) yang mengandung risiko hukumnya tetap diperbolehkan apabila kemungkinan keselamatan dan keberhasilannya lebih dominan daripada risiko bahaya yang ditimbulkan.
Tetapi sebaliknya, apabila kemungkinan terjadinya bahaya justru lebih besar, atau kedua kemungkinan antara bahaya dan keselamatan tersebut seimbang, atau bahkan tidak dapat dipastikan antara keduanya, maka tindakan tersebut hukumnya tidak diperbolehkan, karena ia termasuk tindakan melukai tubuh yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan tanpa alasan yang dibenarkan.
Simak penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari berikut ini:
وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ في قَطْعِ السِّلْعَةِ وفي الْمُدَاوَاةِ على خَطَرِهِمَا جَازَ ذلك لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ وَإِلَّا بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أو اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أو شَكَّ فَلَا يَجُوزُ ذلك لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ منه فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ
Artinya, “Apabila keselamatan lebih dominan dalam memotong bagian tubuh dan dalam pengobatan daripada bahayanya, maka hal itu diperbolehkan, karena ia termasuk perbaikan tanpa bahaya. Sebaliknya, apabila kerusakannya justru lebih dominan, atau keduanya seimbang, atau diragukan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu adalah tindakan melukai yang dikhawatirkan bahayanya, sehingga ibarat melukai tubuh tanpa alasan.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudli at-Thalib, [Mesir: al-Maimaniyyah, 1313 H], jilid II, halaman 170).
Selain penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari tersebut, keterangan yang lebih spesifik perihal bedah kosmetik juga dapat ditemukan dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami ad-Duwali, sebuah lembaga fiqih internasional yang berada di bawah naungan Organisation of Islamic Coorperation (OIC). Majma’ ini menghimpun para ulama dari berbagai negara untuk membahas persoalan-persoalan kontemporer yang membutuhkan kajian hukum Islam secara kolektif.
Dalam salah satu keputusannya perihal operasi bedah, Majma’ al-Fiqh al-Islami menetapkan beberapa ketentuan, di antaranya adalah bahwa tindakan pembedahan harus menghasilkan kemaslahatan yang diakui syariat, seperti mengembalikan fungsi tubuh atau memperbaiki kondisi yang mengalami gangguan.
Selain itu, tindakan tersebut tidak boleh menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan, efektivitas dan tingkat keberhasilannya harus dinilai oleh tenaga medis yang kompeten, mendapatkan izin dari pasien setelah ia memperoleh penjelasan yang detail perihal risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta tidak adanya alternatif lain yang memiliki dampak lebih ringan terhadap tubuh. Simak sebagian kutipan penjelasannya berikut ini:
الضوابط والشروط العامة لإجراء عمليات جراحة التجميل: أن تحقق الجراحة مصلحة معتبرة شرعا، كإعادة الوظيفة وإصلاح العيب وإعادة الخلقة إلى أصلها. أن لا يترتب على الجراحة ضرر يربو على المصلحة المرتجاة من الجراحة، ويقرر هذا الأمر أهل الاختصاص الثقات
Artinya, “Ketentuan dan syarat umum melakukan operasi bedah kosmetik: yaitu bahwa operasi tersebut harus menghasilkan kemaslahatan yang diakui secara syariat, seperti mengembalikan fungsi tubuh, memperbaiki cacat, dan mengembalikan bentuk tubuh pada kondisi asalnya; dan operasi tersebut tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan dari operasi itu. Hal ini ditentukan oleh para ahli yang terpercaya.” (Qararat wa Taushiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami at-Tabi’ li Munazhzhamat al-Muktamar al-Islami, [Nomor 18, tahun 1428 M/2007 H], jilid I, halaman 332).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanaman Neuralink Chip ke dalam jaringan otak manusia dalam kluster medis/restoratif pada dasarnya diperbolehkan, karena hal itu masih dalam konteks bagian pengobatan (at-tadawi) yang bertujuan untuk mengembalikan atau membantu memulihkan fungsi tubuh yang mengalami gangguan.
Hanya saja, kebolehan tersebut tidaklah bersifat mutlak, melainkan harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip harus lebih besar daripada risiko yang ditimbulkannya. Kedua, tingkat efektivitas dan keberhasilannya harus dinilai oleh tenaga medis yang kompeten dan terpercaya. Ketiga, tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang dapat memberikan manfaat serupa dengan risiko dan dampak yang lebih ringan tanpa melalui tindakan pembedahan.
Dengan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka penggunaan neuralink chip untuk kebutuhan medis/restoratif dapat dibenarkan secara syariat dan hukumnya boleh sebagai bentuk ikhtiar pengobatan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Artikel ini bersumber dari Keputusan Bahtsul Masail Waqi'iyah Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas, 28 Agustus 2026.