Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
NU Online · Sabtu, 5 September 2026 | 08:11 WIB
Rif'an Haqiqi
Kolumnis
Nama Muhammad Nashiruddin Al-Albani kembali menjadi bahan perdebatan. Bukan karena kitab baru, bukan pula karena temuan hadis yang mengejutkan, melainkan karena sebuah pertanyaan yang sejak lama sensitif di kalangan pengkaji hadis: seberapa layak Al-Albani disebut sebagai seorang muhaddits?
Perdebatan itu kembali mengemuka setelah Ustadz Adi Hidayat, dalam salah satu kajiannya, menyampaikan pandangan bahwa Al-Albani tidak sampai pada derajat pakar hadis (muhaddits). Ia lebih tepat disebut sebagai peneliti hadis (bāhits).
Pernyataan itu kemudian bergaung di media sosial. Nama Al-Albani kembali dibicarakan, pendapatnya dipertanyakan, dan perdebatan tentang otoritas keilmuan seorang ulama pun kembali menghangat.
Sikap dan pandangan seseorang terhadap tokoh satu ini seringkali dapat memetakan madzhab apa yang dianut orang tersebut atau dari kelompok mana ia berasal, karena mayoritas pandangan pada tokoh satu ini selalu ekstrem, baik yang menyanjung maupun yang mengkritik.
Al-Albani diberi gelar Al-Imam oleh para pengikutnya, sebuah gelar yang biasa diberikan pada seorang ulama yang sangat dihormati oleh para ulama lain karena kapasitas keilmuannya. Tidak tanggung-tanggung, bahkan Syekh Abdul Aziz Bin Baz dan Syekh Muqbil Al-Wada’i mentahbiskannya sebagai pembaharu (mujaddid) abad 14 H.
Di sisi lain, Al-Albani juga disebut oleh para pengkritiknya sebagai pembawa bid’ah (mubtadi’), orang tak berintegritas (shahibul hawa), orang bodoh (ghabiy), tak bersanad ilmunya (shahafi), dan berbagai label lain.
Kiranya hal ini bukan sesuatu yang aneh, mengingat kritik-kritik Al-Albani yang tak kalah pedas dan tampak berlebihan pada para ulama yang tidak ia sepakati. Namun, mari kita tinggalkan seluruh narasi personal tentang beliau, mari kita sedikit menelusuri kapasitas beliau dalam bidang hadits.
Riwayat Pendidikan Albani
Al-Albani lahir pada tahun 1914 M di kota Skhoder, Albania, ayahnya bernama Nuh Najati, seorang tokoh agama yang menganut madzhab Hanafi. pada usia sembilan tahun, keluarganya pindah ke Damaskus. Ia memulai pendidikan di Madrasah Ibtida’iyyah Al-Is’af Al-Khairiyyah hingga mendekati akhir jenjang.
Pada masa itu, gelombang revolusi Suriah melawan penjajahan Prancis berkecamuk, madrasah tersebut mengalami kebakaran hingga hancur. Ia pun pindah ke sekolah lain di Saroujah, di sanalah ia menyelesaikan pendidikan tingkat dasar dengan gemilang.
Setelah lulus pendidikan dasar, ayah beliau memilih untuk mengajar putranya sendiri. Pada ayahnya, Al-Albani belajar Al-Qur’an, tajwid, nahwu, dan sharaf. Al-Albani juga belajar kepada teman ayahnya, yakni Syekh Sa’id Al-Burhani, kepada beliau, ia belajar kitab Maraqil Falah, sebuah kitab fikih Hanafi. Al-Albani juga rajin menghadiri kajian Syekh Muhammad Bahjat Al-Baithar.
Pada usia 20 tahun, ia mulai menekuni ilmu haadits. Ketertarikannya pada ilmu hadits lahir berawal dari kegemarannya membaca majalah Al-Manar milik Syekh Rasyid Ridha, ia sangat takjub dengan kajian-kajian ilmu hadits di majalah tersebut.
Sejak saat itu, Al-Albani secara mandiri menekuni ilmu hadits hingga ia dikenal luas di kalangan akademis Damaskus. Bahkan pengelola perpustakaan Azh-Zhahiriyyah sampai menyediakan ruangan khusus untuknya dan memberinya kunci perpustakaan agar ia bisa masuk kapan saja.
Saat seorang pakar hadits Syuriah, Syekh Muhammad Raghib Ath-Thabbakh diberi tahu tentang aktifitas dan ketekunan Al-Albani, beliau menghendaki bertemu dengannya lalu memberinya ijazah sebagai penghargaan atas kerja kerasnya. (Abu Usamah Salim ‘Ubaid Al-Hilali, Al-Imam Al-Albani (Kairo: Darul Imam Ahmad, 2012), halaman 11-14)
Kritik Para Pakar pada Metodologi Al-Albani
Tak dapat dipungkiri, Syekh Al-Albani tercatat sebagai salah satu ulama produktif pada abad ke-14 H. Puluhan karya yang lahir dari tangannya menjadi bukti keluasan aktivitas intelektualnya dalam bidang hadis.
Namun, produktivitas tersebut tidak selalu disambut dengan apresiasi. Sejumlah pakar hadis justru melontarkan kritik terhadap kapasitas keilmuannya.
Persoalannya terutama terletak pada kompetensi Al-Albani dalam ilmu hadis, khususnya dalam menetapkan status sebuah hadis (tashhih wa tadh‘if). Menurut para pengkritiknya, kemampuan Al-Albani dalam bidang ini dinilai belum memadai.
Kritik tersebut kemudian berujung pada sejumlah penilaian yang dianggap menyimpang dari metodologi ulama hadis. Bahkan, sebagian pengkritiknya menilai bahwa keterbatasan kompetensi tersebut menjadi salah satu sebab munculnya pendapat-pendapat Al-Albani yang dianggap kontroversial.
Sebagaimana ungkapan:
من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب
Artinya; “Barangsiapa berbicara tentang hal yang tidak ia kuasai, maka akan mendatangkan ucapan-ucapan nyeleneh”
Di antara banyaknya pakar hadits yang mengkritik Al-Albani, Syekh Dr. Mahmud Sa’id Mamduh adalah salah satu yang kritiknya memiliki bobot ilmiah tinggi. Beliau menulis beberapa kitab yang berisi kritik dan penelitian terhadap karya-karya Syekh Al-Albani.
Dua di antaranya adalah At-Ta’rif dan Al-Ittijahat Al-Haditsiyyah. Sependek pengetahuan penulis, sebenarnya apa yang disampaikan Syekh Mahmud Said bukanlah hal baru, secara umum, itulah yang disampaikan para kritikus Al-Albani yang lain.
Namun, keistimewaan pada Syekh Mahmud Sa’id ada pada susunan, konsep, dan keluasan kritik yang beliau sajikan. Maka, tak berlebihan rasanya jika mengatakan bahwa Syekh Mahmud Sa’id, selain sebagai pakar hadits yang mengkritik Al-Albani, beliau adalah penyambung lidah para muhaddits yang lain.
1. At-Ta’rif
Judul lengap kitab ini adalah At-Ta’rif bi Auhami Man Qasama As-Sunan ila Shahih wa Dha’if. Lahirnya kitab setebal 7 juz ini bermula dari keresahan beliau atas sebuah proyek ilmiah Al-Albani, yakni membagi hadits-hadits dalam Al-Kutubus Sittah ke dalam kategori Shahih dan Dha’if, karena menurut Al-Albani, hadits dha’if tidak boleh diamalkan samasekali, sedangkan dalaam Al-Kutubus Sittah terdapat banyak sekali hadits yang menurut beliau dha’if.
Namun, tampaknya ada satu hal yang luput atau belum dipahami Al-Albani, bahwa hampir semua hadits-hadits dha’if yang terdapat pada Al-Kutubus Sittah dicantumkan sengaja oleh para penulisnya untuk tujuan-tujuan tertentu seperti untuk diamalkan dalam fadha’ilul a’mal, dijadikan landasan hukum dalam kondisi-kondisi tertentu, dicantumkan untuk dibantah, dan tujuan-tujuan lainnya.
Syekh Mahmud baru menyelsaikan hadits-hadits tentang ibadah. (Mahmud Sa’id Mamduh, At-Ta’rif (Dubai: Darul Buhuts Lid Dirasatil Islamiyyah wa Ihya’it Turats, 2002), juz I, halaman 41-193), Juz pertama kitab ini terdiri dari tiga bab:
Bab pertama berfokus pada penjelasan metodologi para ulama terdahulu dalam menggunakan hadits dha’if sebagai dalil beserta contoh-contohnya. Kemudian membandingkannya dengan pendapat Al-Albani yang menolak hadits dha’if secara mutlak. (Mahmud Sa’id Mamduh, At-Ta’rif, juz I, halaman 195-459)
Bab kedua berisi kritik terhadap metodologi Al-Albani dalam menghukumi hadis. Kritik terutama diarahkan pada cara Al-Albani menilai para perawi hadis. Ia dinilai kurang cermat karena dalam beberapa kasus mendasarkan penilaiannya pada kitab-kitab ringkasan (mukhtasharat).
Padahal, seorang muhaddits semestinya mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang seorang perawi. Informasi tersebut kemudian perlu diteliti dan diverifikasi validitasnya sebelum dijadikan dasar dalam memberikan penilaian.
Selain itu, Al-Albani juga dikritik karena dinilai tidak konsisten dalam menilai seorang perawi. Dalam satu hadis, seorang perawi dapat dinilai tidak kredibel (majruh), sementara dalam hadis lain perawi yang sama justru dinilai kredibel (tsiqah).
Inkonsistensi semacam ini menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam kritik terhadap metodologi Al-Albani. Abdullah Al-Ghumari, misalnya, mencatat persoalan tersebut dalam Mausu'atul Ghumari (Malaysia: Markazul Buhuts bi Kulliyah Ash-Shafa, 2017), juz I, hlm. 240.
Barangkali sikap ini yang melatarbelakangi Sayyid Abdullah Al-Ghumari menulis dalam otobiografinya sebagai berikut:
ومنهم محمد ناصر الدين الألباني، يعرف الحديث معرفة جيدة، إلا أنه مبتدع زائغ، في عقيدته تشبيه وتجسيم، وفيه من النفاق الفجور في الخصومة، وهو غير مؤتمن في نقله ولا في تصحيحه أو تضعيفه، فهو يصحح أو يضعف حسب الهوى والمزاج
Artinya; “Termasuk orang-orang yang menekuni hadits adalah Muhammad Nasiruddin al-Albani, ia mengetahui hadis dengan baik. Namun, ia seorang ahli bid'ah yang menyimpang; dalam akidahnya terdapat unsur tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk) dan tajsim (menganggap Allah memiliki bentuk fisik). ia curang dan keji saat berselisih. Ia tidak dapat dipercaya, baik dalam penukilannya maupun dalam penilaian shahih atau dha'ifnya (suatu hadis), sebab ia menshahih-kan atau mendha'ifkan hadits sesuai hawa nafsu dan suasana hatinya”
Tampak Al-Ghumari mengakui pengetahuan Al-Albani, meskipun tidak menyebut beliau sebagai pakar hadits (muhaddits). Namun, yang jelas Al-Ghumari negasikan Adalah kredibilitas Al-Albani sebagai seorang yang berilmu.
Bab ketiga berisi tentang pembelaan terhadap At-Tirmidzi yang oleh Al-Albani dianggap terlalu longgar dalam menilai perawi (tasahul) sehingga penilaiannya tidak bisa dijadikan rujukan (ghairu mu’tabar).
2. Al-Ittijahat Al-Haditsiyyah fil Qarnir Rabi’ ‘Asyar
Kitab setebal tiga juz ini adalah disertasi doktoral beliau di Universitas Muhammad V Rabat, Maroko. Syekh Mahmud meneliti kerja-kerja ilmiah dalam bidang hadits yang dilakukan para ulama hadits pada abad 14 Hijriah, beliau melakukan sampling dengan meneliti pemikiran dan metode sejumlah ulama tersohor melalui karya-karya mereka.
Salah satu yang menjadi objek penelitian adalah Syekh Al-Albani. Pada bab penelitian terhadap metode Al-Albani dalam mentakhrij hadits, beliau menyatakan:
وكان له منهج يتغير أحيانا يتبعه في الحكم على الأحاديث، وهذا المنهج يستند إلى قواعد، وبعض هذه القواعد لم يخالف فيها علماء الحديث، وبعضها الآخر خالف فيها، فكانت سببا في مخالفة حكمه على الأحاديث لحكم كثير من الحفاظ والمحدثين، فكثر النقد على الألباني وصنف كثير من معاصريه في الانتقاد عليه
Artinya; “Al-Albani memiliki metodologi yang terkadang berubah-ubah dalam menilai hadits. Metodologi ini berlandaskan pada sejumlah kaidah; sebagian kaidah tersebut tidak menyelisihi para ulama hadits, sedangkan sebagian lainnya menyelisihi para ulama hadits.
Hal inilah yang menyebabkan penilaiannya terhadap hadis menyelisihi penilaian banyak ulama penghafal (huffazh) dan pakar hadis. Alhasil, banyak ritik terhadap al-Albani, dan banyak ulama semasanya menulis karya khusus untuk mengkritiknya”
Selanjutnya, Syekh Mahmud memerinci kritik-kritiknya pada Al-Albani dan membaginya menjadi delapan hal:
1. Pendapat Penilaian Al-Albani terhadap hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, di mana beliau merubah pendapatnya yang semula percaya dan menerima sepenuhnya (taslim) pada dua kitab tersebut, beliau revisi bahwa hadits-hadits pada dua kitab tersebut masih bisa dikritik;
2. Metodologi (manhaj) Penilaian Al-Albani dalam menyikapi hadits-hadits dha’if dalam Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, Sunan At-Tirmidzi, dan Sunan Ibn Majah sebagaimana dibahas pada kitab At-Ta’rif;
3. Cara Al-Albani dalam menyikapi sesuatu yang telah diamalkan umat Islam turun-temurun (‘amal mutawarats fil ummah);
4. Pendapat Al-Albani terhadap penilaian kredibilitas (tautsiq) Ibn Hibban terhadap para perawi, dan kontradisi (tanaqudh) antar pendapat Al-Albani sendiri tentang tautsiq tersebut;
5. Pendapat Al-Albani terhadap penilaian kredibilitas (tautsiq) Al-Hafizh Al-‘Ijli terhadap para perawi, dan kontradisi (tanaqudh) antar pendapat Al-Albani sendiri tentang tautsiq tersebut;
6. Pendapat Al-Albani tentang rawi yang tidak diketahui kredibilitasnya (majhulul hal/mastur), dan dan kontradisi (tanaqudh) antar pendapat Al-Albani sendiri apakah hadits dari rawi semacam itu diterima atau ditolak
7. Pendapat Al-Albani ketika mendapati sebagian imam hadits mensahihkan hadits yang diriwayatkan perawi yang tidak di-tautsiq secara langsung oleh para imam hadits terdahulu;
8. Sikap Al-Albani yang hanya berpedoman pada kitab-kitab ringkasan (mukhtasharat) dalam menilai perawi.
Di bagian akhir kitab ini, Syekh Mahmud Sa’id mencatat ratusan nama para ulama yang menekuni ilmu hadits pada abad Ke-14 Hijriah dan memberi penilaian terhadap masing-masing ulama berdasarkan kerja-kerja ilmiahnya di bidang hadits. Beliau memberi atribusi pada Al-Albani sebagai berikut:
233. محمد ناصر الدين بن نوح نجاتي الألباني محدث، مكثر،كثير الأخطاء والتناقضات في الأصول والفروع
Artinya; “233. Muhammad Nashiruddin bin Nuh Najati Al-Albani. Muhaddits, banyak meneliti, banyak melakukan kesalahan dan kontradiktif pendapatnya, baik dalam akidah maupun hukum”.
Syekh Mahmud memberikan gelar muhaddits kepada Syekh Al-Albani. Penilaian tersebut didasarkan, antara lain, pada kiprah Al-Albani yang luas dalam melakukan takhrij serta menilai kualitas hadis (tashhih wa tadh‘if).
Pandangan Syekh Mahmud agaknya dapat menjadi titik akhir dari pembahasan ini. Sebab, apa yang disampaikan dalam tulisan ini hanyalah gambaran umum mengenai kapasitas Al-Albani dalam bidang hadis.
Pembahasan ini tentu belum menyentuh seluruh aspek keilmuan Al-Albani secara mendalam. Masih banyak karya, metode, dan kontribusinya dalam studi hadis yang perlu dikaji lebih jauh.
Namun, setidaknya uraian singkat ini dapat memberikan gambaran mengenai posisi dan strata keilmuan Al-Albani, sekaligus membantu kita melihat sosoknya secara lebih proporsional dalam khazanah studi hadis.
-----------
Rif’an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo & Wakil Sekretaris LBM PWNU Jateng
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
3
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
4
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
5
Gus Ipul Tegaskan Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Sah dan Transparan
6
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
Terkini
Lihat Semua