Mengenal Konsep dan Metodologi I’adatun Nazhar atau Peninjauan Ulang dalam Keputusan Bahtsul Masail
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Di Indonesia, salah satu metodologi yang dipakai dalam membahas berbagai persoalan keagamaan adalah bahtsul masail. Bahtsul masail menjadi ruang musyawarah para ulama, kiai, pakar hukum, ustadz-ustadz, dan lainnya untuk merumuskan jawaban atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dengan merujuk pada khazanah fiqih yang telah dirumuskan para ulama.
Dalam perkembangannya, bahtsul masail telah menjadi salah satu forum ijtihad kolektif untuk pengambilan hukum, yang berkembang pesat di lingkungan Nahdlatul Ulama dan pondok pesantren. Namun, sebagaimana produk ijtihad pada umumnya, hasil bahtsul masail juga dapat berhadapan dengan persoalan baru, temuan baru, atau argumentasi baru yang menuntut dilakukannya peninjauan ulang.
Peninjauan ulang dalam konteks inilah dikenal dengan istilah i’adatun nazhar atau i’adatun nazhar dalam khazanah kitab-kitab ushul fiqih. Secara sederhana, i’adatun nazhar berarti melihat atau mengkaji kembali suatu persoalan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan ditetapkan suatu kesimpulan hukum.
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Salah satu contohnya, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-2 di Surabaya, pernah membahas perihal penggunaan dasi. Sebagaimana dicatat dalam Ahkamul Fuqaha, halaman 35, pada momen itu NU memutuskan bahwa penggunaannya haram, bahkan bisa menjadi kafir jika dengan tujuan menyerupai orang kafir, dan berdosa tetapi tidak sampai kafir jika tujuannya untuk menyerupai mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, alasan menyerupai tersebut sudah tidak lagi relevan pada masa sekarang, karena dasi telah menjadi pakaian formal yang digunakan hampir di seluruh dunia.
Contoh lain misalnya tentang zakat uang kertas, pada Muktamar ke-3 di Surabaya tentang “Hukum Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah/Uang Kertas”, NU secara implisit menjelaskan bahwa uang kertas tidak bisa dijadikan uang zakat. Kemudian, dalam Muktamar ke-4 di Semarang tentang “Hukum Uang Kertas Dipergunakan untuk Zakat Uang Kertas”, NU secara eksplisit juga memutuskan tidak wajib dizakati, namun keputusan tersebut tetap memberikan peluang adanya kewajiban zakat jika ia dipandang sebagai komoditas. (Ahkamul Fuqaha: Solusi Aktual Hukum Islam, [Surabaya: LTN PBNU-Khalista, 2011], halaman 65-67).
Contoh ini menunjukkan bahwa praktik i’adatun nazhar sebenarnya telah dikenal dalam tradisi NU sejak awal, meskipun pada masa itu belum terdapat payung organisasi yang secara khusus mengatur mekanisme i’adatun nazhar keputusan bahtsul masail.
Baca Juga
Bahtsul Masail dan Istinbath Hukum NU
Maka dalam kesempatan ini, penulis hendak menjelaskan konsep dan metodologi i’adatun nazhar dalam khazanah kitab-kitab fiqih, dengan memusatkan pembahasan pada siapa saja pihak yang berhak mengajukan i’adatun nazhar, siapa saja yang memiliki otoritas untuk menentukan kelayakan dilakukannya i’adatun nazhar, dan lain sebagainya.
Pihak yang Berhak Mengajukan dan Menentukan Kelayakan I’adatun nazhar
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam konsep i’adatun nazhar, pembahasan tentang siapa yang berhak mengusulkan atau mengajukan tersebut merupakan pembahasan yang sangat penting. Hal ini menjadi penting karena tidak setiap orang berhak dan memiliki kapasitas untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap suatu hukum.
Dalam hal ini, atau dalam hal bahtsul masail misalnya, pihak yang semestinya memiliki hak untuk mengajukan i’adatun nazhar adalah mereka yang terlibat di dalam perumusan suatu masalah, atau mereka yang memiliki keterikatan dengan persoalan sekaligus mampu menunjukkan adanya alasan yang layak untuk menguji kembali keputusan sebelumnya atau dalam kitab-kitab turats diistilahkan dengan mufti.
Prinsip bahwa suatu persoalan dapat dikaji kembali ketika terdapat alasan yang mengharuskannya dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih dalam pembahasan tentang tugas-tugas seorang mufti. Dalam kitab al-Iqna’, misalnya, dijelaskan bahwa seorang mufti seharusnya melakukan pengkajian ulang apabila kasus yang sama terjadi kembali. Tidak cukup hanya mengkaji, tetapi juga perlu bermusyawarah dengan orang-orang yang dipercaya memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni.
Simak penjelasan Syekh Syarafuddin Abin Naja al-Hajjawi al-Maqdisi (wafat 968 H) berikut ini:
وَيَلْزَمُ الْمُفْتِي تَكْرِيرُ النَّظَرِ عِنْدَ تِكْرَارِ الْوَاقِعَةِ. وَإِنْ حَدَّثَ مَا لَا قَوْلَ فِيهِ تَكَلَّمَ فِيهِ حَاكِمٌ وَمُجْتَهِدٌ وَمُفْتٍ. وَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُشَاوِرَ مَنْ عِنْدَهُ مِمَّنْ يَثِقُ بِعِلْمِهِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي ذَلِكَ إفْشَاءُ سِرِّ السَّائِلِ أَوْ تَعْرِيضُهُ لِلْأَذَى أَوْ مَفْسَدَةٌ لِبَعْضِ الْحَاضِرِينَ
Artinya, “Wajib bagi seorang mufti mengulangi kajian ketika suatu peristiwa terulang. Apabila terjadi persoalan yang belum ada pendapat tentangnya, maka hakim, mujtahid, dan mufti membahasnya. Dan hendaknya ia bermusyawarah dengan orang-orang di sekitarnya yang ia percayai keilmuannya, kecuali jika di dalamnya terdapat pembukaan rahasia orang yang bertanya, membahayakannya, atau menimbulkan mudarat bagi sebagian yang hadir.” (Al-Iqna’ li Thalibil Intifa’, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2004 M], jilid III, halaman 321).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa peninjauan ulang merupakan sesuatu yang diakui dalam tradisi fiqih. Namun juga perlu diketahui, bahwa kewajiban tersebut tidak dibebankan kepada setiap orang, melainkan kepada pihak yang memiliki otoritas keilmuan yang diakui dalam memberikan jawaban hukum.
Adapun dalam konteks bahtsul masail, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan membedakan antara pihak yang mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan pihak yang berwenang memutuskan apakah peninjauan ulang tersebut layak untuk dilakukan, yang dalam konteks bahtsul masail adalah perumus atau muharrir.
Adapun dalam konteks bahtsul masail, i’adatun nazhar dapat diajukan oleh pihak yang memiliki alasan dan argumentasi ilmiah untuk meninjau kembali suatu keputusan. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis menjadikan keputusan lama dapat ditinjau ulang, karena kelayakannya perlu dinilai oleh pihak yang otoritas keilmuannya diakui (man yatsiqu bi ilmih).
Kriteria dan Metodologi i’adatun nazhar
Untuk membahas kriteria dan metodologi i’adatun nazhar, hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa ia tidak dilakukan hanya karena munculnya pendapat yang berbeda dari keputusan sebelumnya. Karena dalam khazanah kitab-kitab fiqih, munculnya pendapat baru yang dihasilkan dari ijtihad tidak berarti ijtihad sebelumnya keliru.
Oleh sebab itu, kriteria i’adatun nazhar ini perlu didasarkan pada adanya alasan yang dapat menunjukkan bahwa keputusan sebelumnya memang perlu ditinjau kembali, baik karena ditemukan kesalahan dalam penetapan hukum, sebab yang melandasinya, maupun proses yang digunakan dalam menetapkan hukum itu sendiri.
Penjelasan seperti ini dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqih dalam pembahasan naqd al-hukm (pembatalan keputusan). Salah satunya sebagaimana dirumuskan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:
يَنْقُضُ قَضَاءُ الْقَاضِي إِذَا خَالَفَ نَصًّا أَوْ إِجْمَاعًا أَوْ قِيَاسًا جَلِيًّا، قَالَ الْقَرَافِيُّ: أَوْ خَالَفَ الْقَوَاعِدَ الْكُلِيَّةَ، قَالَ الْحَنَفِيَّةُ: أَوْ كَانَ حُكْمًا لَا دَلِيْلَ عَلَيْهِ
Artinya, “Keputusan hakim dibatalkan apabila bertentangan dengan nash, ijmak, atau analogi yang jelas. Al-Qarafi berkata: atau bertentangan dengan kaidah-kaidah umum. Ulama mazhab Hanafi berkata: “atau merupakan keputusan yang tidak memiliki dalil.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], halaman 105).
Penjelasan Imam as-Suyuthi di atas menunjukkan bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan melalui peninjauan ulang apabila ternyata tidak sesuai dengan teks nash-nash Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad, bertentangan dengan kesepakatan para ulama, atau dalil qiyas yang sudah jelas, baik karena bertentangan dengan kaidah-kaidah umum sebagaimana disampaikan Imam al-Qarafi, maupun karena sama sekali tidak memiliki landasan dalil yang dapat dijadikan pijakan sebagaimana disampaikan oleh ulama mazhab Hanafi.
Selain kesalahan yang bersifat jelas sebagaimana telah disebutkan di atas, i’adatun nazhar juga dapat dilakukan dalam persoalan-persoalan ijtihadi. Hal ini sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Syekh Muhammad Thahir bin Asyur, ia menjelaskan bahwa ketika perbedaan pendapat di antara para ulama menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam menentukan mana yang paling layak diikuti, maka i’adatun nazhar dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan utama syariatnya serta pendapat mana yang paling mudah di antara pendapat yang ada.
Simak penjelasannya berikut ini:
إعادة النظر في قضايا اجتهادية. ولما ظهر من العنت في فرض أحكام اختلف فيها القضاة بسبب اختلاف المذاهب المعتمدة، فإن من الخيرة إعادة النظر والبت فيها على أساس ما هو مقصد أصلي للشارع، وعلى أساس ما يقبل التيسير من أقوال المجتهدين
Artinya, “I’adatun nazhar dalam persoalan-persoalan ijtihadi. Ketika tampak adanya kesulitan dalam menerapkan hukum-hukum yang diperselisihkan para hakim karena perbedaan mazhab-mazhab yang diakui, maka di antara pilihan yang baik adalah melakukan i’adatun nazhar dan menetapkannya berdasarkan apa yang merupakan tujuan pokok syariat, serta berdasarkan pendapat para mujtahid yang mendatangkan kemudahan.” (Maqashidus Syari’ah al-Islamiyyah, [Qatar: Wizaratul Auqaf wasy Syu’un al-Islamiyyah, 2004 M], jilid II, halaman 541).
Dari beberapa penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kriteria dan metodologi i’adatun nazhar tidak terbatas pada adanya kesalahan yang jelas dalam mengambil keputusan hukum, tetapi juga mencakup peninjauan ulang terhadap persoalan-persoalan ijtihadi ketika terdapat alasan kuat yang menuntut adanya peninjauan ulang.
Peninjauan dilakukan dengan terlebih dahulu memeriksa dasar hukumnya, dalil, cara istinbath, serta kaidah yang digunakan dalam keputusan yang diambil, kemudian jika ditemukan pertentangan dengan nash, ijmak, qiyas yang jelas, kaidah-kaidah umum, atau tidak adanya dalil, maka peninjauan ulang memiliki dasar yang kuat untuk dilakukan.
Sementara dalam persoalan yang memang berada dalam ranah ijtihad, i’adatun nazhar juga dapat dilakukan dengan membandingkan berbagai pendapat para mujtahid, kemudian mempertimbangkan maqashid syariah-nya, kemaslahatan, dan prinsip kemudahan apabila penerapan keputusan sebelumnya menimbulkan kesulitan dalam mempraktikkannya.
Kedudukan Keputusan Baru Terhadap Keputusan Sebelumnya
Setelah mengetahui bahwa suatu keputusan hukum dapat ditinjau kembali melalui i’adatun nazhar, pembahasan berikutnya adalah kedudukan hasil peninjauan tersebut terhadap keputusan sebelumnya.
Dalam hal ini, keputusan baru tidak selalu membatalkan keputusan lama secara mutlak. Ia bergantung pada hasil i’adatun nazhar itu sendiri, apakah ditemukan kesalahan yang mengharuskan pembatalan, ditemukan dasar yang lebih kuat sehingga perlu mengganti keputusan sebelumnya, atau justru ditemukan pendapat lain yang dapat menjadi alternatif tanpa menafikan keputusan awal.
Prinsip ini penting dipahami agar i’adatun nazhar tidak dipahami sebagai mekanisme yang selalu berujung pada pembatalan keputusan sebelumnya. Dan salah satu dasar penting dalam persoalan ini adalah penjelasan yang disampaikan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Simak penjelasannya berikut ini:
وَأَمَّا إِذَا تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُخَالِفَ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا أَوْ خَالَفَ اجْتِهَادُهُ اجْتِهَادَ مَنْ قَبْلَهُ لَمْ يَنْقُضْهُ لِمُخَالَفَتِهِ
Artinya, “Apabila ijtihadnya berubah tanpa bertentangan dengan nash maupun ijmak, atau ijtihadnya berbeda dengan ijtihad sebelumnya, maka ia tidak membatalkan keputusan tersebut hanya karena perbedaan itu.” (Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid XI, halaman 404).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa keputusan baru tidak otomatis membatalkan keputusan sebelumnya hanya karena menghasilkan kesimpulan yang berbeda, termasuk hasil kesimpulan dari adanya i’adatun nazhar. Selama keputusan sebelumnya masih berada dalam ranah ijtihad dan tidak bertentangan dengan nash maupun ijmak, keputusan tersebut tetap memiliki kedudukan.
Namun, sebagaimana penjelasan Syekh Thahir bin Asyur di atas, i’adatun nazhar dalam persoalan ijtihadi dapat menjadi alternatif dalam memilih pendapat yang dinilai lebih sesuai dengan maqashid syariah dan lebih memberikan kemudahan dalam penerapannya, terutama ketika penerapan sebelumnya menimbulkan kesulitan.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa i’adatun nazhar atau peninjauan ulang terhadap keputusan hukum sebelumnya merupakan suatu langkah yang sah dan diakui oleh para ulama berdasarkan alasan dan pertimbangan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peninjauan ini dapat diajukan oleh pihak yang memiliki alasan atau argumentasi untuk mengkaji kembali keputusan sebelumnya, tetapi kelayakannya tetap ditinjau oleh pihak yang memiliki kapasitas keilmuan dan otoritas dalam persoalan tersebut.
Adapun kriterianya tidak hanya berupa ditemukannya kesalahan yang jelas dalam keputusan sebelumnya, tetapi juga dapat berupa adanya persoalan ijtihadi yang membutuhkan pertimbangan ulang, misalnya karena munculnya kesulitan dalam penerapan hukum atau adanya pendapat lain yang dinilai lebih sesuai dengan tujuan syariat dan lebih memberikan kemudahan.
Sementara itu, hasil dari i’adatun nazhar tidak selalu harus membatalkan keputusan sebelumnya. Ia dapat berupa pembatalan apabila ditemukan kesalahan yang nyata, atau berupa pemilihan pendapat lain yang dinilai lebih kuat, lebih sesuai dengan maqashid syariah, dan lebih mudah diterapkan oleh masyarakat.
Namun demikian, keputusan final tentang persoalan ini akan ditetapkan dalam forum resmi bahtsul masail maudhu’iyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27-31 Agustus mendatang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Oleh karena itu, segala pandangan dalam tulisan ini bersifat terbuka dan masih akan dibahas kembali melalui mekanisme bahtsul masail maudhu’iyah di forum tersebut, sehingga hasil akhirnya nanti diharapkan mampu memberikan jawaban hukum yang komprehensif, kontekstual, dan membawa maslahat bagi umat. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.