Bahtsul Masail

Sahkah Shalat Berjemaah jika Imam dan Makmum Berada di Lantai yang Berbeda

Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Sahkah Shalat Berjemaah jika Imam dan Makmum Berada di Lantai yang Berbeda

Ilustrasi shalat. Sumber: NU Online.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, bagaimana hukum berjemaah di lantai dua masjid sementara imam berada di lantai bawah, dan akses menuju lantai dua atau tangganya berada di luar masjid? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan ini.


Perlu diketahui bahwa dalam shalat berjemaah, posisi makmum pada dasarnya dianjurkan berada sedekat mungkin dengan imam. Hal ini karena kedekatan dengan imam merupakan bagian dari keutamaan berjemaah, semakin dengan seorang makmum dengan imamnya, maka semakin utama posisinya.


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abul Hasan al-Mardawi (wafat 885 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanbali, yang mengutip penjelasan ulama dari kalangan mazhab tersebut (al-ashab), sebagai berikut:


قَالَ الْأَصْحَابُ: وَكُلَّمَا قَرُبَ مِنَ الْإِمَامِ فَهُوَ أَفْضَلُ، وَكَذَا قُرْبُ الْأَفْضَلِ وَالصَّفِّ مِنْهُ


Artinya, “Para ulama (Hanabilah) berkata: Semakin dekat dengan imam, maka semakin utama. Begitu juga (semakin utama), semakin dekat orang yang lebih utama dan saf dengannya.” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih minal Khilaf, [Lebanon: Darul Ihya at-Turats, 1419 H], jilid II, halaman 31).


Atas dasar penjelasan tersebut, posisi makmum dalam shalat berjemaah idealnya berada sedekat mungkin dengan imam selama memungkinkan. Sebab hal ini tidak hanya berkaitan dengan tempat maupun keutamaannya, tetapi juga memudahkan makmum dalam mengetahui dan mengikuti gerakan imam dengan jelas.


Kendati demikian, perbedaan tempat antara imam dan makmum di dalam masjid tidak serta-merta menjadikan shalat berjemaah tidak sah alias batal. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni, bahwa apabila imam dan makmum masih berada dalam satu masjid, maka bermakmum kepadanya tetap sah, baik saf di antara keduanya tersambung atau tidak, terdapat penghalang antara keduanya maupun tidak, serta keduanya berada dalam satu tempat yang sama maupun tidak.


Alasannya adalah karena seluruh bagian tempat tersebut masih dihukumi sebagai satu tempat, yaitu bangunan yang memang diperuntukkan untuk pelaksanaan shalat. Simak penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni berikut ini:


فإذا جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا حتى لو كان الإمام في منارة وهي المئذنة والمأموم في بئر أو بالعكس صح لأنه كله مكان واحد وهو مبني للصلاة


Artinya, “Jika keduanya (imam dan makmum) disatukan dalam satu masjid atau masjid jamik, maka sah bermakmum, baik saf di antara keduanya terputus atau tersambung, terdapat penghalang antara keduanya atau tidak, serta berada dalam satu tempat atau tidak. Bahkan, seandainya imam berada di menara, yaitu tempat azan, sedangkan makmum dalam sumur, atau sebaliknya, maka sah, karena semuanya merupakan satu tempat, yaitu bangunan untuk shalat.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 133).


Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan posisi antara imam dan makmum, selama keduanya masih berada dalam satu bangunan masjid, pada dasarnya tidak menjadi penghalang keabsahan berjemaahnya. Hanya saja, persoalan ini menjadi berbeda ketika akses yang menghubungkan tempat imam dan makmum justru berada di luar masjid, sehingga jalan menuju imam harus melewati bagian yang berada di luar masjid.


Kondisi ini penting untuk dibahas, karena dalam kitab-kitab fiqih salah satu syarat utama dalam shalat berjemaah adalah jalan menuju imam tidak boleh terdapat izwirar dan in’ithaf, yaitu kondisi ketika posisi atau arah tempat makmum tidak berada dalam satu garis lurus dengan imam, sehingga untuk menuju posisi imam harus berjalan menyamping dan berputar hingga berpaling dari kiblat.


Berkaitan dengan hal ini, Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Masyhur, menjelaskan bahwa dalam satu masjid tidak disyaratkan jalan atau akses menuju imam harus berada di depan atau di samping makmum. Bahkan jika akses tersebut berada di belakang makmum sehingga untuk menuju imam harus berbalik arah dan membelakangi kiblat, maka shalat berjemaah tetap dinilai sah.


Ketentuan ini juga berlaku ketika imam berada di tempat yang lebih tinggi sementara makmum berada di tempat yang lebih rendah, atau sebaliknya, selama keduanya masih berada dalam satu masjid, maka shalat berjemaah keduanya tetap sah. Simak kutipan penjelasannya berikut ini:


لا يشترط في المسجد كون المنفذ أمام المأموم أو بجانبه بل تصح القدوة وإن كان خلفه، وحينئذ لو كان الإمام في علو والمأموم في سفل أو عكسه... وكان المرقى وراء المأموم بأن لا يصل إلى الإمام إلا بازورار بأن يولي ظهره القبلة، صح الاقتداء لإطلاقهم صحة القدوة في المسجد


Artinya, “Tidak disyaratkan jalan keluar di dalam masjid berada di depan atau di samping makmum. Bahkan berjemaah tetap sah meski (jalan keluar) berada di belakangnya. Jika imam berada di tempat yang tinggi dan makmum di tempat yang rendah, atau sebaliknya, dan tangga berada di belakang makmum sehingga ia tidak dapat sampai kepada imam kecuali dengan berbalik arah, yaitu membelakangi kiblat, maka berjemaah tetap sah, karena mutlaknya keabsahan berjemaah di dalam masjid.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 147).


Dengan demikian, adanya perbedaan tempat maupun arah akses menuju imam, termasuk apabila jalan untuk menuju sang imam harus berbalik hingga membelakangi kiblat, tidak dengan sendirinya menghilangkan keabsahan berjemaah, karena para ulama secara umum menyatakan sahnya berjemaah selama imam dan makmum masih berada dalam satu masjid.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan mengenai shalat berjemaah di lantai dua masjid ketika tangga menuju lantai tersebut berada di luar bangunan masjid. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi kondisi tersebut.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.