Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
NU Online · Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, bagaimana jika seseorang yang pernah melakukan zina hendak menikah. Apakah ia harus jujur kepada suaminya? Tetapi jika jujur, ia khawatir pernikahannya dibatalkan. Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya/Ilma).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb
Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab pertanyaan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan ini.
Berkaitan dengan pertanyaan ini, terdapat salah satu riwayat yang terjadi di masa Khalifah Umar bin Khattab. Pada masa itu, terdapat seorang ayah yang hendak menikahkan putrinya. Namun, putrinya merasa khawatir masa lalunya akan membuat sang ayah malu. Ia kemudian mengaku bahwa dirinya pernah melakukan zina.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah segera pergi menemui Umar bin Khattab untuk menyampaikan persoalan tersebut kepadanya. Setelah keduanya bertemu dan menyampaikannya untuk meminta petunjuk. Umar kemudian bertanya apakah putrinya telah bertobat. Setelah dijawab bahwa ia telah bertobat, Umar langsung memerintahkan agar putrinya dinikahkan.
Riwayat ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Abdillah al-Qurthubi (wafat 463 H) dalam kitab al-Istidzkar, dan juga dicatat oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah al-Kufi (wafat 235 H) dalam kitab Mushannaf-nya, sebagai berikut:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَجُلاً أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ ابْنَتَهُ، فَقَالَتْ: إنِّي أَخْشَى أَنْ أَفْضَحَكَ، إنِّي قَدْ بَغَيْتُ. فَأَتَى عُمَرَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: أَلَيْسَتْ قَدْ تَابَتْ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَزَوِّجْهَا
Artinya, “Dari Thariq bin Syihab, bahwa seorang laki-laki hendak menikahkan putrinya. Putrinya berkata, ‘Sungguh aku khawatir akan mempermalukanmu. Sungguh aku telah berzina.’ Laki-laki itu kemudian mendatangi Umar dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Umar berkata, ‘Bukankah dia telah bertobat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Umar kembali berkata, ‘Maka nikahkanlah dia’.” (Al-Istidzkar al-Jami’ li Mazhahibi Fuqahail Amshar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], jilid V, halaman 539).
Melalui riwayat tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang memiliki masa lalu kelam, seperti pernah melakukan zina, tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan, terlebih jika perbuatan tersebut telah ditinggalkan dan pelakunya telah sungguh-sungguh bertobat dan menyesali perbuatannya.
Adapun perihal apakah masa lalu tersebut perlu diberitahukan kepada calon suami atau tidak, dalam hal ini diperinci berdasarkan jenis masa lalu yang terdapat dalam diri seseorang. Imam al-Barizi, sebagaimana dikutip oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami, menjelaskan bahwa apabila masa lalu tersebut berupa sesuatu yang dapat menyebabkan adanya hak khiyar (memilih antara melanjutkan pernikahan dan tidak) dalam pernikahan, maka wajib diberitahukan kepada calon pasangannya.
Kemudian, jika hanya berupa keadaan yang dapat mengurangi ketertarikan calon pasangan tetapi tidak sampai menyebabkan hak khiyar, seperti akhlak yang buruk dan sifat kikir, maka dianjurkan untuk memberitahukannya. Adapun jika yang terdapat pada dirinya adalah perbuatan maksiat, maka yang harus dilakukan adalah segera bertobat dan menutupi aib dirinya, serta tidak perlu menceritakannya kepada calon pasangan.
Simak penjelasannya berikut ini:
قَالَ الْبَارِزِيُّ وَلَوْ اُسْتُشِيرَ فِي أَمْرِ نَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ فِيهِ وَجَبَ ذِكْرُهُ لِلزَّوْجَةِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ مَا يُقَلِّلُ الرَّغْبَةَ فِيهِ وَلَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ كَسُوءِ الْخُلُقِ وَالشُّحِّ اُسْتُحِبَّ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْمَعَاصِي وَجَبَ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ فِي الْحَالِ وَسِتْرُ نَفْسِهِ وَلَا يَذْكُرُهُ
Artinya, “Al-Barizi berkata: Jika seseorang dimintai pendapat tentang dirinya, apabila ia merupakan sesuatu yang menyebabkan hak khiyar, maka wajib menyebutnya kepada calon istri. Jika berupa sesuatu yang dapat mengurangi ketertarikan kepadanya tetapi tidak menyebabkan hak khiyar, seperti akhlak yang buruk dan sifat kikir, maka sunnah menyebutnya. Jika berupa perbuatan maksiat, maka wajib bertobat, menutupi dirinya, dan tidak menyebutnya.” (Hasyiyatul Bujairami 'alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid III, halaman 409).
Adapun contoh-contoh keadaan yang dapat menjadi sebab munculnya hak khiyar dalam pernikahan adalah beberapa cacat atau aib-aib (‘uyub) yang dapat mengganggu tujuan nikah. Aib-aib tersebut dapat terjadi baik pada perempuan maupun laki-laki. Bagi perempuan, di antaranya adalah gila, mengalami penyakit kusta, belang (barash), tertutupnya saluran vagina oleh daging (ratq), dan tertutupnya saluran vagina oleh tulang (qarn).
Sementara bagi laki-laki, selain gila, kusta, dan belang, juga di antaranya adalah terpotongnya alat kelamin hingga tersisa kurang dari ukuran hasyafah, yang dalam kitab-kitab fiqih dikenal dengan istilah jabb, serta ketidakmampuan laki-laki melakukan hubungan seksual pada vagina wanita. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi sebagai berikut:
شرع في عيوب النكاح المثبتة للخيار فيه فقال: وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون و الجذام و البرص والرتق و القرن. ويرد الرجل أيضاً بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص و الجبّ والعنة
Artinya, “Pembahasan tentang cacat-cacat dalam pernikahan yang menetapkan hak khiyar. Ia (penulis) berkata: ‘Perempuan dapat dikembalikan karena lima cacat, yaitu: (1) gila; (2) kusta; (3) belang; (4) tertutupnya saluran vagina oleh daging; dan (5) tertutupnya saluran vagina oleh tulang. Kemudian laki-laki dapat dikembalikan karena lima cacat, yaitu: (1) gila; (2) kusta; (3) belang; (4) terpotongnya alat kelamin; dan (5) ketidakmampuan melakukan persetubuhan.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 105).
Dari beberapa aib dalam pernikahan yang telah disebutkan, baik laki-laki maupun perempuan, pernah melakukan zina tidak termasuk salah satu aib yang menyebabkan hak khiyar. Karenanya, orang yang pernah melakukan zina tidak perlu menyebutkan perbuatan tersebut kepada calon pasangannya, terlebih jika ia telah meninggalkannya dan bertobat darinya.
Penjelasan bahwa pernah melakukan zina tidak menjadi sebab adanya hak khiyar juga telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i sendiri dalam kitab al-Umm. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang mengetahui pasangannya pernah melakukan zina, maka hal tersebut tidak menjadi alasan baginya untuk memperoleh hak khiyar dalam memutuskan pernikahan. Simak penjelasannya berikut ini:
وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ هُوَ الَّذِي وَجَدَتْهُ قَدْ زَنَى قَبْلَ أَنْ يَنْكِحَهَا أَوْ بَعْدَمَا نَكَحَهَا قَبْلَ الدُّخُولِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا خِيَارَ لَهَا فِي فِرَاقِهِ وَهِيَ زَوْجَتُهُ بِحَالِهَا
Artinya, “Demikian pula jika ia mendapati suaminya telah berzina sebelum atau sesudah menikahinya, sebelum atau sesudah berhubungan badan dengannya, maka ia tidak memiliki hak khiyar untuk berpisah darinya, dan ia tetap menjadi istrinya.” (Al-Umm, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], jilid V, halaman 13).
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa orang yang pernah melakukan zina, tidak perlu memberitahukan perbuatan tersebut kepada calon suaminya. Sebab, zina merupakan maksiat kepada Allah yang setelah ditinggalkan dan pelaku bertobat, hendaknya ia menutupinya. Zina juga tidak termasuk dalam kategori aib pernikahan yang menyebabkan adanya hak khiyar bagi pasangan.
Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan
Namun perlu penulis tegaskan, bahwa tidak perlu memberitahukan perbuatan zina yang pernah dilakukan bukan berarti seseorang boleh mengabaikan kondisi kesehatan dirinya dan hak hidup sehat pasangannya. Sebab hubungan seksual berisiko menyebabkan penularan penyakit menular seksual, seperti HIV.
Oleh sebab itu, orang yang pernah melakukan zina sebaiknya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan dirinya terbebas dari penyakit menular seksual tersebut. Jika hasilnya menunjukkan tidak terinfeksi, maka ia tidak perlu memberitahukan perbuatan zina yang pernah ia lakukan kepada calon suaminya.
Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya HIV atau penyakit menular seksual lain yang dapat berdampak pada pasangan, maka kondisi kesehatan tersebut perlu disampaikan kepada calon suami sebelum melangsungkan pernikahan, agar ia mengetahui keadaan yang sebenarnya dan dapat mempertimbangkannya kembali.
Hal ini penting untuk dilakukan, karena penyakit “menular” merupakan salah satu alasan kenapa beberapa aib-aib nikah yang telah disebutkan, seperti penyakit kusta dan judam, bisa menjadi penyebab adanya hak khiyar. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanbali, dalam kitab al-Mughni:
وَإِنَّمَا اخْتَصَّ الْفَسْخُ بِهَذِهِ الْعُيُوبِ؛ لِأَنَّهَا تَمْنَعُ الِاسْتِمْتَاعَ الْمَقْصُودَ بِالنِّكَاحِ، فَإِنَّ الْجُذَامَ وَالْبَرَصَ يُثِيرَانِ نَفْرَةً فِي النَّفْس تَمْنَعُ قُرْبَانَهُ، وَيُخْشَى تَعَدِّيهِ إلَى النَّفْسِ وَالنَّسْلِ
Artinya, “Fasakh hanya dikhususkan pada aib-aib tersebut, karena ia dapat menghalangi kenikmatan yang menjadi tujuan pernikahan. Sesungguhnya penyakit judam dan barash menimbulkan rasa enggan dalam diri yang menghalangi untuk mendekatinya, dan dikhawatirkan penyakit tersebut menular kepada diri dan keturunan.” (Al-Mughni li Ibn Qudamah, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1405 H], jilid VII, halaman 141).
Dari beberapa uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanita yang pernah melakukan zina tidak perlu memberitahukan perbuatan tersebut kepada calon suaminya. Kewajibannya setelah melakukan maksiat tersebut adalah segera bertobat kepada Allah, menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya kembali, dan dianjurkan untuk menutupi dirinya dari perbuatan tersebut. Selain itu, zina juga tidak termasuk salah satu aib pernikahan yang menyebabkan adanya hak khiyar.
Hanya saja, orang yang pernah melakukan zina di masa lalu sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Jika hasilnya menunjukkan bahwa dirinya tidak terinfeksi HIV atau penyakit menular seksual lainnya, maka ia tidak perlu memberitahukan tentang zina yang telah berlalu kepada calon suaminya.
Begitu juga sebaliknya, jika hasilnya menunjukkan infeksi HIV atau penyakit menular seksual lainnya yang dapat membahayakan pasangan, maka kondisi tersebut perlu diberitahukan kepada calon suami karena berkaitan dengan kesehatan dan kemungkinan bahaya yang dapat menimpanya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum memberitahukan masa lalu zina kepada calon suami. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Ngaji Al-Hikam, Kiai Miftach Ungkap Makna Keramat dalam Perjalanan Spiritual
3
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
5
Baca Doa Ini untuk Jaga Kesehatan Mental
6
Banjir Landa Sejumlah Pemukiman di 7 Kecamatan Abdya, Warga Diminta Tetap Waspada
Terkini
Lihat Semua