Daerah

Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif

Ahad, 20 September 2026 | 12:00 WIB

Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif

Sosialisasi Gugus Tugas Reforma Agraria kepada para calon penghuni di Kemantren Gondomanan, Rabu (9/9/2026). (GTRA)

Yogyakarta, NU Online

Tanah wakaf Nahdlatul Ulama (NU) di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan dikembangkan menjadi kawasan hunian layak melalui program Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif. ​​​​​​

 

Program tersebut tidak hanya diarahkan pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sri Martini menyampaikan, GTRA Kota Yogyakarta memfokuskan program reforma agraria 2026 di wilayah tersebut dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf NU.

 

Martini mengatakan, tanah wakaf tersebut akan dikembangkan melalui penyusunan grand design kawasan hunian layak dengan pendekatan penataan aset dan akses.

 

"Pemanfaatan tanah wakaf sebagai kawasan hunian layak akan dikembangkan melalui program Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif, dengan arah pengembangan hunian layak, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (19/9/2026).

 

Untuk mendukung program tersebut, kata dia, GTRA akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. LAZISNU, Baznas, dan pihak swasta melalui program CSR akan dilibatkan dalam optimalisasi pemanfaatan hunian.

 

Sementara itu, anggota pengurus Lakpesdam PWNU DIY Ahmad Nashih Luthfi menjelaskan, tanah tersebut merupakan wakaf dari Nurhenu Karuniastuti yang diikrarkan pada 1 Juli 2025. Tanah seluas 840 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi nazhir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

 

Luthfi  menambahkan, berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), tanah tersebut berstatus wakaf mu'abbad atau untuk selama-lamanya, dengan peruntukan pendidikan, tempat ibadah, dan kegiatan sosial keagamaan.

 

“Di atas tanah itu akan dibangun 16 unit hunian, satu pendopo dua lantai sebagai aula terbuka, kantor, dan fasilitas umum. Sebanyak 11 KK penghuni eksisting akan diakomodasi dalam hunian yang dibangun,” katanya.

 

Menurutnya, jika pembangunan menggunakan APBD, hunian bebas sewa sampai generasi pertama dan/atau maksimal 20 tahun. Sementara jika menggunakan pendanaan non-APBD, hunian bebas sewa sampai generasi pertama dan/atau sesuai perjanjian sewa.

 

“Penataan dilakukan untuk menciptakan hunian yang layak, lingkungan yang lebih baik, dan masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi,” katanya.

 

Luthfi menyampaikan, dalam pelaksanaannya, program dilakukan secara bertahap. Setiap perubahan kondisi atau kebijakan akan diselesaikan melalui musyawarah para pihak dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia mengatakan, rencana penataan akses juga mencakup pembentukan Koperasi Multiusaha NUgraha Bhumi Amarto, pelibatan LAZISNU, Baznas, dan CSR/TJSL, serta kerja sama BWI DIY dengan BMD Baznas untuk mendukung pemberdayaan pelaku UKM di Kampung Prawirodirjan.

 

Kampung Reforma Agraria tersebut juga diarahkan menjadi kampung yang ekologis.