Konsep Iman Menurut Khawarij dan Implikasinya terhadap Eksklusivisme Teologis
Ahad, 29 Maret 2026 | 05:00 WIB
Dalam sejarah Islam, munculnya berbagai sekte dan aliran teologi seringkali dipicu oleh pergolakan politik. Darinya, muncullah berbagai penafsiran-penafsiran teologis dengan corak yang sangat beragam. Dan Khawarij adalah salah satu dari sekian banyak sekte yang muncul disebabkan gejolak politik.
Kelompok ini muncul pertama kali pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan tahkim (arbitrase) yang dianggap menyalahi prinsip keadilan dan ajaran Islam yang murni menurut pemahaman mereka. Dari peristiwa itulah, muncul sekte Khawarij sebagai kekuatan politik dan teologis. (As-Shalabi, Al-Khawarij: Nasyatuhum wa Shifatuhum, [Beirut: Darul Ma’rifah, 2017 M], halaman 16).
Kemudian dalam perkembangannya, pemikiran Khawarij dalam memahami hakikat iman menjadi salah satu corak yang paling menonjol dan berpengaruh dalam tubuh mereka. Misal karakteristik mereka yang cenderung eksklusif dan mudah mengkafirkan pihak lain, tidak dapat dilepaskan dari konstruksi teologis yang mereka bangun dalam memahami iman itu sendiri.
Nah, agar pengetahuan kita benar-benar utuh di dalam memahami konsep iman menurut Khawarij dan implikasinya terhadap eksklusivisme teologis, penulis akan membahasnya menjadi dua pembahasan pokok; pertama tentang konsep iman menurut mereka, kedua implikasinya terhadap eksklusivisme teologis.
Mengenal Konsep Iman Khawarij
Merujuk penjelasan Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yahya al-Abdi, atau yang masyhur dengan nama Ibnu Mandah (wafat 395 H), iman menurut Khawarij dipahami sebagai keseluruhan pelaksanaan ketaatan yang diwajibkan, yang mencakup pembenaran dalam hati, pengakuan dengan lisan, serta pengamalan melalui seluruh anggota badan;
قَالَتِ الْخَوَارِجُ الْإِيمَانُ فِعْلُ الطَّاعَاتِ الْمُفْتَرَضَةِ كُلِّهَا بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَسَائِرِ الْجَوَارِحِ
Artinya, “Khawarij berkata: Iman adalah perbuatan seluruh ketaatan yang diwajibkan, dengan hati, lisan, dan seluruh anggota badan.” (Al-Iman li ibn Mandah, [Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1406 H], jilid I, halaman 331).
Sekilas, definisi ini tampak serupa dengan pandangan Ahlussunnah wal Jamaah yang juga mengakui iman mencakup hati, lisan, dan amal. Namun jika ditelusuri lebih dalam, perbedaan fundamental terletak pada pemahaman tentang hakikat iman itu sendiri.
Karena iman menurut Ahlussunnah wal Jamaah, sebagaimana disinggung oleh Ibnu Asakir, adalah perpaduan antara amal perbuatan dan ucapan, ia juga bisa bertambah karena melakukan ketaatan, dan bisa berkurang disebabkan melakukan kemaksiatan, sehingga orang yang melakukan maksiat tidak otomatis keluar dari Islam, hanya saja keimanannya jadi berkurang. (Ibnu Asakir, Tabyinu Kadzbil Muftari fima Nusiba Abil Hasan al-Asy’ari, [Beirut: Darul Arabi, 1404 H], halaman 160).
Sedangkan pandangan Khawarij tidak demikian. Mereka memahami bahwa iman itu mutlak, sehingga pelaku dosa besar akan otomatis keluar dari Islam, dan berikut ini adalah ulasan lengkapnya.
Dosa Besar dalam Pandangan Khawarij
Merujuk catatan kaki dalam kitab at-Tabshir fi Ma’alimid Din, karya Imam Abu Ja’far at-Thabari (wafat 310 H), dijelaskan bahwa Khawarij memandang iman sebagai satu kesatuan utuh yang tidak terbagi, sehingga jika sebagian hilang maka hilanglah seluruhnya.
Konsekuensi dari pandangan ini adalah mereka menganggap pelaku dosa besar sebagai kafir, karena iman dalam pemahaman Khawarij itu satu paket. Jika ada satu saja unsur dari iman hilang, baik karena dosa besar atau lainnya, maka hilang pula seluruh paket keimanan tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:
قَالَتِ الْخَوَارِجُ وَجُمْهُورُ الْمُعْتَزِلَةِ: إِنَّ الْإِيمَانَ حَقِيقَةٌ وَاحِدَةٌ، فَإِذَا ذَهَبَ بَعْضُهَا ذَهَبَ بَاقِي الْإِيمَانِ. وَلِذَا أَوْجَبُوا ذَهَابَ الْإِيمَانِ عَنْ مُرْتَكِبِ الْكَبِيرَةِ، وَالْقَوْلَ بِعَدَمِ زِيَادَتِهِ وَنُقْصَانِهِ
Artinya, “Khawarij dan mayoritas Muktazilah berkata: ‘Sesungguhnya iman adalah satu kesatuan yang utuh. Jika sebagian darinya hilang, maka hilang pula sisa iman tersebut. Karena itu, mereka menetapkan hilangnya iman dari pelaku dosa besar, serta berkeyakinan bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang’.” (At-Tabshir fi Ma’alimi ad Din, [Riyadh: Darul Ashimah, 1996 M], halaman 187).
Itulah konsep iman menurut Khawarij, yang memandang iman sebagai entitas tunggal yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini secara inheren membentuk pola pikir mereka yang ekstrem, di mana setiap penyimpangan dari ketaatan yang diwajibkan dianggap sebagai berlepas diri secara total dari iman, sehingga secara otomatis menjadikan pelakunya kafir.
Legitimasi Hukum Tuhan
Setelah memahami konsep iman Khawarij yang memandangnya sebagai satu kesatuan utuh yang tidak dapat terbagi, maka pada bagian ini penulis akan menguraikan bagaimana konsep tersebut melahirkan implikasi berupa sikap eksklusivisme teologis. Eksklusivisme teologis yang dimaksud adalah pandangan bahwa hanya kelompok sendiri yang berada dalam kebenaran, sementara kelompok lain, tidak.
Sebenarnya sikap eksklusif ini merupakan konsekuensi dari doktrin takfir yang dibangun di atas pemahaman iman mereka. Karena Khawarij menetapkan iman adalah satu kesatuan yang utuh, maka ketika seseorang melakukan dosa besar, ia dianggap telah kehilangan seluruh imannya dan keluar dari Islam.
Logika ini kemudian mereka terapkan secara luas, tidak hanya kepada individu yang berbuat dosa, tetapi juga kepada kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan pemahaman mereka.
Akibatnya, mayoritas umat Islam pada masa itu, termasuk Khalifah Ali bin Abi Thalib, para sahabat yang menerima arbitrase, serta seluruh pengikut mereka, dinyatakan kafir oleh kaum Khawarij. Dalam pandangan mereka, hanya kelompok kecil yang keluar dari barisan Ali dan mengangkat semboyan firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat QS. Al-Ma’idah:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Artinya, “Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44).
Mengutip penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H), sekte Khawarij menjadikan ayat di atas sebagai dalil tegas bahwa setiap orang yang memutuskan sesuatu selain dengan apa yang diturunkan Allah adalah kafir, dan orang yang berbuat dosa berarti telah memutuskan dengan selain hukum Allah, karenanya ia wajib dihukumi kafir.
Simak penjelasan berikut ini:
أَمَّا الْخَوَارِجُ فَقَدِ احْتَجُّوا بِهَذِهِ الْآيَةِ وَقَالُوا: إِنَّهَا نَصٌّ فِي أَنَّ كُلَّ مَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّه فَهُوَ كَافِرٌ، وَكُلُّ مَنْ أَذْنَبَ فَقَدْ حَكَمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّه، فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ كَافِرًا
Artinya, “Adapun Khawarij, mereka berdalil dengan ayat ini dan berkata: ‘Sesungguhnya ayat ini adalah nash (ketetapan yang jelas) bahwa setiap orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka ia adalah kafir. Dan setiap orang yang berbuat dosa, maka ia telah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah. Maka wajib baginya untuk dihukumi kafir.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XII, halaman 367).
Lebih jauh, sebagaimana penjelasan Syekh Abul Qasim az-Zayyani, salah satu ulama pakar sejarah dari kota Fes Maroko, eksklusivisme ini tidak hanya berhenti pada tataran keyakinan saja, tetapi juga mendorong tindakan nyata yang destruktif. Keyakinan bahwa kelompok lain telah kafir menjadi justifikasi bagi mereka untuk memisahkan diri dari masyarakat muslim mainstream, membangkang terhadap penguasa yang sah, bahkan menghalalkan pembunuhan terhadap sesama Muslim yang tidak sealiran.
Sejarah mencatat bagaimana kaum Khawarij melakukan pemberontakan bersenjata terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, yang berpuncak pada pertempuran Nahrawan, serta terus menerus melakukan aksi teror dan pembunuhan terhadap tokoh-tokoh utama umat Islam setelahnya, termasuk pembunuhan terhadap Ali bin Abi Thalib sendiri oleh Abdurrahman bin Muljam, seorang anggota Khawarij.
Kemudian setelah menjelaskan penjelasan di atas, Syekh Abul Qasim az-Zayyani berkata:
وكان هو وغيره من الخوارج مجتهدين في العبادة لكنهم كانوا جهالا فارقوا السنة والجماعة
Artinya, “Dan (Abdurrahman bin Muljam) ia bersama selainnya dari kalangan Khawarij adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam beribadah, namun mereka adalah orang-orang yang jahil (tidak berilmu), sehingga mereka menyimpang dari sunnah (ajaran Nabi) dan al-jamaah (mayoritas kaum Muslimin).” (Ad-Durratul Faiqah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], halaman 126).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep iman yang dibangun oleh Khawarij tidak hanya tentang perbedaan teoretis dalam ranah teologi, melainkan memiliki dampak nyata yang luas dalam kehidupan keagamaan. Pemahaman mereka yang menjadikan iman sebagai satu kesatuan utuh, telah melahirkan sikap eksklusif, mudah mengkafirkan, dan bahkan membenarkan tindakan kekerasan atas nama agama.
Pemahaman semacam ini tidak hanya melahirkan sikap eksklusivisme teologis yang memecah belah umat Islam, tetapi juga memicu tindakan kekerasan dan terorisme yang mengancam stabilitas sosial dan politik. Sejarah mencatat bagaimana kaum Khawarij, dengan berbekal keyakinan tersebut, melakukan pemberontakan, pembunuhan, dan aksi teror yang merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami konsep iman secara komprehensif dan proporsional, serta menjauhi segala bentuk ekstremisme dan takfir yang dapat memicu konflik dan perpecahan. Memahami sejarah kemunculan dan penyimpangan Khawarij menjadi pelajaran berharga agar umat Islam senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang moderat, inklusif, dan toleran. Wallahu a’lam bisshawab.
-----------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.