Nasional

11 Strategi Tekan Angka Perceraian dan Tingkatkan Jumlah Perkawinan di Indonesia

Selasa, 22 April 2025 | 22:00 WIB

11 Strategi Tekan Angka Perceraian dan Tingkatkan Jumlah Perkawinan di Indonesia

Menag Nasaruddin saat memberikan arahan dalam Rakernas BP4 di Jakarta, pada Selasa (22/4/2025). (Foto: Humas Kementerian Agama)

Jakarta, NU Online

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan rekomendasi 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk menekan angka perceraian di Indonesia.


Menag Nasaruddin mengatakan bahwa BP4 merupakan organisasi yang sangat berjasa dalam mempertahankan kerukunan dan keharmonisan keluarga masyarakat Indonesia.


"BP4 ini adalah sangat legendaris pernah menjadi pahlawan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masyarakat kita," ucap Menag dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 2025 bertema Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia di Jakarta, Selasa (22/4/2025).


Menag Nasaruddin menjelaskan mekanisme pelaksanan tugas BP4 yaitu untuk mengimbau kepada hakim agama merekomendasikan dan berunding dengan pihak BP4 sebelum menjatuhkan perceraian.


"Jadi kita mengimbau kepada hakim-hakim agama, rekomendasikan ke BP4 dulu sebelum menjatuhkan perceraian. Jadi saya pikir jangan dikejar target, tapi kita menyelamatkan keutuhan rumah tangganya orang," jelas Menag Nasaruddin.


Selain itu, ia mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus tentang pelestarian perkawinan. Ia menekankan dampak sosial perceraian yang signifikan, terutama terhadap perempuan dan anak.


“Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru, yang menjadi korban pertama istri dan kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.


Menurut Menag Nasaruddin, organisasi BP4 perlu diperhatikan hingga tingkat daerah. Karena itu, ia akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengalokasikan sejumlah pendanaan kepada BP4.


"Kami melobi Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” katanya.


Berikut 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.


Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menambahkan bahwa tantangan dalam pembinaan perkawinan pada masa kini menjadi lebih kompleks dengan berbagai tantangan budaya digital yang harus secara serius disikapi.


“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” pungkasnya.