33 Advokat Ajukan Uji Materiil KUHAP ke MK karena Khawatir Timbul Bias di Persidangan
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:45 WIB
Para advokat mengajukan permohonan uji materiil KUHAP baru di MK, pada Rabu (11/3/2026). (Foto: dok. istimewa)
Jakarta, NU Online
Sebanyak 33 advokat dari berbagai daerah di Indonesia mengajukan uji materiil terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (11/3/2026).
Permohonan tersebut diajukan karena para advokat khawatir ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan bias dalam proses persidangan.
Salah seorang pemohon, Aldi Rizki Khoiruddin, mengatakan bahwa pengajuan uji materiil yang ia lakukan itu merupakan bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menjaga kualitas sistem hukum. Menurutnya, langkah ini sebagai respons atas kekhawatiran para advokat terkait potensi bias dalam praktik persidangan.
“Norma dalam KUHAP tersebut berpotensi bias karena memberikan celah kepada subjek selain advokat untuk dapat berpraktik atau beracara di dalam persidangan. Hal ini dapat dilihat dari rumusan definisi dan syarat advokat dalam KUHAP yang justru mengharuskan menunjukkan kartu identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum, bukan kartu tanda anggota organisasi advokat," katanya kepada NU Online.
"Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu berstatus advokat. Bisa saja yang bersangkutan merupakan paralegal atau relawan bantuan hukum yang bahkan tidak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan hukum,” tambahnya.
Aldi menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan dalam sistem peradilan pidana. Ia berpendapat bahwa status advokat seharusnya cukup dibuktikan dengan kartu tanda anggota organisasi advokat.
"Dengan menunjukkan kartu tanda anggota organisasi advokat, berarti yang bersangkutan telah diangkat oleh organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal ini penting untuk menjaga standar profesionalitas dalam praktik pembelaan hukum di pengadilan,” lanjut Aldi.
Ia menegaskan bahwa pengujian terhadap norma KUHAP ini bukan bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembelaan hukum di persidangan dijalankan oleh pihak yang sah dan memiliki standar profesional.
Kuasa Pemohon, Shalih Mangara Sitompul, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan secara konstitusional untuk memastikan harmonisasi sistem hukum dan kepastian norma dalam peradilan pidana.
Selain itu, pengujian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Advokat.
“Oleh karena itu, setiap norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan advokat perlu diuji secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” ujar Shalih Mangara Sitompul.
Ia menambahkan bahwa pengujian tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum di Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yang dapat memengaruhi praktik penegakan hukum di lapangan.
“Pengujian ini pada dasarnya bertujuan untuk memperjelas norma hukum sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan bagi masyarakat, dan yang paling utama adalah menjamin tegaknya keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” jelasnya.