Persepsi Masyarakat Makkah dan Madinah terhadap Perempuan pada Masa Awal Islam
NU Online · Rabu, 11 Maret 2026 | 17:00 WIB
Besse Herlina Taha
Kolomnis
Sejarah perempuan dalam masyarakat Makkah dan Madinah sering dituturkan dari sudut pandang maskulin yang menempatkan laki-laki sebagai pusat narasi sosial dan keagamaan. Dalam konstruksi sosial Arab pra-Islam, perempuan diposisikan sebagai kelompok subordinat yang keberadaannya dibatasi dan sering distigmatisasi.
Persepsi bahwa perempuan tidak layak tampil di ruang publik, harus berada di ruang domestik, atau bahkan dianggap sebagai pembawa kesialan mencerminkan kuatnya budaya patriarki. Pandangan ini mengakar dalam struktur sosial masyarakat saat itu.
Pembatasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan moral atau etika individual. Ia merupakan bagian dari sistem sosial yang melegitimasi ketimpangan gender.
Tubuh, mobilitas, dan suara perempuan dikendalikan atas nama kehormatan, tradisi, dan stabilitas kabilah. Dalam kerangka ini, perempuan sering kehilangan ruang untuk menentukan nasibnya sendiri.
Praktik ekstrem seperti penguburan bayi perempuan hidup-hidup menjadi bukti konkret bagaimana nilai patriarki bekerja secara brutal. Sejak lahir, eksistensi perempuan dapat dihapuskan demi menjaga kehormatan atau kepentingan keluarga.
Dengan demikian, perempuan tidak hanya dimarjinalkan, tetapi juga dipandang sebagai simbol beban sosial dan sumber aib. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Jazirah Arab, melainkan juga dalam berbagai peradaban besar dunia.
Muhammad Al-Ghazali menjelaskan bahwa kejahiliahan pada masa sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW membebani hampir seluruh bangsa di dunia. Hal ini meliputi masyarakat Arab, Romawi, Cina, Yunani, Hindia, Persia, dan lainnya.
Mubarakfuri juga menjelaskan bahwa kehidupan sosial pada masa itu sarat dengan penyimpangan moral. Pergaulan bebas tanpa hubungan sah, kebiasaan minum minuman keras, serta pemborosan harta menjadi fenomena yang umum.
Selain itu, penindasan terhadap kelompok lemah juga sering terjadi. Dalam banyak aspek kehidupan, perempuan menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampaknya.
Namun demikian, Al-Ghazali menolak anggapan bahwa perempuan Arab pra-Islam selalu berada dalam kondisi lebih buruk dibandingkan dengan perempuan Yunani atau Romawi. Ia menilai bahwa peradaban tersebut tidak selalu lebih maju dalam semua aspek, termasuk dalam hal kedudukan perempuan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan merupakan fenomena luas dalam sejarah masyarakat kuno. Berbagai peradaban besar juga memiliki praktik sosial yang merendahkan perempuan. (Muhammad al-Ghazali et al., Al-Mar’ah fil Islam, [Mesir: Maktabah Akhbar al-Yaum al-Islamiyah, t.t.], hlm. 11).
Pada kenyataannya, masyarakat jahiliyah kuno, baik Arab, Yunani, Romawi maupun lainnya, sering menzalimi perempuan secara nyata. Hal ini terlihat dari sikap muram ketika menyambut kelahiran anak perempuan.
Hak-hak perempuan sering dirampas tanpa kepedulian. Dalam beberapa kasus ekstrem, sebagian kecil masyarakat Arab bahkan mengubur bayi perempuan hidup-hidup saat dilahirkan.
Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat tercela dan keji. Namun, praktik itu tidak selalu mewakili seluruh masyarakat karena juga ditolak oleh orang-orang yang berakal sehat.
Sebagian pelaku bahkan dipandang hina oleh masyarakat sekitarnya. Dengan demikian, praktik tersebut lebih merupakan tindakan individu daripada sikap mayoritas Masyarakat (Muhammad al-Ghazali et al., Al-Mar’ah fil Islam, hlm. 12).
Pandangan merendahkan perempuan juga ditemukan dalam peradaban Yunani. Simondes, seorang penulis Yunani terkenal, menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang memiliki karakter menyerupai babi, serigala, dan anjing bertaring.
Di Roma, perempuan bahkan dipandang sebagai makhluk rendah yang dapat dipertukarkan atau diperjualbelikan. Mereka tidak memiliki kebebasan sebagaimana laki-laki.
Praktik semacam ini bahkan masih ditemukan di beberapa masyarakat Barat hingga abad ke-19. Hal tersebut menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan merupakan fenomena global dalam sejarah manusia.
Sementara itu, dalam masyarakat Arab Jahiliyah, perempuan dipandang lebih rendah dan lebih rentan dibandingkan laki-laki. Beberapa kabilah memperlakukan perempuan dengan sangat keras.
Dalam sebagian kasus, bayi perempuan dibunuh karena dianggap sebagai simbol kelemahan atau potensi penyebab kemiskinan bagi keluarga. (Bagas Luay Ariziq, "Kedudukan dan Kondisi Wanita Sebelum dan Sesudah Datangnya Agama Islam," Jurnal Keislaman, Vol. 5, No. 1, 2022, hlm. 5).
Akibatnya, penghormatan terhadap perempuan hampir tidak memiliki tempat dalam kehidupan sosial pada masa jahiliyah. Perempuan sering menjadi sasaran penghinaan dan perlakuan buruk.
Dalam banyak kasus, mereka diperlakukan tidak lebih dari objek yang dimanfaatkan oleh laki-laki. Kehormatan dan hak mereka kerap diabaikan.
Tidak hanya itu, perempuan juga dipandang sebagai barang dagangan yang dapat dimiliki seperti harta benda atau ternak. Mereka tidak memiliki hak dalam kepemilikan harta. Perempuan juga tidak mendapat bagian warisan dan tidak memiliki kedaulatan atas dirinya sendiri. Bahkan dalam beberapa kasus mereka dapat diperjualbelikan oleh suami atau keluarganya.
Selain itu, laki-laki dapat berpoligami tanpa batas. Situasi ini semakin memperkuat posisi subordinat perempuan dalam struktur sosial. (Sutiono AZ, "Pendidikan Perempuan Sebelum Islam," Tahdzib Al-Akhlaq, Vol. 2, No. 6, 2020, hlm. 127)
Kondisi sosial tersebut kemudian mendapat koreksi melalui ajaran Islam. Salah satu bentuk koreksi tersebut terdapat dalam QS. An-Nisa’ ayat 19 yang melarang perlakuan tidak adil terhadap perempuan.
Ayat ini melarang praktik mewarisi perempuan secara paksa. Selain itu, umat Islam diperintahkan untuk memperlakukan perempuan dengan cara yang baik.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ yaḫillu lakum an taritsun-nisâ'a kar-hâ, wa lâ ta‘dlulûhunna litadz-habû biba‘dli mâ âtaitumûhunna illâ ay ya'tîna bifâḫisyatim mubayyinah, wa ‘âsyirûhunna bil-ma‘rûf, fa ing karihtumûhunna fa ‘asâ an takrahû syai'aw wa yaj‘alallâhu fîhi khairang katsîrâ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”
Asbabun nuzul ayat ini menjelaskan praktik yang terjadi pada masa jahiliyah. Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan bahwa ketika Abu Qais bin al-Aslat meninggal dunia, putranya ingin menikahi istri ayahnya. Kebiasaan itu berlaku pada masa itu. Karena itu, ayat ini turun untuk melarang tradisi tersebut.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan istri, maka kerabat laki-laki dari jalur ayah dapat “mewarisi” perempuan tersebut. Mereka menutupkan pakaian kepada sang janda sebagai tanda penguasaan. Dengan cara itu, mereka menjadi pihak yang paling berhak atas perempuan tersebut. (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, [Jakarta: Gema Insani, 2013], hlm. 639)
Orang tersebut kemudian bebas menentukan nasib sang janda. Ia dapat menikahinya tanpa memberikan mahar baru. Ia juga dapat menikahkannya dengan laki-laki lain dan mengambil maharnya. Bahkan ia dapat menahannya agar tidak menikah hingga perempuan tersebut menyerahkan harta sebagai tebusan.
Salah satu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat ini adalah kisah Kubaisyah binti Ma’n al-Anshariyyah. Setelah suaminya meninggal, putra dari istri lain bernama Hishn menutupkan pakaiannya kepada Kubaisyah sebagai tanda penguasaan.
Namun, ia kemudian menelantarkannya dan tidak memberikan nafkah. Ia berharap Kubaisyah menyerahkan hartanya sebagai tebusan. Kubaisyah akhirnya mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW. Nabi memintanya menunggu hingga Allah menurunkan wahyu mengenai persoalan itu. Kemudian turunlah QS. An-Nisa’ ayat 19 yang melarang praktik tersebut. (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, hlm. 639–640).
Dengan turunnya ayat ini, Islam mulai mengoreksi praktik sosial yang merendahkan perempuan. Perempuan tidak lagi diperlakukan sebagai objek warisan atau komoditas sosial. Sebaliknya, mereka diakui sebagai individu yang memiliki hak dan kehormatan. Hak-hak tersebut harus dilindungi dalam kehidupan sosial.
Penjelasan mengenai keadaan perempuan sebelum Islam menunjukkan bahwa mereka merupakan golongan yang tertindas dan terampas hak-haknya. Kehadiran Islam kemudian membawa perubahan dengan menetapkan berbagai hak bagi perempuan serta melarang segala bentuk perlakuan tidak adil terhadap mereka. Wallahu a'lam.
Ustadzah Besse Herlina Taha, Pembina Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
4
Syed Muhammad Naquib al-Attas: Cendekiawan tanpa Telepon Genggam
5
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
6
Standar Ganda Sekutu dalam Perang Israel-AS vs Iran
Terkini
Lihat Semua