Ahli Pemohon Ungkap Tiga Jalur Setelah Putusan MK soal Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Bivitri Susanti saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema Ruang Sipil Menyempit: Siapa yang Paling Terdampak? yang digelar secara daring pada Jumat (27/2/2026). (Foto: tangkapan layar Zoom)
Jakarta, NU Online
Ahli Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Bivitri Susanti mengungkap tiga jalur yang dapat ditempuh setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai bahwa putusan tersebut sekaligus membuka sejumlah jalur tindak lanjut kepada lembaga lain. Tiga di antaranya, kata Bivitri, yakni proses impeachment (pertanggungjawaban atau pendakwaan) melalui DPR, investigasi oleh penegak hukum, serta evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait proses impeachment melalui DPR, ia menyebut MK seperti melempar persoalan tersebut kepada partai-partai politik di DPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.
"Kedua, penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan," katanya kepada NU Online pada Rabu (7/10/2026).
Ia juga menilai DPR dapat mengambil langkah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan Gibran.
"Ketiga, DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," jelasnya.
Lebih lanjut, Bivitri juga menilai bahwa kini partai-partai politik memiliki pertimbangan yang ketat terkait pencalonan Gibran pada Pemilu 2029 berdasarkan temuan dan putusan MK tersebut.
Sementara itu, terhadap Gibran, Bivitri menilai putusan MK tersebut juga memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
"(Putusan MK) melemparkan bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu," jelasnya.
Saat menyampaikan keterangan ahli, Bivitri mengatakan bahwa persoalan dalam perkara tersebut bukan terletak pada syarat pendidikan, melainkan dugaan manipulasi terhadap salah satu syarat pencalonan untuk kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power untuk menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilu yang berlandaskan kedaulatan rakyat, termasuk pemenuhan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22E dan Pasal 6 UUD NRI 1945.
“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice," katanya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Diketahui, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"(Meski begitu) Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” jelas Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).