Syariah

Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari

NU Online  ·  Ahad, 4 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari

Menyalakan Kembang Api (Magnific)

Belakangan ini, ramai beredar video yang memperlihatkan panitia sebuah acara menyalakan kembang api pada tengah malam, sekitar pukul 01.00. Hal tersebut sontak memicu protes dari warga sekitar yang terganggu oleh suara ledakan kembang api. Salah seorang warga bahkan mengeluhkan anaknya yang masih kecil ikut terbangun karena suara tersebut.

 

Indahnya kembang api di malam hari memang dapat memberikan hiburan dan kebahagiaan bagi banyak orang. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, bisa jadi ada sebagian orang yang justru merasa terganggu karena waktu istirahatnya terusik. Hal ini wajar, mengingat setiap orang memiliki kebutuhan dan waktu istirahat yang berbeda.

 

Fenomena penggunaan petasan atau kembang api hingga larut malam, terutama di kawasan permukiman padat penduduk, memang kerap memicu keresahan. Banyak warga mengeluhkan suara ledakan yang tiba-tiba dan cukup keras karena mengganggu waktu istirahat, terlebih bagi anak-anak, lansia, maupun mereka yang harus beraktivitas pada pagi hari.

 

Dalam pandangan Islam, penggunaan kembang api di malam hari juga perlu memperhatikan hak dan kenyamanan orang lain. Jangan sampai demi memberikan hiburan dan kegembiraan kepada sebagian orang, ketenangan serta hak untuk beristirahat justru dikorbankan.

 


Karena itu, penggunaan kembang api semestinya mempertimbangkan waktu, tempat, serta kondisi lingkungan sekitar. Hiburan tetap dapat dilakukan, tetapi jangan sampai menimbulkan gangguan atau mudarat bagi orang lain.

 


Kembang Api dalam Pandangan Islam

 

Dalam khazanah fiqih, menjaga perasaan, ketenangan, serta kenyamanan orang lain merupakan bagian dari implementasi akhlak mulia. Syariat Islam senantiasa berorientasi pada upaya mendatangkan kemaslahatan dan menolak segala bentuk kerusakan.

 

Kaidah ushul fiqih menegaskan:

 

وَالشَّرْعُ مَبْنِيٌّ عَلَى دَرْءِ الْمَفَاسِدِ وَجَلْبِ الْمَصَالِحِ

 

Artinya “Syariat Islam dibangun atas dasar menolak mafsadat dan mendatangkan kemaslahatan.”

 

Lebih lanjut, dalam pandangan ulama kontemporer seperti Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil (halaman 174-175), dianalogikan bahwa sumber suara bising yang menimbulkan gangguan bagi orang lain wajib dihentikan karena tujuan utamanya justru merusak kenyamanan publik.

 

Fatwa Darul Ifta' Al-Misriyah (No. 3778) juga menegaskan bahwa di kawasan permukiman yang padat dengan aktivitas istirahat warga, pada dasarnya tidak diperkenankan memunculkan suara keras yang menafikan ketenangan malam. Di tengah masyarakat terdapat orang yang sedang tidur, orang sakit, maupun mereka yang sedang beribadah, sehingga umat Islam diperintahkan untuk memiliki sifat belas kasih kepada sesama.

 

Pendapat senada disampaikan oleh Al-Faqih Abdullah Al-Hadhrami dalam kitab Qalaʾidul Kharaʾid (halaman 356), yang mengutip pandangan Musa bin az-Zayn bahwa segala bentuk aktivitas, termasuk teriakan atau perbuatan gaduh, yang mengganggu kenyamanan serta menghalangi orang lain untuk beristirahat malam wajib dicegah dan dilarang oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau siapa saja yang mampu menghentikannya.

 

Bahkan, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa tindakan seseorang menggunakan hak pribadinya dengan cara yang tidak lazim hingga menimbulkan kerugian atau gangguan, seperti kebisingan suara yang mengusik tetangga, dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. 

 

Pelakunya wajib dicegah dan pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi atas gangguan yang ditimbulkan. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Darul Fikr] Juz IV, Halaman 35)

 

Pandangan dari para ulama di atas kiranya sudah cukup untuk menegaskan bahwa menyalakan kembang api besar, dengan suara yang cukup keras di malam hari, di lingkungan yang padat penduduk, hukumnya tidak diperbolehkan karena mengganggu. 

 

Larangan Mengganggu Ketenangan Tetangga

 

Rasulullah saw secara tegas mengingatkan umatnya agar senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan tetangga. Keimanan seseorang dapat diukur dari sejauh mana tetangganya merasa aman dari segala bentuk gangguan, termasuk gangguan fisik maupun mental akibat kebisingan yang tidak beretika.

 

Suara ledakan petasan yang mengejutkan di tengah malam tidak sekadar memicu rasa kaget atau ketakutan temporer, tetapi juga merenggut hak istirahat warga sekitar yang berhak mendapatkan ketenangan di rumah mereka sendiri.

 

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, mengganggu tetangga, meskipun tidak parah, tetap termasuk dari bagian dosa besar. 

 

أَنَّ إيذَاءَ غَيْرِ الْجَارِ لَا بُدَّ فِيهِ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَقْعٌ بِحَيْثُ لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً بِخِلَافِ إيذَاءِ الْجَارِ فَإِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِي كَوْنِهِ كَبِيرَةً أَنْ يَصْدُقَ عَلَيْهِ عُرْفًا أَنَّهُ إيذَاءٌ

 

Artinya “Sesungguhnya menyakiti selain tetangga, haruslah perbuatan itu memiliki dampak (yang berat) sekiranya tidak dapat ditoleransi secara kebiasaan. Berbeda dengan menyakiti tetangga, maka tidak disyaratkan untuk dikategorikan sebagai dosa besar harus terpenuhinya batasan bahwa perbuatan itu dinilai oleh adat secara umum sebagai sebuah gangguan atau menyakiti.” (Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz I halaman 365) 

 

Kembang Api Menurut Hukum Positif.


Penggunaan kembang api oleh masyarakat memerlukan izin dari kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkapolri 17/2017. Dalam Perkapolri tersebut, istilah yang digunakan bukan kembang api, melainkan bunga api. 

 

Aturan hukum menyalakan kembang api diatur dalam Perkapolri No. 17/2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Secara garis besar, penggunaan kembang api kecil, berbentuk batang atau yang dipegang, untuk perorangan dalam skala pribadi tidak memerlukan izin khusus.

 

Sedangkan penyelenggaraan pesta kembang api untuk umum yang menggunakan bunga api besar dengan isian mesiu lebih dari 20 gram atau diameter lebih dari 2 inci wajib mengantongi izin dari kepolisian. (Sumber: Hukumonline)
 

Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat dituntut denda maksimal Kategori II sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat kebisingan atau hingar-bingar pada malam hari.


Prinsip tersebut sejalan dengan tuntunan kehidupan bermasyarakat yang mengajarkan pentingnya saling menghormati dan menjaga kenyamanan dalam hidup berdampingan. Toleransi tidak hanya berkaitan dengan perbedaan keyakinan, tetapi juga mencakup etika sosial dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hubungan dengan tetangga.

 

Dalam konteks ini, menyalakan petasan pada waktu orang sedang beristirahat, terlebih jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat, dapat mengganggu ketenangan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Suara yang dihasilkan bukan hanya persoalan hiburan bagi orang yang menyalakannya, tetapi juga dapat berdampak pada kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

 

Karena itu, siapa pun yang ingin merayakan suatu kegiatan hendaknya mempertimbangkan waktu, tempat, dan kondisi lingkungan sekitar. Kegembiraan dalam merayakan sesuatu sebaiknya tetap dilakukan dengan memperhatikan hak dan kenyamanan orang lain. Dengan demikian, kebahagiaan dalam merayakan sesuatu tidak berubah menjadi gangguan bagi masyarakat di sekitarnya. Wallahu a’lam.

 

----------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.