Andrie Yunus Tegaskan Mosi Tidak Percaya Jika Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
Kamis, 9 April 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menegaskan mosi tidak percaya terhadap penanganan proses hukum penyiram air keras terhadapnya jika diadili di peradilan militer. Surat tersebut diterima NU Online melalui Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, pada Rabu (8/4/2026).
"Saya menyatakan keberatan sekaligus mosi tidak percaya apabila proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini kerap menjadi sarang impunitas bagi prajurit pelaku pelanggaran HAM," tulisnya.
Andrie menegaskan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diungkap dan diusut tuntas. Hal ini, katanya, menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi melibatkan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum," tegasnya.
Andrie mengingatkan, saat ini KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan tengah mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU TNI 34 2004 dan UU TNI 3 2025.
"Titik tekan gugatan ini adalah memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan," katanya.
Sejak awal, Andrie menilai revisi UU Nomor 3 Tahun 2025 telah melampaui batas-batas tersebut, bahkan berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor 6 dan 7 2000, serta Konstitusi.
"Perluasan peran militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat," katanya.
Andrie mengungkapkan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras ini bukan hanya serangan yang ditujukan kepadanya saja, melainkan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan masyarakat yang berjuang melawan penindasan dan menolak militerisme.
"Oleh karena itu, saya meminta rekan-rekan untuk mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan berbagai unsur," jelasnya.
Andrie berharap hasil kerja TGPF independen mampu menelusuri para aktor secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.