Greenpeace: 81 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Terjebak Asap Karhutla
Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Greenpeace Indonesia menyoroti pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada Jumat (14/8/2026) di Gedung MPR RI. Organisasi lingkungan itu menilai bahwa api justru terus kembali berkobar menelan hutan dan gambut. Rakyat kembali dipaksa menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ironisnya, bencana yang berulang setiap tahun itu dinilai masih luput dari perhatian pemerintah.
Berdasarkan pemantauan Greenpeace pada 11 hingga 16 Agustus 2026, jumlah titik sumber asap karhutla di Kalimantan meningkat dan meluas dengan total 592 titik. Sebanyak 455 titik di antaranya berada di lanskap gambut. Rinciannya, 322 titik terdeteksi di Kalimantan Barat, 181 titik di Kalimantan Tengah, dan 86 titik di Kalimantan Selatan.
Asap karhutla melintasi batas negara hingga mencapai Serawak, Malaysia. Kondisi ini mengingatkan pada pola sebaran asap September 2019. Riset Greenpeace mencatat, asap karhutla saat itu menyelimuti Kalimantan Barat setidaknya selama 17 hari, sedangkan Serawak terdampak selama 11 hari.
Di Papua Selatan, pada periode yang sama terdapat 284 titik sumber asap. Dari jumlah itu, sebanyak 278 titik di Merauke berada di area Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagian besar dataran rendah Papua Selatan, termasuk Kabupaten Mappi dan sebagian wilayah Merauke, merupakan ekosistem lahan basah berupa hutan rawa dan lahan gambut dangkal.
Peneliti senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi menyampaikan bahwa ekosistem lahan basah berfungsi karbon dan mengatur tata air, tetapi rentan terbakar ketika mengalami pengeringan dan perubahan tata guna lahan. Kondisi semakin mengkhawatirkan ketika pembukaan dan pengeringan lahan berlangsung akibat adanya PSN.
Baca Juga
Doa-Doa agar Selamat dari Kebakaran
“pemerintah memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman yang baru ditangani ketika api telah membesar dan asap memenuhi udara. Penangan karhutla dengan cara operasi modifikasi cuaca,” katanya dalam keterangan diterima NU Online, Rabu (19/8/2026).
Sapta mengatakan operasi bahwa modifikasi cuaca tidak cukup menghentikan karhutla. “Operasi modifikasi cuaca itu bukan jawaban yang pas. Negara punya sumber daya yang banyak bisa memberikan solusi-solusi yang nyata. Operasi modifikasi cuaca ini membutuhkan sumber daya yang besar. Cara itu merupakan respons, bukan antisipasi,” ucapnya.
“Seharusnya antisipasi lebih ke akar-akar masalah. Masalah sumber daya air, kekritisan air, kemudian kerentanan kebakaran di rawa, di daerah gambut yang rusak, itu yang seharusnya diperbaiki,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa dampak karhutla dirasakan masyarakat melalui memburuknya kualitas udara dan meningkatnya gangguan kesehatan. Data IQAir sejak 31 Juli 2026 menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berada pada kategori tidak sehat. Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kualitas udara sempat mencapai kategori berbahaya.
“Di Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan menyebut kasus ISPA naik sebanyak lima persen. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 2.052 kasus ISPA selama periode 7 hingga 14 Agustus 2026. Bahkan, pada 11 Agustus terdapat tambahan 600 kasus dalam satu hari, dengan sembilan pasien harus menjalani perawatan inap,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya memamerkan pencapaian, namun memperhatikan kondisi rakyat yang meski terbebas dari asap karhutla.
“Kemerdekaan juga berarti memastikan rakyat terbebas dari asap, kehilangan hutan, dan bencana ekologis yang terus berulang. Negara harus serius memutus siklus karhutla, bukan hanya menganggap ini sebagai peristiwa tahunan,” tegasnya.
Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah serius menangani karhutla dan tidak memandang sebagai bencana musiman. Pemerintah didorong menghentikan pendekatan pemadaman dan penanganan darurat, lalu menangani akar persoalan melalui perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengelolaan tata air berkelanjutan, serta penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan dan memperparah kerusakan hutan dan lahan.