Tasawuf/Akhlak MUKTAMAR KE-35 NU

Menjelang Muktamar NU: Saatnya Menjaga Amanah, Marwah, dan Keikhlasan Bermusyawarah

NU Online  ·  Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Menjelang Muktamar NU: Saatnya Menjaga Amanah, Marwah, dan Keikhlasan Bermusyawarah

Ilustrasi logo Nahdlatul Ulama. Sumber: Wikipedia.

Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar ajang perhelatan tertinggi organisasi untuk memilih nakhoda baru. Lebih dari itu, Muktamar adalah majelis musyawarah agung, momentum untuk menata kembali jam’iyah, sekaligus ruang ikhtiar untuk merawat tradisi dan melayani umat.


Di tengah riuh-pikuk persiapan dan dinamika yang kerap menghangat menjelang Muktamar, ada hal pokok yang tidak boleh tergerus, yaitu nilai, etika, dan spiritualitas bermusyawarah yang telah diwariskan oleh para muassis (pendiri) Nahdlatul Ulama.


1. Menjaga Amanah Para Pendiri

Nahdlatul Ulama didirikan oleh Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bisri Syansuri, serta para ulama sepuh melalui istikharah. Jam'iyah ini berdiri di atas fondasi keikhlasan dan ketakwaan.


Dalam Muqaddimah Qonun Asasi, Hadratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari menyerukan dengan penuh kehangatan bahwa NU adalah jam'iyah yang penuh keadilan, aman, bersifat memperbaiki, dan membawa kebaikan


فَهَلُمُّوْا كُلُّكُمْ وَمَنْ تَبِعَكُمْ جَمِيعًا مِنَ الفُقَرَاءِ وَالْأَغْنِيَاءِ وَالضُّعَفَاءِ وَالأقْوِيَاءِ إِلَى هَذِهِ الْجَمْعِيَّةِ الْمُبَارَكَةِ المَوْسُوْمَةِ بِـ جَمْعِيَّةِ نَهْضَةِ العُلَمَاءِ، وَادْخُلُوهَا بِالمَحَبَّةِ وَالوِدَادِ وَالأُلْفَةِ وَالاتِّحَادِ وَالإِتِّصَالِ بِأَرْوَاحِ وَأَجْسَادِ. فَإِنَّهَا جَمْعِيَّةُ عَدْلٍ وَأَمَانٍ وَإِصْلَاحٍ وَإِحْسَانٍ ، وَإِنَّهَا حُلْوَةً بِأَفْوَاهِ الْأَخْيَارِ غُصَّةً عَلَى غُلَاصِمِ الْأَشْرَارِ


Artinya "Maka kemarilah kalian semua dan semua pengikut kalian dari kalangan orang-orang fakir miskin, para hartawan, rakyat jelata, dan orang-orang kuat, berbondong-bondong masuk ke dalam Jam'iyyah penuh keberkahan yang diberi nama 'Jam'iyyah Nahdlatul Ulama'.' 


Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan dengan ikatan jiwa raga. Karena sesungguhnya, ini adalah jam'iyyah yang lurus, bersifat memperbaiki, dan membawa kebaikan. Ia terasa manis di mulut orang-orang yang baik dan menyesakkan di tenggorokan orang-orang yang tidak baik."

 

Oleh karena itu, setiap struktur, pengurus, hingga warga Nahdliyin yang terlibat dalam Muktamar memikul amanah besar untuk:

  1. Mewaspadai agar kepentingan sesaat tidak mengalahkan kemaslahatan jangka panjang.
  2. Memastikan keberlangsungan dakwah Islam Rahmatan lil 'Alamin dan keutuhan NKRI.
  3. Menjadikan muktamar sebagai ladang tabarruk (ngalap berkah), bukan ajang kontestasi politik kekuasaan semata yang mengabaikan nilai-nilai kejujuran.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengingatkan bahwa khianat terhadap amanah merupakan dosa dan perbuatan yang sangat hina. 

 

فَالْخِيَانَةُ قَبِيحَةٌ فِي كُلِّ شَيْءٍ، لَكِنَّ بَعْضَهَا أَشَدُّ وَأَقْبَحُ مِنْ بَعْضٍ، … وَرُوِيَ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ الدُّنْيَا كَالْبُسْتَانِ، وَزَيَّنَهَا بِخَمْسَةِ أَشْيَاءَ: بِعِلْمِ الْعُلَمَاءِ، وَعَدْلِ الْأُمَرَاءِ، وَعِبَادَةِ الصَّالِحِينَ، وَنَصِيحَةِ الْمُسْتَشَارِ، وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ. فَقَرَنَ إبْلِيسُ مَعَ الْعِلْمِ الْكِتْمَانَ، وَمَعَ الْعَدْلِ الْجَوْرَ، وَمَعَ الْعِبَادَةِ الرِّيَاءَ، وَمَعَ النَّصِيحَةِ الْغِشَّ، وَمَعَ الْأَمَانَةِ الْخِيَانَةَ


Artinya, "Maka khianat itu adalah hal yang buruk dalam segala hal, tetapi sebagian darinya lebih berat dan lebih buruk daripada yang lain, ...


Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Allah menciptakan dunia bagaikan sebuah taman, dan menghiasinya dengan lima perkara: dengan ilmu para ulama, keadilan para pemimpin, ibadah orang-orang saleh, nasihat dari penasihat, dan penunaian amanat. 


Lalu Iblis menyandingkan ilmu dengan menyembunyikannya (enggan mengajarkan), keadilan dengan kezaliman, ibadah dengan riya (pamer), nasihat dengan kecurangan, dan amanat dengan pengkhianatan." (Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Lu’lu’ah wat tauzi’, 2018] juz II, halaman 411).

 

2. Merawat Marwah Jam’iyah dan Etika Bermusyawarah

Marwah organisasi tercermin dari bagaimana para anggotanya bersikap, bertutur kata, dan mengelola perbedaan pandangan. Dalam tradisi intelektual Islam, adu argumen atau musyawarah bukanlah ajang untuk saling menjatuhkan, melainkan sarana untuk menemukan titik terang demi kemaslahatan bersama.


Merujuk pada pandangan para ulama, etika dalam berdebat atau bermusyawarah harus senantiasa dijaga agar tidak tergelincir ke dalam permusuhan. Imam An-Nawawi menjelaskan batasan moral dalam bermusyawarah sebagai berikut:


فَإِنْ كَانَ الْجِدَالُ لِلْوُقُوْفِ عَلَى الْحَقِّ وَتَقْرِيْرِهِ كَانَ مَحْمُوْدًا وَإِنْ كَانَ فِي مُدَافَعَةِ الْحَقِّ أَوْ كَانَ جِدَالًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَذْمُوْمًا


Artinya, "Jika debat itu untuk mencari kebenaran dan menetapkannya, maka itu terpuji. Tetapi jika untuk menolak kebenaran, atau argumen tanpa dasar ilmu, maka itu tercela." (Al-Adzkar min Kalami Sayyidil Abrar, [Makkah: Maktabah Nizar Mushthafa Al-Baz, 1997], juz I, halaman 449).


Senada dengan hal tersebut, Syekh Abu Sa’id Al-Khadimi menegaskan bahwa jika tujuan berdebat adalah untuk mempermalukan lawan dan menunjukkan keunggulan diri, hukumnya haram. Sebaliknya, jika diniatkan untuk menegakkan kebenaran, maka harus dilakukan dengan cara-cara yang elok:


ثُمَّ الشَّرْطُ حِينَ النَّدْبِ أَنْ يَكُونَ بِالْرِّفْقِ وَاللِّيْنِ وَعُذُوبَةِ اللِّسَانِ وَطَلَاقَةِ الْوَجْهِ وَاسْتِعْمَالِ الْقَرِينَةِ إلَى التَّفْهِيمِ كَمَا يُفِيدُهُ التَّقْيِيدُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ


Artinya: "Kemudian, syarat ketika perdebatan dianjurkan adalah harus dengan lemah lembut, manis di lidah, ceria di muka, dan menggunakan konteks untuk memahamkan, sebagaimana ditunjukkan dengan batasan 'Allati hiya ahsan', yaitu dengan cara terbaik." (Bariqah Mahmudiyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz IV, halaman 121).


Imam Al-Ghazali turut mengingatkan bahwa perselisihan yang didasari oleh hawa nafsu dan egoisme (ananiyah) hanya akan melahirkan kehancuran, sedangkan perbedaan yang didasari oleh pencarian kebenaran akan melahirkan rahmat:


Al Ghazali mengatakan, "Permusuhan adalah asal muasal segala keburukan, demikian pula perselisihan dan perdebatan, maka tidak boleh dibuka kecuali karena terpaksa. Saat keadaan memaksa berdebat, hendaknya lisan dan hati dijaga dari akibat perselisihan..." (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018], juz III, halaman 125).


3. Keikhlasan dalam Bermusyawarah

Musyawarah dalam tradisi NU bukan sekadar kalkulasi suara, melainkan bentuk pengamalan perintah Allah swt:


وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ


Artinya, “...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.” (QS. Ali 'Imran: 159)


Keikhlasan bermusyawarah berarti:

  1. Siap Menerima: Lapang dada menerima hasil kesepakatan bersama, baik sesuai dengan harapan pribadi maupun tidak.
  2. Mengedepankan Sami'na wa Atha'na: menghormati keputusan para ulama dan dawuh pimpinan tertinggi.
  3. Menghilangkan Egoisme (Ananiyah): Mengutamakan kepentingan jam'iyah di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun faksi tertentu.

Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar ajang lima tahunan untuk memilih pemimpin atau merumuskan program kerja. Lebih dari itu, Muktamar adalah ruang sakral permusyawaratan tertinggi, tempat para kiai, alim ulama, dan kader NU berkumpul dengan niat tulus berkhidmat kepada umat dan bangsa. 


Oleh karena itu, marwah dan kesucian proses di dalam Muktamar harus dijaga bersama dari segala bentuk praktik kotor, khususnya politik uang (money politics). Praktik politik uang tidak hanya merusak esensi musyawarah, tetapi juga melahirkan para pemimpin yang cacat moral.


Agar nilai keikhlasan dan kejujuran tidak hanya berhenti sebagai imbauan moral, Nahdlatul Ulama membutuhkan instrumen pengaman yang bersifat struktural dan mengikat. Penguatan regulasi organisasi menjadi langkah mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.


Beberapa poin krusial yang harus didorong untuk dimasukkan ke dalam sistem organisasi meliputi:

Pembaruan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan (Perkum): Larangan praktik politik uang harus ditegaskan secara eksplisit di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, serta dijabarkan secara lebih teknis melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum). Regulasi ini harus menutup segala celah bagi bentuk-bentuk lobi transaksional, baik sebelum, selama, maupun sesudah Muktamar berlangsung.


Pemberlakuan Sanksi yang Tegas dan Efektif: Harus ada mekanisme penegakan hukum internal yang berwenang menginvestigasi dan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi ini harus mencakup diskualifikasi bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran, hingga pencabutan hak memilih dan dipilih bagi pihak-pihak yang terlibat.


Mekanisme Pengawasan yang Transparan: Pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan unsur sepuh (para kiai) dan tenaga profesional yang kredibel mutlak diperlukan untuk memantau jalannya pemilihan secara transparan, sehingga integritas moral Muktamar tetap terjaga dari intervensi modal yang merusak.


Dengan memasukkan aturan anti-money politics yang kuat ke dalam konstitusi organisasi, kita sedang menyelamatkan marwah NU sebagai jam'iyyah diniyah ijtimaiyah yang berakhlakul karimah. 


Musyawarah yang dilandasi keikhlasan dan kejujuran akan melahirkan kepemimpinan yang berkah, amanah, serta mampu membawa Nahdlatul Ulama menyongsong masa depan dengan kepala tegak demi kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bisshawab


Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.