Hukum Niat Shalat Rebo Wekasan dengan Sunnah Mutlak, Bolehkah?
Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pekan depan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2025 umat Islam memasuki Rebo Wekasan alias Rabu terakhir di bulan Safar 1447 H. Bagi sebagian orang, hari itu diyakini sebagai waktu turunnya bala bencana. Karenanya, untuk menghindari hal tersebut, dianjurkan untuk melakukan sejumlah amalan, seperti shalat sunnah.
Syekh Abu Bakar Syatha, dalam I'anah at-Thalibin, menyampaikan bahwa berniat shalat Rebo Wekasan secara khusus tidak boleh. Sebab, ritual ibadah ini tidak memiliki pijakan dalil yang kuat.
"Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat," tulis Ustadz Mubasysyarum Bih sebagaimana dikutip dari artikel berjudul Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam, Rabu (13/8/2025).
Sebagian ulama, jelas Ustadz Mubasysyarum, menyiasati ketidakbolehan mengkhususkan niat shalat Rebo Wekasan dengan shalat sunnah mutlak. Syekh Abdul Hamid Al-Quds merupakan salah satu ulama dalam bagian ini. Hal ini tampak dari pandangannya yang termaktub dalam Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah was-Syuhur.
"Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo wekasan). Maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya," tulis Mubasysyarum menerjemahkan kutipan dari kitab tersebut.
Baca Juga
Rebo Wekasan Betulkah Hari Nahas?
Berbeda dengan Kiai Hamid, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari berpandangan bahwa sekalipun niat shalat Rebo Wekasan diganti dengan niat sunnah mutlak tetap dihukumi haram. Sebab, hadis mengenai penggantian niat shalat tertentu dengan sunnah mutlak tidak berlaku bagi shalat sunnah Rebo Wekasan. Pun kitab-kitab kuning terdahulu dari Matan Taqrib hingga Syarhul Muhadzdzab tidak menyinggungnya.
"Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan," tulis Ustadz Mubasysyarum menukil pandangan KH Hasyim Asy'ari yang termaktub dalam Kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.
Terlepas dari perdebatan tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang KH M Djamaluddin Ahmad menulis amalan di hari tersebut di dalam Risalatil Badi'ah sebagaimana terdapat dalam artikel Amalan dan Doa Rebo Wekasan yang ditulis Syarif Abdurrahman. Dalam kitab tersebut, seseorang dianjurkan untuk shalat 4 rakaat dengan niat shalat sunnah mutlak berikut.
أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ لله تَعَالَى
Ushalli rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: saya niat shalat sunnah dua rakaat semata karena Allah ta'ala
Dalam shalat tersebut, di setiap rakaatnya, dianjurkan membaca surat-surat berikut dalam jumlah tertentu.
- Surat Al-Fatihah 1x
- Surat Al-Kautsar 17x
- Surat Al-Ikhlas 5x
- Surat Al-Falaq 1x
- Surat An-Naas 1x