Kasus Kuota Haji, JPU KPK Dakwa Gus Yaqut Terima USD 271.500
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Selain Gus Yaqut, JPU KPK menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya dalam perkara tersebut. Di antaranya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD 5.233.800 dan Rp330 juta, Riski Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp50 juta, serta Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.
JPU KPK juga menyebut sejumlah nama lain yang didakwa menerima keuntungan dalam perkara tersebut, yakni Ridwan Kurniawan sebesar USD 512.500 dan Rp250 juta, Iyah Nuriyah USD 70.000, Dodi Suhada Rp59,5 juta, Kamal USD 3.000, Adam Faqih Muqodam USD 3.000, Bambang Sutrisno USD 80.000, Hut Rifki Asegaf USD 130.000, Anjasmara USD 30.000, Hafis USD 94.600, dan Maki Abdul Sholeh USD 5.000.
Selain itu, Roiq Kurniawan disebut menerima USD 18.500, Rahmat Wildan USD 7.000, Farid Al Jawi USD 52.500, Ahmad Taufik USD 26.200, Muzaki Kholis USD 84.500, Badrusalam USD 4.500, Muhamad Zaki Amani Rp350,5 juta, dan Amaludin Wahab USD 602.200.
JPU KPK juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai tahun 2024," kata JPU KPK.
Nilai kerugian tersebut disebut mengacu pada Laporan Hasil Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Melissa menilai persoalan kuota haji tidak dapat dilihat secara sederhana karena pemerintah juga menghadapi keterbatasan dalam menyerap kuota haji reguler. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
"Jadi, tidak semudah itu membuat kuota itu terserap. Terbukti di 2026 enggak ada kuota tambahan pun mereka enggak mampu menyerap," jelasnya.
Menurut Melissa, keterbatasan waktu juga menjadi persoalan dalam pengelolaan kuota tambahan. Sebab, kuota tambahan baru tersedia ketika persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah berjalan.