Syariah

Larangan Berkomentar Negatif di Lapak Penjual Online saat Live Streaming 

NU Online  ·  Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Larangan Berkomentar Negatif di Lapak Penjual Online saat Live Streaming 

Larangan berkomentar negatif

Ironis. Kata inilah yang mungkin menggambarkan situasi di kolom komentar video seorang kakek yang sedang live streaming di TikTok berjualan berbagai macam pakaian atau baju. Dalam video tersebut banyak sekali komentar negatif yang bernada merendahkan dan bahkan mengatakan pakaian yang dijual kakek tersebut, seperti “baju bekas”, “baju mungut di tong sampah”, dan sejumlah komentar jahat lainnya.


 

Yang patut kita tiru adalah sikap si kakek dalam merespons komentar miring tersebut. Alih-alih emosi, si kakek menyikapi dengan sikap terpuji dan tenang lalu meminta maaf kalau ada yang salah dengan cara kakek berjualan. 

 

Sikap terpuji itu tergambar dari video permintaan maaf menanggapi komentar hinaan terhadap barang dagangannya. Video itu dibagikan ulang oleh akun @faktaindo dan menuai banyak support dari berbagai kalangan. 

 

Kejadian ini menyingkap sebuah realitas sosial yang perlu diperhatikan dan menjadi tugas kita bersama untuk menghilangkan kebiasaan berkomentar negatif di platform media sosial mana pun, termasuk di lapak penjual online yang semakin menjamur beberapa tahun terakhir.

 


Larangan Berkomentar Negatif dalam hadits Rasulullah SAW 

 

Usia tua dan kualitas barang jualan sama sekali tidak bisa dibuat alasan untuk membenarkan tindakan jahat seperti berkomentar bernada hinaan. Justru, kepada yang lebih tua semestinya kita lebih menghormati, bukan malah dihina dengan kalimat “udah bau tanah ngapain jualan”. 

 

Dalam Islam, jelas dan tegas melarang segala jenis hinaan terhadap orang lain. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi disebutkan bahwa orang yang suka mencela, melaknat, dan berkata kotor bukanlah seorang Mukmin sempurna. Mari simak redaksinya:

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

 

Artinya, "Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah termasuk hamba yang mukmin, yaitu mereka yang selalu mengungkap aib, melaknat, berperangai buruk dan suka menyakiti." (HR. Imam At-Tirmidzi).

 

Dalam karyanya yang bertajuk kitab Faidhul Qadir, Syekh Zainuddin al-Munawi menjelaskan makna empat istilah yang berkaitan dengan buruknya ucapan dan perilaku, yaitu tha'an, la'an, fahisy, dan badzi'.

 

Menurutnya, tha'an merujuk pada orang yang gemar mencela atau mencemarkan kehormatan orang lain, termasuk melalui gibah. Sementara la'an adalah orang yang banyak melontarkan laknat atau kutukan kepada orang lain.

 

Adapun fahisy menggambarkan seseorang yang buruk dalam ucapan maupun perilakunya. Sedangkan badzi' merujuk pada orang yang terbiasa mengucapkan perkataan buruk atau kasar, meskipun apa yang disampaikannya itu benar. (Syekh Zainuddin Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid V, hlm. 360).

 

Dalam riwayat yang lain, juga disebutkan secara tegas larangan setiap celaan dan hinaan terhadap orang lain. Dalam hadits riwayat Imam Muslim ini sebelum menyebutkan larangan menghina atau merendahkan orang lain, juga disebutkan larangan saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi, dan praktik jual-beli yang dilarang syariat. 


Rasulullah SAW bersabda: 

 


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

 

Artinya, "Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran Muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. 

 

"Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama Muslim. Muslim yang satu dengan yang lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Imam Muslim dalam Shahih Muslim).

 

Jika kita menelisik alasan di balik larangan berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran Muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, karena di dalam praktik tersebut ada unsur merugikan yang menjadi penyebab permusuhan dan kemarahan. 

 

Mari simak penjelasan berikut:

 

وذلك لما فيه من الإيذاء الموجب للتنافر والبغض

 

Artinya, “Hal tersebut (berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran Muslim lainnya dilarang) karena terdapat unsur merugikan yang menyebabkan permusuhan dan kemarahan.” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fathul Mubin bi Syarhil Arbain, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2008], hal. 556).


Sangat jelas sekali komentar negatif bernada hinaan yang telah disinggung di atas tidak hanya menyakiti perasaan si kakek, tapi juga dapat merugikannya dalam konteks berjualannya. Salah satu komentar "baju jelek gak enak dipakai", misalnya, membuat para penonton atau calon pembeli berpikir dua kali untuk membelinya. Dengan kata lain, komentar seperti ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan konsumen.

 


Lebih jauh lagi, di dalam hadits di atas juga disebutkan secara tegas larangan menghina sesama Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjabarkan alasan rasionalnya.  Mari simak penjelasan berikut:

 


أي: لا يستصغر شأنه ويضع من قدره؛ لأن اللَّه تعالى لمَّا خلقه. . لم يحقره، بل رفعه وخاطبه وكلَّفه، فاحتقاره تجاوزٌ لحدِّ الربوبية في الكبرياء، وهو ذنبٌ عظيم


 

Artinya, "Yakni janganlah kamu merendahkan keadaan dan martabat sesama Muslim. Sebab, Allah Ta'ala ketika menciptakannya tidak merendahkannya, tapi justru mengangkat (derajat)nya, menyapanya, dan memberi sebuah tanggung jawab. Maka tindakan merendahkan sesama termasuk melewati batas ketuhanan dalam sifat kesombongannya. Dan hal tersebut merupakan dosa yang sangat agung." (Lihat: Al-Fathul Mubin bi Syarhil Arbain/hlm. 560).


Mari kita merenung sejenak, dalam praktik jual beli yang dilarang di muka tidak unsur hinaan sama sekali, tapi tetap dilarang karena ada unsur mengganggu proses transaksi yang sedang terjadi. 


Bagaimana dengan gangguan bernada hinaan dan bahkan sampai mengatakan barang dagangannya diambil dari tong sampah. Tentu komentar tersebut merupakan kejahatan yang nyata yang tidak semestinya diketik oleh setiap insan yang berakal sehat. Sebab, di samping menyakiti perasaan juga dapat merugikan seperti yang dikemukakan. Wallâhu a'lam bis-shawâb.

 


------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.