Nasional

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas, 15 Hektare Lahan Terbakar dan 139 Warga Terdampak ISPA

Ahad, 5 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas, 15 Hektare Lahan Terbakar dan 139 Warga Terdampak ISPA

Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/7/2026). (Foto: BNPB)

Jakarta, NU Online

Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, terus meluas dan memunculkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Hingga Jumat (3/7/2026) malam, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare dari total luas TPA sekitar 33 hektare.


Kebakaran terjadi pada Selasa (30/6/2026). Angin kencang, cuaca panas, serta material di sekitar TPA yang mudah terbakar menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Luas area terdampak yang semula sekitar 3 hektare terus bertambah dalam beberapa hari hingga mencapai sekitar 15 hektare.


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk terus memantau kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran. Berdasarkan hasil analisis data pemantauan hingga Jumat (3/7/2026) malam yang dikombinasikan dengan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pemerintah mengeluarkan peringatan terkait bahaya paparan partikel halus PM2.5 yang berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).


Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan dalam radius 1,7 kilometer dari pusat kebakaran.


"Dari analisa data pantau Jumat (3/7/2026) malam dan elaborasi data BMKG maka dengan simulasi pemodelan teknis parameter kunci PM2.5 yang berbahaya bagi pernapasan langsung/potensi penyebab ISPA, maka diperkirakan batas aman warga untuk berada di luar jarak radius 1,7 km dari titik pusat TPA Jatiwaringin," ujarnya, dalam keterangan diterima NU Online, Ahad (5/7/2026).


Pemerintah, lanjut Jumhur, telah melakukan sejumlah langkah penanganan darurat untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat. Upaya tersebut meliputi evakuasi warga ke lokasi yang lebih aman, penerjunan tim medis, hingga pembagian masker kepada masyarakat terdampak.

 

"Sampai saat ini, sudah ada 139 kasus ISPA dan 50 warga diungsikan ke kantor Desa setempat yang lokasinya cukup aman dari dampak asap," ujarnya.


Ia mengatakan bahwa seluruh biaya pengobatan warga terdampak ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Selain itu, pemerintah daerah telah menetapkan status darurat bencana guna mempercepat proses penanganan.


"Seluruh pengobatan ditanggung oleh Pemda Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta bantuan pemadaman dari udara atau Helikopter," katanya.


Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa BNPB bersama berbagai instansi terus melakukan upaya pemadaman di TPA Jatiwaringin. Kabupaten Tangerang masih berada dalam masa tanggap darurat hingga Selasa (14/7/2026).


“Hingga Jumat (3/7/2026), petugas gabungan masih melakukan pemadaman melalui jalur darat dan operasi udara karena masih terdapat api di beberapa titik,” ujar Abdul pada Sabtu (4/7/2026).