Nasional

Kemenhaj Siapkan Batas Bawah Biaya Umrah Rp27 Juta

Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Kemenhaj Siapkan Batas Bawah Biaya Umrah Rp27 Juta

irektur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI Akhmad Fauzin (Kemenhaj)

Jakarta, NU Online 

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana menetapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sekitar Rp27 juta. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah perlindungan bagi jamaah dari penawaran perjalanan umrah dengan harga terlalu murah yang berpotensi merugikan.

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI Akhmad Fauzin mengatakan, standar harga tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya, termasuk penggunaan maskapai low cost carrier (LCC), fluktuasi harga avtur, dan nilai tukar mata uang.

 

"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," ujar Fauzin dalam Media Briefing bertajuk Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jamaah di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

 

Menurut Fauzin, kebijakan tersebut penting mengingat penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia memiliki perputaran ekonomi yang besar. Setiap bulan, sekitar 200.000 jamaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan asumsi biaya perjalanan sekitar Rp30 juta per orang.

 

Dengan jumlah tersebut, dana yang berputar dalam penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan. Besarnya aktivitas tersebut, kata Fauzin, membutuhkan tata kelola yang ketat untuk memastikan keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jamaah berjalan sesuai ketentuan.

 

Karena itu, Kemenhaj menekankan kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi yang berlaku. "Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," kata Fauzin.

 

Selain aspek penyelenggaraan, Kemenhaj juga menyoroti kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih dan syariat Islam, tetapi juga sikap, perilaku, dan akhlak.

 

Fauzin mengatakan, aspek tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu unsur penting bagi pembimbing, masyarakat, jamaah, maupun pelaku usaha perjalanan umrah.

 

Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin menjelaskan bahwa mekanisme perjalanan tersebut juga memiliki ketentuan melalui sistem Nusuk Masar. Salah satunya, jumlah anggota dalam satu kelompok dibatasi maksimal delapan orang.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi dan terdaftar. Masyarakat juga diminta memeriksa rekam jejak penyelenggara sebelum memilih layanan perjalanan umrah.

 

"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.

 

Kemenhaj juga menyediakan layanan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengecekan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

 

Dengan rencana penetapan batas bawah harga tersebut, Kemenhaj mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah dengan biaya jauh di bawah standar. Pemerintah menilai penawaran harga yang terlalu rendah perlu dicermati karena dapat berisiko terhadap pemenuhan layanan jamaah.