Gaji Guru Belum Dibayar, Bagaimana Islam Melindungi Hak Guru?
NU Online · Rabu, 30 September 2026 | 10:00 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Julukan "pahlawan tanpa tanda jasa" memang terdengar begitu agung, namun di baliknya tersimpan jebakan logika yang sering merugikan para pendidik. Ada kekeliruan kaprah yang seolah mengharuskan guru untuk selalu berpasrah diri tanpa boleh menuntut kesejahteraan yang layak.
Kita perlu membedakan dua ranah yang berbeda: keikhlasan adalah ketulusan batin yang menjadi urusan personal manusia dengan Tuhannya, sementara gaji dan tunjangan adalah hak konstitusional atas peluh serta waktu yang telah dicurahkan. Menuntut hak yang layak tidak sedikit pun mengikis kesucian profesi seorang guru.
Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena keterlambatan gaji guru? Apa saja hak-hak guru yang dijamin oleh syariat ketika kesejahteraan mereka tertunda? Simak artikel berikut sampai tuntas, untuk menemukan jawabannya!
Islam Sangat Memuliakan Profesi Guru
Dalam tatanan nilai Islam, ilmu bukanlah sekadar himpunan informasi, melainkan cahaya yang mengangkat derajat hidup manusia. Oleh karena itu, sosok-sosok yang mengabdikan hidupnya untuk menyalakan cahaya tersebut (para guru dan pendidik) memperoleh tempat yang begitu istimewa dan penuh keberkahan.
Penghormatan agung ini terpancar langsung dari warisan keteladanan Rasulullah SAW, di mana beliau dalam berbagai kesempatan menegaskan betapa mulianya kedudukan orang-orang yang mengajarkan kebaikan kepada sesama.
إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّماوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ في جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الخَيْرَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, serta penghuni langit dan bumi hingga semut yang berada di dalam lubangnya dan ikan-ikan di lautan, benar-benar bershalawat (mendoakan kebaikan dan memohonkan ampunan) bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi)
Syekh Ibnu Malik dalam kitabnya, Syarhul Mashabih, memberikan penjelasan terkait hadits tersebut sebagai berikut:
قيل: أراد بالخير هنا: علم الدّين وما به نجاة الرَّجل. وإنما لم يطلق (المعلّم) ليُعلَم أن استحقاق الصلوات لأجل تعليم علم يوصل إلى الخير؛ أي: إلى الله تعالى.
Artinya: “Dikatakan: Yang dimaksud dengan “kebaikan” (al-khair) di sini adalah ilmu agama dan segala sesuatu yang menjadi sebab keselamatan seseorang.
Kata “pengajar” (al-mu'allim) tidak disebutkan secara mutlak agar diketahui bahwa seseorang berhak mendapatkan doa dan keberkahan tersebut karena ia mengajarkan ilmu yang mengantarkan kepada kebaikan, yakni mengantarkan kepada Allah Ta'ala.” (Syarhul Mashabih, [Idaratu Tsaqafah Islamiyah: 1433 H], jilid. I, hal. 204)
Penghormatan sejati kepada para guru tidak boleh berhenti pada bait-bait puisi, pujian manis, atau seremoni perayaan Hari Guru setiap tahun semata.
Memuliakan guru secara utuh berarti berani hadir menjamin keberlanjutan hidup mereka, memastikan dapur mereka tetap ngebul, kebutuhan keluarga mereka terpenuhi, dan jiwa mereka merdeka dari kecemasan finansial.
Ketika seorang guru bebas dari himpitan ekonomi, saat itulah ia dapat mencurahkan segenap jiwa dan pikirannya untuk menuntun, mendidik, serta menyalakan cahaya masa depan bagi anak-anak bangsa.
Akad Kerja dalam Fiqih: Gaji adalah Kewajiban Mutlak
Jika kita membedah hubungan antara guru dan lembaga sekolah dari kacamata hukum Islam, ikatan tersebut berpijak pada fondasi akad ijarah, sebuah kesepakatan sewa-menyewa jasa yang saling mengikat.
Di satu sisi, guru berdiri sebagai "ajir" yang mencurahkan wawasan dan waktunya demi mendidik para murid. Di sisi lain, sekolah atau yayasan hadir sebagai musta’jir yang memanfaatkan jasa mulia tersebut.
Ketika sang guru telah menyelesaikan seluruh tugas mengajarnya sesuai kesepakatan, maka detik itu pula gaji atau ujrah bukan lagi sekadar hadiah, melainkan hak murni pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh lembaga tanpa kompromi.
Imam Ibnu Qudamah menegaskan esensi akad ini pada masalah ke-893:
أنَّ الإِجَارَةَ عَقْدٌ لازِمٌ يَقْتَضِى تَمْلِيكَ المُؤْجِرِ الأجْرَ والمُسْتَأْجِرِ المَنافِعَ
Artinya: “Sesungguhnya ijarah adalah akad yang mengikat, yang berkonsekuensi pada kepemilikan upah bagi pihak yang menyewakan jasa dan kepemilikan manfaat bagi penyewa.” (Al-Mughni, [Riyadh, Dar Alam al-Kutub: 1997 M], jilid. VIII, halaman 23).
Artinya, guru berkewajiban mengajar dengan sepenuh hati di lembaga pendidikan atau yayasan tempat ia mengajar. Sedangkan, pemilik yayasan tersebut mempunyai tanggung jawab untuk memberikan imbalan berupa upah kepada guru tersebut.
Ajaran Islam sangat membenci tindakan menunda-nunda upah orang yang telah memeras keringatnya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Menahan hak pekerja bukan sekadar pelanggaran etika kerja, melainkan tindakan zalim yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Untuk membentengi para pekerja dari kesewenang-wenangan, Rasulullah SAW menyampaikan seruan tegas yang begitu menyentuh jiwa, sebuah pesan abadi yang memerintahkan setiap pemberi kerja untuk segera menunaikan hak bawahan mereka tanpa mengulur waktu:
أعط الأجير أجرته قبل أن يجف عرقه
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Pesan yang terpancar dari sabda Rasulullah SAW sesungguhnya teramat terang benderang: hak-hak keuangan para pekerja, khususnya para guru yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya, wajib diserahkan tepat pada waktunya.
Syariat Islam menolak keras segala bentuk alasan yang dicari-cari atau penundaan yang sengaja dibuat-buat oleh pihak sekolah maupun pemerintah. Ketika seorang guru telah menuntaskan tugas mengajarnya, melunasi gajinya tanpa mengulur waktu adalah bentuk penghormatan paling mendasar terhadap martabat kemanusiaan dan janji profesionalisme.
Hak-hak Guru Menurut Islam Saat Gaji Terlambat
Tatkala hak keuangan guru terhenti oleh keterlambatan gaji, Islam tidak membiarkan mereka berada dalam posisi lemah dan serba salah. Syariat justru hadir membentangkan jaring pengaman yang sangat jelas sebagai berikut:
1. Hak Menuntut Pembayaran Segera
Ketika gaji guru mengalami keterlambatan, dana tersebut secara otomatis berubah menjadi utang sah yang wajib dilunasi oleh pihak sekolah maupun pemerintah. Guru memiliki hak penuh untuk menagih haknya secara sopan, jujur, namun tetap tegas.
Kita harus menghentikan pandangan keliru yang menganggap bahwa guru yang memperjuangkan gajinya adalah sosok yang tidak ikhlas. Keikhlasan mengajar berada di dalam hati saat membimbing anak didik, sementara menuntut gaji yang tertunda adalah ikhtiar menjaga kehormatan dan kelangsungan hidup keluarga. Keduanya berjalan seiring dan tidak saling meniadakan.
Banyak ulama kontemporer yang berpandangan tegas bahwa mengambil upah dari mengajar ilmu, termasuk mengajarkan Al-Qur'an, diperbolehkan demi kelangsungan hidup sang guru agar tetap bisa fokus mendidik tanpa dipusingkan urusan dapur.
Syekh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa fatwa mengenai kebolehan mengambil upah mengajar ini secara logis karena faktor tuntutan zaman:
وَأَفْتَى مُتَأَخِّرُو الْحَنَفِيَّةِ بِجَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَأَحْكَامِ الدِّينِ، لِلْحَاجَةِ إِلَيْهِ بِسَبَبِ تَغَيُّرِ الْأَحْوَالِ وَاشْتِغَالِ النَّاسِ بِشُؤُونِ الْمَعِيشَةِ، فَلَا يَتَفَرَّغُ الْمُعَلِّمُ مِنْ غَيْرِ أَجْرٍ
Artinya: “Ulama muta'akhirin dari kalangan Hanafiyah berfatwa mengenai kebolehan mengambil upah atas mengajarkan Al-Qur'an dan hukum-hukum agama, karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut akibat perubahan keadaan zaman dan kesibukan masyarakat dalam urusan penghidupan ekonomi, sehingga seorang guru tidak akan bisa meluangkan waktu untuk fokus mengajar tanpa adanya upah.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1997], juz 9, halaman 6768).
Artinya, spirit pengabdian yang dituntut dari seorang guru harus diimbangi dengan pemenuhan hak dari pihak yayasan. Mengeksploitasi dalih keagamaan demi keterlambatan hak gaji adalah bentuk kezaliman struktural.
2. Hak untuk Bermusyawarah dan Mendapat Transparansi
Ketika keterlambatan gaji dipicu oleh persoalan keuangan yang sah dan tidak dibuat-buat, seperti krisis likuiditas lembaga atau tersendatnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, Islam mengajarkan pentingnya mengedepankan keterbukaan dan rasa empati.
Dalam kondisi sulit ini, pengelola lembaga wajib hadir memberikan penjelasan yang jujur tanpa ada yang ditutupi, menetapkan tanggal yang pasti kapan gaji akan dibayarkan, serta mengupayakan dana talangan atau bantuan darurat demi menyambung kebutuhan pokok para guru. Keterbukaan dan kepedulian inilah yang menjaga kepercayaan serta merawat rasa kekeluargaan di antara guru dan pimpinan.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi merumuskan kaidah fiqih terkait tanggung jawab moral pemangku kebijakan, di mana posisi pemimpin, termasuk pengurus yayasan, dianalogikan dengan kehati-hatian seorang wali yatim:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ. هَذِهِ الْقَاعِدَةُ نَصَّ عَلَيْهَا الشَّافِعِيُّ وَقَالَ «مَنْزِلَةَ الْإِمَامِ مِنْ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَة الْوَلِيِّ مِنْ الْيَتِيمِ»
Artinya: “Kaidah Kelima: Kebijakan pemimpin atas bawahannya senantiasa bergantung pada kemaslahatan. Kaidah ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i, dan beliau berkata: ‘Kedudukan pemimpin terhadap rakyatnya adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim.’” (Al-Asybah wa an-Nazhair, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983], halaman 121).
3. Hak Menyesuaikan Beban Kerja atau Mengundurkan Diri
Tatkala sekolah atau lembaga pendidikan lalai menunaikan gaji tepat waktu, ikatan akad ijarah yang melandasinya pada hakikatnya telah cedera. Jika penundaan hak ini terus terjadi tanpa kepastian dan mengancam kesejahteraan keluarga, Islam tidak pernah memaksa seorang guru untuk menderita dalam ketidakadilan.
Syariat membentangkan jalan pilihan yang bermartabat: guru berhak meminta penyesuaian beban mengajar, mengambil pekerjaan sampingan yang halal demi menyambung hidup, hingga mengambil keputusan tegas untuk mengundurkan diri mencari tempat pengabdian baru yang lebih menghormati hak-hak dasar dan kelayakan hidup mereka.
Walhasil, Islam mengajarkan bahwa gaji yang diterima oleh seorang guru adalah hak murni dari akad kerja (ijarah) yang wajib dilunasi tepat waktu tanpa alibi. Jika terjadi keterlambatan, guru berhak menagih dengan tegas, menuntut keterbukaan pimpinan, menyesuaikan beban mengajar, hingga memilih mengundurkan diri demi kelangsungan hidup keluarganya.
Langkah-langkah tegas ini sama sekali tidak merusak ketulusan niat mengajar mereka. Keikhlasan adalah wujud cinta guru saat mendidik murid-muridnya, sedangkan menuntut gaji adalah ikhtiar sah untuk merawat kehormatan diri dan keluarganya. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
2
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
3
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
6
404 Wisudan Lulusan Unusia Diharapkan Siap Hadapi Dunia Kerja
Terkini
Lihat Semua