Nasional

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual FH UI Cerminkan Krisis Keamanan di Perguruan Tinggi

Rabu, 15 April 2026 | 09:00 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual FH UI Cerminkan Krisis Keamanan di Perguruan Tinggi

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup chat media sosial. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan yang mengandung unsur pelecehan, baik yang merujuk kepada sesama mahasiswa maupun dosen perempuan.


Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Devi Rahayu menyesalkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kampus sebagai ruang publik seharusnya mampu memberikan jaminan keamanan bagi seluruh civitas akademika.


“Kampus yang merupakan ruang publik harusnya mampu memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa keamanan di kampus belum sepenuhnya aman,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (15/4/2026).


Menurutnya, kekerasan yang terjadi melalui media sosial, dalam hal ini grup WhatsApp, termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), terlebih karena terjadi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2025, terdapat 2.775 kasus KBGO di Indonesia, serta 475 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.


Devi juga mengapresiasi keberanian korban yang berani melapor. “Mengapresiasi keberanian korban untuk berani speak up dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak pimpinan fakultas,” katanya.


Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak lepas dari relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut masih dipengaruhi kuatnya budaya patriarki di masyarakat. Dalam konteks kampus, ketimpangan ini dapat muncul dalam relasi antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, maupun dalam sikap yang merendahkan perempuan sebagai objek.


“Seperti dalam kasus ini menjadikan perempuan sebagai obyek seksual dan merendahkan mertabat perempuan secara verbal,” ucapnya.


Ia mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni administrasi dan pidana yang berjalan paralel. Secara administratif, penanganan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut mewajibkan pembentukan satuan tugas yang bertugas menangani kasus dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi.


“Sedangkan secara proses pidana didasarkan pada UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dimana korban dapat melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib,” katanya.


Komnas Perempuan mendorong upaya pencegahan yang lebih komprehensif agar kasus serupa tidak terulang.


“Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi pada seluruh civitas akademika dan dapat dimulai dalam proses penerimaan mahasiwa baru, menginformasikan adanya satgas PPKP serta menginformasikan ruang pelaporan bagi korban,” ujar Devi.


Devi menekankan pentingnya transparansi dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban. “Secara penanganan harus menjamin penanganan yang trasparan dan memberikan keadilan serta berfokus pada pemulihan korban,” pungkasnya.