KPAI Ajak Media Kawal Aturan Penundaan Akses Akun Digital Berisiko bagi Anak
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak media massa untuk turut mengawal implementasi kebijakan penundaan pemberian akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
“Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak,” ujar Kawiyan kepada NU Online, Selasa (10/3/2026).
KPAI menilai regulasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, serta konten berbahaya lainnya.
Namun demikian, Kawiyan menegaskan bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“KPAI berpendapat kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digital atau PSE dengan mematuhi seluruh regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan platform digital benar-benar menjalankan ketentuan tersebut. Sebab, kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektronik atau perusahaan platform digital, yang sebagian besar merupakan perusahaan global.
Karena itu, menurutnya, media massa memiliki peran strategis untuk turut mengawal implementasi regulasi tersebut.
Kawiyan menjelaskan bahwa dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, media massa memiliki peran dalam perlindungan anak melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Terkait regulasi penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, media massa dapat melakukan edukasi publik, kontrol terhadap platform digital, mendorong akuntabilitas pemerintah, serta kampanye perlindungan anak di ranah digital,” ujarnya.
Dalam aspek edukasi publik, media dapat menjelaskan kepada masyarakat tujuan lahirnya PP TUNAS dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Media juga dapat menyampaikan berbagai risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, seperti kecanduan, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga pencurian data.
Selain itu, media juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan platform digital. Media dapat memastikan apakah platform telah menerapkan verifikasi usia secara ketat dan tidak memberikan akses akun kepada anak di bawah usia 16 tahun.
“Media massa juga dapat memberitakan jika ada platform digital yang melanggar regulasi tersebut,” kata Kawiyan.
Di sisi lain, media juga dapat mendorong akuntabilitas pemerintah, misalnya dengan memantau kesiapan pemerintah dalam melakukan pengawasan, sistem verifikasi usia yang diterapkan, serta mekanisme sanksi terhadap platform yang melanggar.
Selain itu, media juga dapat menjadi ruang kampanye perlindungan anak di dunia digital, seperti melalui gerakan internet aman, kampanye melawan perundungan siber, pencegahan eksploitasi seksual anak secara daring, serta edukasi mengenai manfaat dan risiko dunia digital.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga. Masyarakat, dunia usaha, dan media juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi anak,” pungkas Kawiyan.