KPAI Dorong Pemerintah Ciptakan Konten Edukatif, Kreatif dan Hiburan Sehat
Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonessia (KPAI) mendorong pemerintah untuk memperbanyak konten dan akun digital yang bersifat edukatif, kreatif, serta hiburan sehat bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini menjadi penting pascapemberlakuan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi yang diterapkan pemerintah melalui regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan menilai, kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, kecanduan digital, serta paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan anak.
Namun, pembatasan tersebut perlu diimbangi dengan penyediaan alternatif ruang digital yang aman dan ramah anak.
"Dengan adanya hal tersebut, KPAI mendorong pemerintah melalui sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk memfasilitasi lahirnya lebih banyak akun, kanal, dan platform digital yang menghadirkan konten edukasi, kreativitas, literasi digital, serta hiburan yang sehat bagi anak-anak," ujarnya melalui rilis yang diterima NU Online, pada Sabtu (14/3/2026).
Berdasarkan PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi yang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun harus diikuti dengan penguatan ekosistem digital ramah anak.
"Anak tetap membutuhkan ruang berekspresi, belajar, dan mendapatkan hiburan yang positif di dunia digital. Ini harus dilakukan agar anak-anak tidak kehilangan dunianya pasca penghausan akun digital berisiko tingi mereka," sahut Kawiyan.
Lebih dalam, KPAI juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dengan sekolah, komunitas kreator, lembaga penyiaran, serta industri teknologi dalam mengembangkan konten yang menarik sekaligus mendidik bagi anak. Konten tersebut dapat berupa program edukasi, cerita inspiratif, permainan edukatif, eksperimen sains sederhana, hingga hiburan kreatif yang menumbuhkan imajinasi dan karakter positif anak.
Adapun hal penting yang perlu juga penting adalah keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak ketika mereka mengakses ruang digital. Peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan seimbang.
Baca Juga
Dunia Digital di Balik Fenomena Sosial
"Kami berharap kebijakan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal," ujarnya.
Dengan hadirnya lebih banyak konten digital yang edukatif, kreatif, dan ramah anak, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan potensi anak.
Dengan demikian, pihak KPAI mengingatkan bahwa keberhasilan pembatasan aksus aku platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu kerjakeras dan dukungan semua kementerian atau lembaga.