Masa Transisi Putusan MK soal Pendanaan MBG Tak Semestinya Menoleransi Pelanggaran Konstitusi hingga 2028
Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana, Denny Indrayana diwawancrai di depan Gedung MK Jakarta, Kamis (6/8/2026) (Foto: Dina Rahma Aprilia)
Jakarta, NU Online
Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana, mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diputus dalam uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Denny menilai, putusan tersebut masih menyisakan persoalan karena Mahkamah memberikan masa transisi hingga 2028. Menurutnya, apabila suatu ketentuan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, maka pelanggaran tersebut semestinya dihentikan sejak putusan dibacakan.
"Bahwasanya ada persoalan APBN Perubahan untuk anggaran 2026 itu masuk akal, tetapi 2027 kan belum diketok, harusnya bisa diubah," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).
Denny menilai bahwa pemberian masa toleransi hingga 2028 tidak sejalan dengan peran Mahkamah sebagai penjaga konstitusi atau the guardian of the Constitution.
"Sehingga, pelanggaran konstitusi yang ditoleransi sampai 2028 ini menjadi aneh bin ajaib," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan di balik pertimbangan tersebut hanya diketahui para hakim konstitusi dalam ruang permusyawaratan yang bersifat tertutup. Namun, ia memandang, putusan itu memperlihatkan adanya kompromi.
"Rasanya itu tidak bisa dihindari karena putusannya, di satu sisi menyatakan bertentangan dengan konstitusi, tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap konstitusi itu masih ditoleransi," katanya.
Menurut Denny, secara teori seluruh putusan Mahkamah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan begitupun dengan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Meski begitu, ia menilai bahwa dalam praktiknya masih terdapat putusan MK yang tidak dijalankan atau justru diubah kembali melalui revisi undang-undang karena berbenturan dengan kepentingan politik di parlemen.
"Tentu saja, ini adalah budaya hukum yang harusnya sama-sama kita jaga, bahwa setiap putusan peradilan, apalagi selevel Mahkamah, memang harus ditaati dan harus dihormati," katanya.
Ia juga menyoroti minimnya ruang oposisi dalam politik saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan kekhawatiran bahwa putusan-putusan Mahkamah, termasuk terkait pendanaan MBG, tidak akan dijalankan secara optimal.
"Maka, kekhawatiran bahwa putusan-putusan semacam ini kemudian tidak dihormati dan tidak dieksekusi memang wajar. Karena itu, kita harus melakukan pengawalan dan terus bersikap kritis terhadap pelaksanaan putusan MK terkait anggaran MBG," terangnya.