Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang
Ahad, 30 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Penyerahan dokumen komisi bahtsul masail waqi'iyah dalam sidang pleno iii muktamar ke-35 nu di gedung seba guna pondok pesantren bahrul ulum tambakberas jombang jawa timur sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online/Muntaha)
Jombang, NU Online
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (29/8/2026).
Laporan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga menjadi Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.
Baca Juga
Hukum Transaksi dengan Bitcoin
Komisi tersebut membahas dua pertanyaan pokok. Pertama, menurut fikih, apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar)?
Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas.
Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar.
Kiai Mahbub menegaskan bahwa pembahasan komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia.
“Soal kripto tapi lebih spesifik kepada Bitcoin. Kira-kira Bitcoin itu apa? ada pertanyaan yang banyak dalam konteks ini. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, (karena) mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) (sebagai) aset digital. Kripto sebagai aset digital,” tuturnya saat ditemui NU Online setelah sidang Pleno III.
Menurutnya, Bitcoin memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi. Meski, karakter tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih.
“Yang basis pencatatannya, itu terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” ujarnya.
“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya.
Pertanyaan kedua adalah hukum mentransaksikan Bitcoin. Komisi menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.
“Mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” tegas Kiai Mahbub.
Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya berubah yaitu haram. Komisi menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang adalah sah, tetapi haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya.
Kiai Mahbub menyampaikan bahwa persoalannya bukan semata-mata pada teknologi Bitcoin, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.
“Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah tapi haram itu penting bahasa itu,” jelasnya.
KH Mahbub berharap hasil keputusan tersebut menjadi pedoman bagi warga NU dalam menyikapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
“Saya berharap mari kita warga NU untuk memperhatikan hasil-hasil keputusan dan menjadi rujukan mereka dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Tim perumus komisi terdiri atas H Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma'afi, KH Ahmad Muntaha AM, KH Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.