Bahtsul Masail

Outsourcing Diperbolehkan Asal Tidak Abaikan Hak Pekerja: Catatan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU

NU Online  ·  Ahad, 30 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Outsourcing Diperbolehkan Asal Tidak Abaikan Hak Pekerja: Catatan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU

Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu pembahasan yang cukup dinamis dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Para mubahitsin tidak hanya membahas outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan pula upah minimum, PHK, pesangon, jaminan sosial, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan usaha.

 

Arah pembahasan menunjukkan bahwa outsourcing dan PKWT pada dasarnya tidak lantas dilarang menurut tinjauan syariat. Keduanya dapat dibenarkan sebagai bagian dari akad muamalah selama jenis pekerjaan, manfaat, upah, masa kerja, dan tanggung jawab para pihak jelas serta tidak mengandung gharar, jahalah, maupun unsur mengambil hak pihak lain.

 

Hubungan kerja menurut pandangan fiqih muamalah bisa dipahami melalui konsep ijarah, yakni akad atas pemanfaatan jasa atau manfaat dengan imbalan tertentu. Dalam konteks ketenagakerjaan, pekerja menyerahkan tenaga, keahlian, atau jasanya, sedangkan pemberi kerja memberikan upah sesuai kesepakatan dalam akad.


Di samping itu, khazanah fiqih juga membagi pekerja menjadi ajir khas dan ajir musytarak. Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada jenis pekerjaan, tetapi terutama pada objek akad dan sejauh mana manfaat tenaga pekerja terikat kepada pihak yang mempekerjakannya. 


Berkenaan dengan pembagian ini, Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i (wafat 1407 H) dalam kitabnya mengemukakan:

 

وَالْأَجِيرُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: خَاصٌّ وَمُشْتَرَكٌ، فَالْخَاصُّ هُوَ الَّذِي يَقَعُ الْعَقْدُ عَلَيْهِ فِي مُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ يَسْتَحِقُّ الْمُسْتَأْجِرُ نَفْعَهُ فِي جَمِيعِهَا كَرَجُلٍ اسْتُؤْجِرَ لِخِدْمَةٍ أَوْ عَمَلٍ فِي بِنَاءٍ أَوْ خِيَاطَةٍ أَوْ رِعَايَةٍ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا سُمِّيَ خَاصًّا لِاخْتِصَاصِ الْمُسْتَأْجِرِ بِنَفْعِهِ فِي تِلْكَ الْمُدَّةِ دُونَ سَائِرِ النَّاسِ. وَالْمُشْتَرَكُ الَّذِي يَقَعُ الْعَقْدُ مَعَهُ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ، كَخِيَاطَةِ ثَوْبٍ وَبِنَاءِ حَائِطٍ وَحَمْلِ شَيْءٍ إِلَى مَكَانٍ مُعَيَّنٍ أَوْ عَلَى عَمَلٍ فِي مُدَّةٍ

 

Artinya, “Pekerja terbagi menjadi dua macam, yaitu pekerja khusus (ajir khas) dan pekerja umum/bersama (ajir musytarak). Ajir khas adalah pekerja yang dirinya atau manfaat tenaganya menjadi objek akad (waqa al-‘aqdu ‘alaihi) dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, selama masa yang telah disepakati, pihak yang mempekerjakannya berhak atas manfaat tenaganya secara penuh.

 

Contohnya adalah seseorang yang dipekerjakan untuk memberikan pelayanan, bekerja dalam pembangunan, menjahit, atau menggembala selama satu hari atau satu bulan. Ia disebut ajir khas sebab manfaat tenaganya selama masa tersebut secara khusus menjadi hak pihak yang mempekerjakannya, bukan pihak lain.

 

Dengan demikian, pada waktu yang telah terikat dalam akad itu, tenaga atau jasanya tidak dapat dialihkan untuk pekerjaan pihak lain yang mengganggu pemenuhan kewajibannya.


Adapun ajir musytarak adalah pekerja yang akad dilakukan dengannya untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu (waqa al-‘aqdu ma’ahu ‘ala ‘amalin mu’ayyan), seperti menjahit pakaian, membangun tembok, atau membawa suatu barang ke tempat tertentu.” (Muhammad Najib Al-Muthi’i, Takmilatul Muthi’i ‘Alal Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, [Madinah: Al-Maktabah As-Salafiyah], jilid 15, halaman 99)


Mengacu pada keterangan di atas, ringkasnya perbedaan keduanya dapat dilihat dari ungkapan yang digunakan Al-Muthi’i. Pada ajir khas akad jatuh atas dirinya/manfaat tenaganya, sehingga manfaat tenaga pekerja selama waktu yang disepakati secara khusus diperuntukkan bagi satu pihak yang mempekerjakannya. Sementara, pada ajir musytarak akad dilakukan dengannya atas pekerjaan tertentu. 


Pembagian ini menunjukkan bahwa fiqih telah mengenal perbedaan pola hubungan kerja berdasarkan hakikat akad dan penguasaan atas manfaat tenaga pekerja. Karenanya, bentuk-bentuk ketenagakerjaan modern perlu dibaca berdasarkan substansi hubungan hukumnya apakah tenaga pekerja terikat secara eksklusif dalam suatu masa kerja ataukah hanya terikat pada penyelesaian jasa tertentu bukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan.


Problem muncul tatkala skema di atas digunakan guna mengakali pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap. Forum menyoroti praktik pekerja yang terus melakukan jenis pekerjaan sama, tetapi kontraknya sengaja diputus lalu dialihkan dari satu vendor ke vendor lain. Akibatnya, masa kerja dihitung kembali dari awal dan pekerja terus berada dalam status sementara.


Praktik semacam ini dapat masuk kategori hilah, yakni rekayasa hukum untuk menghindari konsekuensi yang semestinya berlaku. Delegasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat bahkan menuntut agar jenis pekerjaan yang boleh ditempatkan dalam PKWT diperjelas.

 

Pekerjaan yang sejak awal bersifat sementara, musiman, atau selesai dalam jangka tertentu dapat menggunakan PKWT, sedangkan pekerjaan yang sifatnya permanen tidak semestinya terus-menerus dikontrakkan. 


Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751 H) dalam kitab I‘lamul Muwaqqi’in menuturkan:


لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن تيمية. قَالَ الْخَطَّابِيُّ: فِي هَذَا فِي الْحَدِيثِ بُطْلَانُ كُلِّ حِيلَةٍ يَحْتَالُ بِهَا الْمُتَوَسِّلُ إلَى الْمُحَرَّمِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ حُكْمُهُ بِتَغَيُّرِ هَيْئَتِهِ وَتَبْدِيلِ اسْمِهِ


Artinya, “Janganlah kalian melakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, lalu menghalalkan perkara-perkara yang diharamkan Allah dengan berbagai tipu daya yang paling ringan. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dan dinilai hasan oleh Ibnu Taimiyah. 


Imam Al-Khaththabi berkata, Hadis tersebut menunjukkan batalnya setiap bentuk rekayasa atau tipu daya yang digunakan sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang haram. Sebab, hukum suatu perkara tidak berubah hanya karena bentuknya diubah atau namanya diganti.” (I’lamul Muwaqqi’in ‘An Rabbil ‘Alamin [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid III, halaman 91)


Lebih lanjut, delegasi PWNU Jawa Timur kemudian memberikan sejumlah koreksi yang lebih banyak diarahkan pada redaksi dan kelengkapan argumentasi draf. Di antaranya sebagai berikut:

 

Pertama, adanya referensi yang tampaknya dikutip dua kali dengan redaksi hampir sama. Menurutnya, apabila referensinya sebenarnya sama, maka salah satunya cukup dihapus supaya draf tidak repetitif.


Kedua, meminta persoalan ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pemilik modal dimasukkan secara lebih eksplisit ke dalam poin jawaban.


Dalam hubungan kerja, kesepakatan secara formal memang terjadi antara dua pihak. Namun, posisi tawar keduanya tidak selalu seimbang. Pekerja dalam keadaan tertentu menerima syarat kerja bukan lantaran sepenuhnya mempunyai kebebasan memilih, melainkan akibat membutuhkan pekerjaan. Karena itu, unsur kerelaan dalam akad perlu dilihat bersama kondisi faktual hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

 


Guna memperkuat argumentasi itu, delegasi Jawa Timur mengusulkan tambahan referensi dari Ibn Taimiyah (wafat 728 H) dalam kitab Al-Hisbah, terutama mengenai larangan pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi menggunakan posisinya untuk menekan pihak lain dalam transaksi.

 

Simak penjelasan berikut:

 


مَنَعَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَصْحَابِهِ الْقَسَّامَ الَّذِينَ يَقْسِمُوْنَ الْعَقَارَ وَغَيْرَهُ بِالْأَجْرِ أَنْ يَشْتَرِكُوْا، وَالنَّاسُ مُحْتَاجُوْنَ إِلَيْهِمْ أَغْلَوْا عَلَيْهِمْ الْأَجْرَ ...كَانَ هَذَا أَعْظَمَ عُدْوَانًا مِنْ تَلَقِّيْ السِّلَعِ، وَمِنْ بَيْعِ الْحَاضِرِ لِلْبَادِيْ وَمِنَ النَّجْشِ وَيَكُوْنُونَ قَدْ اتَّفَقُوْا عَلَى ظُلْمِ النَّاسِ حَتَّى يَضْطَرُّوْا إِلَى بَيْعِ سِلَعِهِمْ وَشِرَائِهَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ


Artinya, “Sejumlah ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, melarang para petugas pembagi harta seperti pembagi tanah dan selainnya yang bekerja dengan upah untuk bersekongkol, sementara masyarakat membutuhkan jasa mereka, lalu mereka menaikkan tarif upah secara berlebihan. 

 

Maka tindakan demikian merupakan bentuk kezaliman yang lebih besar daripada praktik mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar, menjualkan barang orang desa oleh orang kota, maupun praktik najsy. Dengan demikian, mereka telah bersepakat untuk menzalimi masyarakat hingga orang-orang terpaksa menjual barang mereka di bawah harga wajar dan membeli barang dengan harga di atas harga pasar.” (Al-Hisbah Fil Islam [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid 1, halaman 24)


Ketiga, delegasi Jawa Timur meminta kriteria pekerjaan tetap dan tidak tetap diperjelas lebih lanjut. Menurutnya, draf yang ada masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan multi tafsir.


Lebih daripada itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati menambahkan bahwa persoalan upah minimum tidak cukup berhenti pada penetapan angka. Pemerintah juga harus memastikan perusahaan mematuhi standar yang telah ditetapkan melalui pengawasan dan sanksi yang tegas.


Sementara, PWNU DKI Jakarta menyoroti perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Menurut pandangan ini, fleksibilitas pasar kerja tidak boleh berubah menjadi ruang eksploitasi, terutama terhadap kelompok pekerja yang lebih rentan.


Di sisi lain, forum juga mengingatkan supaya keberpihakan kepada pekerja tidak berubah menjadi ketidakadilan bagi perusahaan. Delegasi PWNU Jawa Tengah menilai kondisi usaha, produktivitas, kompetensi pekerja, serta kemampuan usaha kecil dan mikro tetap harus dipertimbangkan. 


Hubungan industrial harus memberi perlindungan dua arah, artinya perusahaan tidak boleh melakukan PHK sewenang-wenang, tetapi pekerja juga berkewajiban memenuhi kontrak dan prosedur kerja yang telah disepakati.

 

Prinsip ini sejalan dengan penjelasan Imam As-Sarkhasi Al-Hanafi (wafat 483 H) dalam Al-Mabsuth ia menjelaskan:


وَالْحَاصِلُ أَنَّ أَجِيرَ الْوَاحِدِ مَنْ يَكُونُ الْعَقْدُ وَارِدًا عَلَى مَنَافِعِهِ وَلَا تَصِيرُ مَنَافِعُهُ مَعْلُومَةً إلَّا بِذِكْرِ الْمُدَّةِ، أَوْ بِذِكْرِ الْمَسَافَةِ وَمَنَافِعُهُ

 

Artinya, “Kesimpulannya, ajir al-wahid adalah pekerja yang akadnya berkaitan dengan pemanfaatan tenaga atau jasanya. Manfaat itu tidak dapat diketahui secara jelas kecuali dengan menyebutkan jangka waktu kerja atau jarak yang menjadi cakupan pekerjaannya.” (As-Sarkhasi, Al-Mabsuth, [Beirut: Darul Ma’rifah], jilid 15, halaman 80)

 

Perdebatan lain menyentuh konstruksi fiqih outsourcing. Salah satu mubahits menilai praktik modern tidak cukup dibaca hanya melalui pembagian ajir khas dan ajir musytarak. Sebab, dalam outsourcing terdapat perusahaan penyedia jasa, perusahaan pengguna, dan pekerja, sehingga relasi akadnya lebih kompleks dibandingkan hubungan kerja dua pihak dalam literatur klasik.

 

Setelah mendengarkan berbagai pandangan dari muktamirin, forum bahtsul masail memasuki tahap rumusan oleh tim perumus, dalam hal ini langsung dipaparkan oleh Dr KH Abdul Ghofur Maimoen, M.A. sebagai Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah.

 

Ia mengingatkan bahwa bilamana forum menyetujui sebuah ketentuan secara umum, hal ini dapat dibaca sebagai persetujuan terhadap berbagai unsur di dalamnya, termasuk pesangon, jaminan kesehatan, mekanisme PHK, upah minimum, dan hak-hak pekerja lainnya.

 

Misalnya, apabila forum menerima ketentuan terkait pesangon, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukan pesangon dalam perspektif fiqih, baik pesangon akibat berakhirnya masa kerja maupun akibat PHK.

 

Demikian pula, jaminan kesehatan. Jika regulasi mengharuskan seorang pekerja memperoleh perlindungan kesehatan melalui skema asuransi, maka persoalan tersebut mempunyai keterkaitan dengan keputusan-keputusan fiqih NU perihal asuransi.

 

Maka dari itu, tim perumus mengingatkan agar forum tidak membuat rumusan terlalu luas yang seolah-olah mengesahkan seluruh konsekuensi regulasi tanpa memberikan batasan yang diperlukan.

 

Memandang persoalan PHK, perumus juga menekankan pentingnya mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jika terdapat PHK sepihak, regulasi dapat menetapkan kompensasi atau konsekuensi bagi pihak yang memutus hubungan kerja.

 

Begitu pula, dalam persoalan upah minimum. Apabila forum menerima penetapan upah minimum oleh pemerintah, berarti forum sekaligus mengakui adanya ruang intervensi pemerintah dalam menentukan standar minimum hubungan kerja.

 

Arah rumusan berikutnya disampaikan oleh KH Zahro Wardi, selaku perumus yang memperkuat dasar fiqih bagi intervensi negara dalam hubungan ketenagakerjaan. Ia menyinggung adanya anggapan di ruang publik bahwa NU kurang berpihak kepada kaum buruh. 


Sebab itu, persoalan ini tidak cukup dibahas secara legal-formal, tetapi perlu menunjukkan bagaimana fiqih mempunyai perangkat untuk melindungi hak pekerja tanpa menzalimi pelaku usaha.

 

Dalam konteks hubungan muamalah, sesuatu yang semula tidak menjadi kewajiban individu dapat berubah menjadi wajib tatkala ditetapkan pemerintah berdasarkan prinsip kemaslahatan. Melalui pendekatan itulah, kewajiban membayar pesangon, memberikan jaminan kesehatan, memenuhi upah minimum, maupun memberikan perlindungan tertentu kepada pekerja dapat memperoleh legitimasi ketika pemerintah mewajibkannya untuk menjaga kemaslahatan publik.

 

Tim perumus juga berpandangan bahwa regulasi mengenai outsourcing dan PKWT dapat diterima sepanjang dibatasi pada pekerjaan tertentu dan disusun untuk mencegah eksploitasi. 


Ala kulli hal, dinamika Bahtsul Masail ini menunjukkan bahwa outsourcing dan PKWT dapat dibenarkan, tetapi penggunaannya harus dibatasi sesuai karakter pekerjaan dan tidak boleh dijadikan hilah untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.


Negara juga dapat mengatur hubungan kerja sejauh bertujuan menjaga keadilan dan kemaslahatan. Pada saat yang sama, perlindungan pekerja tetap harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengabaikan kondisi dan keberlangsungan usaha.

 

Tulisan ini merupakan rangkuman atas sejumlah pandangan mubahitsin yang berkembang dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar NU ke-35. Adapun keputusan resminya tetap menunggu rumusan final dari Tim Perumus Bahtsul Masail. Wallahu a’lam bis shawab.


------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.