Ojol Resmi Berstatus UMKM, Perpres Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah memastikan status ojek online (ojol) akan masuk sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini memasuki tahap akhir penyusunan.
Ketentuan tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). Prasetyo menargetkan perpres tersebut selesai pekan ini.
"Ya (ojol akan berstatus pelaku UMKM)," ujar dia saat ditanya mengenai status ojol kepada wartawan.
Kepastian ini juga ditegaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat menempatkan ojol sebagai pelaku UMKM dalam perpres tersebut.
"Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ," ujar Maman.
Menurut Maman, status baru ini membawa sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, salah satunya akses terhadap paket kebijakan insentif yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
"Beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," kata dia.
Maman juga membantah isu yang menyebut pemerintah akan tetap memungut pajak dari pendapatan ojol. Ia mengklaim isu tersebut tidak benar, dengan alasan rata-rata penghasilan bersih ojol hanya berkisar Rp10-15 juta per bulan klaim yang disampaikan tanpa merinci sumber atau metode perhitungannya.
"Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," kata dia.
Perpres Hanya Atur Layanan Roda Dua
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, perpres transportasi online yang tengah difinalisasi pemerintah hanya mengatur layanan berbasis kendaraan roda dua, mencakup layanan antar penumpang maupun barang.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan kRI pada 17 Agustus 2026.
"Roda dua untuk hantaran eh orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran," ujar Dudy.
Dudy memastikan pengaturan taksi online tidak termasuk dalam pembahasan perpres ini karena sudah tercakup dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
"Kalau di sini kan diatur, Sistranas kan sudah diatur," kata Dudy.
"Iya, sudah diatur di Sistranas," lanjut dia.
Pembahasan finalisasi beleid ini masih berlangsung. Pemerintah menyebut masih menyelaraskan setiap diksi dalam aturan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.