Nasional

PP Tunas Mulai Berlaku, Baru 4 Platform Nyatakan Komitmen Kepatuhan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:00 WIB

PP Tunas Mulai Berlaku, Baru 4 Platform Nyatakan Komitmen Kepatuhan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan pernyataan terkait implementasi PP Tunas (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemkomdigi)

Jakarta, NU Online

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai Sabtu (28/3/2026). 

 

Aturan ini mengharuskan platform digital, termasuk media sosial dan gim daring menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.


Seiring mulai diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah mencatat baru empat platform digital yang menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan tersebut.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga sehari sebelum aturan ini efektif, empat platform yang telah merespons adalah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.

 

Dari keempat platform tersebut, dua di antaranya disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. "Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya dikutip NU Online melalui Youtube Kemkomdigi Sabtu (26/3/2026).


Platform X dilaporkan telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan internalnya dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini juga disertai rencana penertiban akun yang tidak sesuai dengan ketentuan usia, yang mulai dijalankan bersamaan dengan berlakunya PP Tunas.

 

Sementara itu, Bigo Live juga melakukan penyesuaian signifikan dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dari sebelumnya 13 tahun. Selain itu, platform ini turut memperbarui kebijakan pengguna serta sistem keamanan, termasuk klasifikasi usia di toko aplikasi digital.

 

Dalam implementasinya, Bigo Live juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan kepatuhan terhadap batas usia. "Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18 tahun," ujar Meutya.


Adapun dua platform lainnya, TikTok dan Roblox, masih dalam tahap kepatuhan sebagian. Keduanya menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan PP Tunas, namun masih memerlukan waktu untuk penyesuaian penuh.


Dalam pernyataan resminya, TikTok menyampaikan bahwa langkah-langkah kepatuhan sedang disiapkan sesuai masa transisi yang diatur pemerintah. "Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Komdigi," kata TikTok.


Platform tersebut juga menyebut telah memiliki berbagai fitur perlindungan yang aktif secara otomatis bagi pengguna, sembari berjanji akan memperkuat sistem keamanan ke depan. "Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami," jelas TikTok.


Sementara itu, Roblox menyampaikan akan menambahkan fitur baru guna meningkatkan perlindungan bagi pengguna anak di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami," kata Roblox dalam keterangannya.

 

"Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia," lanjutnya.

 

Pemerintah menilai keterlibatan aktif platform digital menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Tunas, mengingat tingginya penggunaan layanan digital di kalangan anak-anak. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus melindungi data pribadi anak dari potensi penyalahgunaan.