Rakornas LP Ma’arif NU 2025 Hasilkan 6 Rekomendasi untuk Kemajuan Pendidikan Nasional
Jumat, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB

Rakornas LP Maarif NU dan Pandu Maarif NU di Luminor Hotel, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025) hingga Jumat (11/7/2025). (Foto: NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Sekretaris Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Harianto Oghie menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Pandu Ma’arif NU 2025 menghasilkan enam rekomendasi untuk kemajuan pendidikan nasional.
1. Sertifikasi guru
Oghie menyampaikan bahwa saat ini kondisi guru LP Ma’arif NU masih banyak yang belum memenuhi syarat sebagai guru profesional yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
“Hampir seluruh guru mata pelajaran di bawah naungan LP Ma’arif NU yang belum bersertifikat sebagai guru profesional. LP Ma’arif NU meminta Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memfasilitasi sertifikasi bagi guru Ma’arif NU," ujarnya kepada NU Online pada Jumat (11/7/2025).
2. Anggaran pendidikan yang berkeadilan
Oghie menyampaikan, alokasi anggaran pendidikan 20 persen di daerah sama sekali belum menyentuh pendidikan madrasah, baik melalui APBD kabupaten/kota maupun APBD provinsi.
"Dimohon kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada pemberian pendanaan pendidikan yang setara, adil dan tidak diskriminatif terhadap lembaga pendidikan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali," ucapnya.
3. Review Ijin Operasional (Ijop)
Ia menyampaikan bahwa pemerintah khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendikdasmen perlu melakukan review terkait Ijop bagi sekolah. yang mengharuskan melakukan verval Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Sebagian besar pelayanan di seluruh daerah masih bermasalah, dan berakibat sekolah tidak dapat memperoleh dana BOS," katanya.
4. Nasib guru honorer
Oghie menegaskan bahwa pemerintah perlu memperbanyak kuota PPPK bagi guru madrasah dan sekolah yang dapat ditempatkan kembali di sekolah asal, serta memperbanyak kuota pendidikan profesi guru bagi madrasah.
“Permasalahan guru impassing perlu segera diselesaikan dengan arif, adil dan bijaksana, terutama terkait masa kerja, serta perlu merespon dengan segera terhadap tuntutan penerbitan SK Impassing bagi guru yang sudah tersertifikasi,” ucapnya.
5. Prioritaskan akreditasi madrasah di daerah
Oghie mengungkapkan bahwa saat ini, masih banyak madrasah dan sekolah di Indonesia belum terakreditasi, terutaka madrasah dan sekolah di bawah binaan LP Ma’arif NU pada semua jenjang.
“LP Ma’arif NU meminta kepada BAN Sekolah/Madrasah agar memprioritaskan akreditasi madrasah dan sekolah bukan hanya madrasah/sekolah yang ada di perkotaan tetapi yang utama yang ada di pelosok desa,” ujarnya.
6. Revisi UU Sisdiknas
LP Ma’arif NU juga menyoroti revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Oghie menyampaikan bahwa perlu menambahkan prinsip ketuhanan pada prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam batang tubuh UU Sisdiknas.
Selain itu, perlu menambahkan penjelasan bentuk pendidikan keagamaan non formal, definisi dan jenis pendidikan keagamaan, serta penjelasan tentang madrasah masuk dalam batang tubuh UU Sisdiknas.
"Menambahkan definisi pendidikan yang semula adalah 'usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan pembelajaran dan suasana belajar agar pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya' menjadi 'usaha sadar, terencana, sistematik dan berkelanjutan untuk memfasilitasi dan mewujudkan pembelajaran dan suasana belajar agar pelajar dapat mengembangkan potensi diri secara utuh mencakup aspek intelektual/akademik dan keterampilan hidup'," pungkasnya.