Nasional

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Diarahkan Tingkatkan Imbal Hasil BPKH Jadi 10 Persen

Ahad, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Diarahkan Tingkatkan Imbal Hasil BPKH Jadi 10 Persen

Ilustrasi BPKH. (Foto: BPKH)

Jakarta, NU Online

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan, Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang mengatur dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah masuk agenda pembahasan bersama pemerintah pada periode ini. 

 

RUU tersebut menjadi salah satu prioritas legislasi Komisi VIII, di samping revisi Undang-Undang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan revisi Undang-Undang Wakaf dan Zakat yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Terkait RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Marwan menjelaskan tujuan utamanya bukan untuk mengoreksi kinerja BPKH, melainkan mendorong lembaga tersebut agar bisa melipatgandakan imbal hasil investasi demi kepentingan jamaah.

 

"Intinya itu mestinya BPKH masih bisa didorong untuk melipatgandakan imbal balik yang lebih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan jamaah haji," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2026).

 

Marwan menyebut, salah satu hal yang perlu dibenahi lewat Revisi UU ini adalah pola penempatan dana BPKH yang saat ini banyak bertumpu pada instrumen sukuk, dengan imbal hasil sekitar 6,4 persen. "Di 6,4, ya, penghasilannya seperti itu," ujarnya.

 

Selain itu, Marwan menyoroti keberadaan pasal tanggung renteng dalam regulasi yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut turut memengaruhi keleluasaan BPKH dalam mengambil keputusan investasi yang lebih produktif.

 

"Ada pasal tanggung renteng sehingga membuat mereka tidak punya kesempatan atau keberanian untuk melakukan investasi. Jadi pasal-pasal itu harus segera dilakukan," kata Marwan.

 

Dengan penyempurnaan dua hal tersebut, Komisi VIII berharap BPKH mampu mengejar imbal hasil investasi yang jauh lebih tinggi ke depan.

 

"Kami berharap paling tidak BPKH itu bisa menghasilkan 10 persen, 2 digit. Jadi kalau 9 persen pun belum," ujar Marwan.

 

Di sisi lain, Marwan menegaskan sistem pengawasan terhadap dana publik seperti dana haji, termasuk keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tidak menjadi persoalan bagi tata kelola BPKH saat ini.

 

"Saya kira tidak ada masalah," kata Marwan

 

Ia menambahkan bahwa audit dan penilaian terhadap kinerja BPKH juga sudah dilakukan secara rutin setiap tahun oleh lembaga pengawas terkait.